Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Bank, Praperadilkan Kejati Kalsel

Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Bank, Praperadilkan Kejati Kalsel

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024 - 00:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang praperadilan  dua karyawan salah satu bank plat merah melawan Kejati Kalsel (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Suasana sidang praperadilan dua karyawan salah satu bank plat merah melawan Kejati Kalsel (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN— Tak terima dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, dua karyawan di salah satu bank plat merah di Banjarmasin mengajukan permohonan praperadilan ke PN Banjarmasin.

Praperadilan diajukan sebab mereka menyatakan kalau penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Kalsel tidak sah.

Sidang praperadilan sendiri, Senin (9/12/2024) mulai bergulir. Dipimpin hakim tunggal Dyah Nur Santi SH pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya nampak menyerahkan surat permohonan kepada hakim dan termohon Kejati Kalsel yang diwakili para jaksa dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel.

Baca Juga :  Gelar Makan Bersama Jamaah Masjid Al Jihad Banjarmasin

Namun karena sudah diserahkan terdahulu, sehingga pemohon tidak membacakan lagi permohonan di ruang sidang. Hakim akhirnya hanya menjadwalkan agenda sidang replik, duplik, dan pengajukan barang bukti untuk sidang yang harus berakhir dalam satu minggu ini.

Usai sidang kuasa hukum pemohon ketika dikonfirmasi enggan menyampaikan alasan pemohon praperadilan. “Lihat disidang aja,” ujarnya singkat dan langsung pergi meninggalkan wartawan yang sering ngepos di PN Banjarmasin.

Dari penelusuran Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin perkara praperadilan dengan nomor 7 dan 8/Pid.Pra/2024/PN Bjm, tertera permohon praperadilan atas nama Wira Rizkillah Pradana dan Eko Santoso.

Baca Juga :  Duel Maut antar Pelajar di Tabalong Makan Korban Jiwa, Diduga Dipicu Masalah Percintaan

Dalam permohonannya, pemohon meminta PN Banjarmasin menjatuhkan putusan, mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.

Menyatakan Surat Penetapan kedua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pembiayaan konstruksi BTN iB tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Penyidikan yang dilakukan termohon juga tidak sah.

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demikian isi surat permohonan praperadilan para pemohon.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelombang Aksi Mahasiswa Kalsel di DPRD, Desak Penuntasan Kasus dan Evaluasi Program MBG
Ditlantas Polda Kalsel Raih Penghargaan Nasional, Inovasi Samsat Mobile Permudah Perpanjangan STNK 5 Tahun
Situasi Memanas, Aksi Ribuan Massa di Kantor Gubernur Kaltim Berakhir Ricuh
Disaksikan Ibu, Remaja 19 Tahun Tenggelam di Sungai Martapura Usai Alami Kejang
Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Karhutla dan Dalmas, 750 Personel Disiagakan
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 43,8 Kg Sabu, Pelajar Jaksel Diduga Terseret Jaringan Fredy Pratama
Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus
Kurang dari Sepekan Pembunuh Sadis di Teluk Masjid Dibekuk Tim Gabungan Polda Kalsel-Kalteng

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:28 WITA

Gelombang Aksi Mahasiswa Kalsel di DPRD, Desak Penuntasan Kasus dan Evaluasi Program MBG

Rabu, 22 April 2026 - 17:32 WITA

Ditlantas Polda Kalsel Raih Penghargaan Nasional, Inovasi Samsat Mobile Permudah Perpanjangan STNK 5 Tahun

Selasa, 21 April 2026 - 23:52 WITA

Situasi Memanas, Aksi Ribuan Massa di Kantor Gubernur Kaltim Berakhir Ricuh

Minggu, 19 April 2026 - 19:19 WITA

Disaksikan Ibu, Remaja 19 Tahun Tenggelam di Sungai Martapura Usai Alami Kejang

Selasa, 14 April 2026 - 16:03 WITA

Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Karhutla dan Dalmas, 750 Personel Disiagakan

Berita Terbaru

Ketua Tim PANJA DPRD Mura Rejekinoor saat kunker di RSUD Purca (foto: istimewa)

Murung Raya

Cek Layanan RSUD Purca, Panja DPRD Mura Soroti IGD dan Rawat Inap

Jumat, 24 Apr 2026 - 15:42 WITA

Kepala Cabang BTN Banjarmasin Bona Pasogit Rumapea dan Kepala BSN Banjarmasin Sulthon Agung Saat Memberi Materi Paparan Sektor  Perumahan Dalam Disuksi Forum Komunikasi Wartawan Kalsel di Hotel Harper Banjarmasin

Bisnis

BTN Luncurkan Layanan Digital yang Permudah Mendapatkan KPR

Jumat, 24 Apr 2026 - 13:08 WITA

Verified by MonsterInsights