Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Bank, Praperadilkan Kejati Kalsel

Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Bank, Praperadilkan Kejati Kalsel

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024 - 00:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang praperadilan  dua karyawan salah satu bank plat merah melawan Kejati Kalsel (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Suasana sidang praperadilan dua karyawan salah satu bank plat merah melawan Kejati Kalsel (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN— Tak terima dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, dua karyawan di salah satu bank plat merah di Banjarmasin mengajukan permohonan praperadilan ke PN Banjarmasin.

Praperadilan diajukan sebab mereka menyatakan kalau penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Kalsel tidak sah.

Sidang praperadilan sendiri, Senin (9/12/2024) mulai bergulir. Dipimpin hakim tunggal Dyah Nur Santi SH pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya nampak menyerahkan surat permohonan kepada hakim dan termohon Kejati Kalsel yang diwakili para jaksa dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel.

Namun karena sudah diserahkan terdahulu, sehingga pemohon tidak membacakan lagi permohonan di ruang sidang. Hakim akhirnya hanya menjadwalkan agenda sidang replik, duplik, dan pengajukan barang bukti untuk sidang yang harus berakhir dalam satu minggu ini.

Usai sidang kuasa hukum pemohon ketika dikonfirmasi enggan menyampaikan alasan pemohon praperadilan. “Lihat disidang aja,” ujarnya singkat dan langsung pergi meninggalkan wartawan yang sering ngepos di PN Banjarmasin.

Dari penelusuran Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin perkara praperadilan dengan nomor 7 dan 8/Pid.Pra/2024/PN Bjm, tertera permohon praperadilan atas nama Wira Rizkillah Pradana dan Eko Santoso.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Perdana Sahbirin Noor Ditunda, Ternyata Ini Alasannya

Dalam permohonannya, pemohon meminta PN Banjarmasin menjatuhkan putusan, mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.

Menyatakan Surat Penetapan kedua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pembiayaan konstruksi BTN iB tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Penyidikan yang dilakukan termohon juga tidak sah.

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demikian isi surat permohonan praperadilan para pemohon.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bentuk Tim Koordinasi, Pemkab Kotabaru Percepat Penurunan Angka Kematian Ibu
Tegakkan Disiplin ASN, Pemkab Kotabaru Terapkan PP 94/2021 dan Optimalkan Aplikasi I-DIS
DPRD Kotabaru Sahkan Dua Buah Raperda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Kapolda Kalsel Jadikan Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Kepercayaan Publik
Hari Bhayangkara ke-80, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Raih Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 379 Kg Sabu
CFD Banjarmasin Makin Meriah, Pasar Murah Polda Kalsel Diserbu Warga

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:21 WITA

Bentuk Tim Koordinasi, Pemkab Kotabaru Percepat Penurunan Angka Kematian Ibu

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:22 WITA

Tegakkan Disiplin ASN, Pemkab Kotabaru Terapkan PP 94/2021 dan Optimalkan Aplikasi I-DIS

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:23 WITA

DPRD Kotabaru Sahkan Dua Buah Raperda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

KORBAN PERKELAHIAN – Perkelahian berdarah mengakibatkan seorang pria tewas di kawasan Jalan Kelayan B, Banjarmasin, Senin (6/7/2026) pagi. Polisi masih menyelidiki motif dan kronologi kejadian. (foto: ilustrasi)

Peristiwa & Hukum

Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:33 WITA

Banjarmasin Bungas

Banyak Orang Tua Memilih ke Sekolah Swasta​

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:06 WITA

Verified by MonsterInsights