Dua Kontraktor dalam Perkara OTT di Dinas PUPR Kalsel Mulai Disidang, Keberatan Isi Dakwaan

Dua Kontraktor dalam Perkara OTT di Dinas PUPR Kalsel Mulai Disidang, Keberatan Isi Dakwaan

- Redaksi

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasim (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasim (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN -Dua terdakwa hasil OTT KPK RI pada Dinas PUPR Kalsel dari pihak swasta, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, Kamis, (2/1/2025) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasim.

Kedua terdakwa yang ditahan sejak 7 Oktober 2024 ini menjalani sidang secara terpisah. Terdakwa Andi Susanto lebih dahulu menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Kemudian disusul Sugeng Wahyudi.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Arianto SH, dalam dakwaannya JPU KPK mengungkapkan awal dari suap yang dilakukan kedua terdakwa. Yakni berawal dari proyek dinas PUPR yang akan dikerjakan keduanya. Ada tiga proyek sebut jaksa yakni pembangunan Samsat Terpadu, Kolam Renang dan juga Lapangan Sepakbola di kawasan terintegrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan nilai proyek Rp 22 Miliar, kemudian Kolam Renang dengan nilai Rp 9 Miliar dan Lapangan Sepakbola senilai Rp 23 Miliar.

Baca Juga :  Komitmen Solid Menangkan Paslon Acil Odah-Haji Zanie

JPU KPK mengungkapkan bahwa Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Kalsel (dituntut terpisah) memerintahkan kepada PPK Yulianti Erlina (dituntut terpisah) untuk berkoordinasi dengan kedua terdakwa yang akan mengerjakan ketiga proyek tersebut.

Kemudian atas arahan Solhan, saksi Yulianti Erlina pun menyuruh seseorang bernama Aris untuk meminta uang kepada kedua terdakwa dengan nominal Rp1 Miliar dan disanggupi oleh kedua terdakwa.

Kemudian pada suatu waktu, bertempat di Restoran Kampung Kecil di Banjarbaru, dua terdakwa pun mengantarkan uang tersebut yang dibungkus dalam kardus berwarna cokelat.”Oleh Yulianti Erlina, uang diminta ditaruh di mobil dinasnya dan dibantu oleh supirnya,” ujar JPU KPK.

Selanjutnya uang tersebut diserahkan oleh Yulianti Erlina kepada seorang supir Ahmad Solhan, dan kemudian disimpan oleh seseorang bernama H Ahmad.

Baca Juga :  Viral Guru SMKN 3 Tanjabtim Diduga Dikeroyok Siswa, Ini Klarifikasi dan Langkah Penanganan

Atas perbuatan keduanya JPU menjerat keduanya dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 junto Pasal 55 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi isi surat dakwaan, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Kantor Posko Simbolon SH menyatakan keberatan. Tim nampak sudah menyiapkan surat eksepsi atas dakwaan JPU. Intinya mereka menilai isi dakwaan kabur, tidak jelas dan tidak cermat. Suap yang dilakukan tutur Posko bukan kesepakatan bersama atau inisiatif para terdakwa, melainkan permintaan Ahmad Solhan. “Sehingga sudah jelas dan tidak terbantahkan lagi dakwaan jaksa batal demi hukum. Kami minta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa,” ujar Posko.

Sementara menanggapi eksepsi Tim Penasehat Hukum, salah satu JPU KPK Meyer Simanjuntak SH mengatakan akan menanggapinya pada Senin (6/1/2024).

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Fase Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2026

Serambi

Kepulangan Jemaah Haji Indonesia Mulai Hari Ini

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:59 WITA

Verified by MonsterInsights