Dua Tersangka Korupsi Perumda Tabalong Segera Disidangkan, Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar – bomindonesia.com

Dua Tersangka Korupsi Perumda Tabalong Segera Disidangkan, Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Tersangka Korupsi Perumda Tabalong Segera Disidangkan, Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

Kasi Intelijen Kejari Tabalong, M. Fadhil, saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di Perumda Tabalong Jaya Persada.

BOMINDONESIA.COM, TANJUNG –Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Kasus ini menyeret dua tersangka, yaitu A, Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada, dan J, seorang pihak swasta yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Ekslusif Baru.

“Untuk berkas dua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” ujar Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali, melalui Kasi Intelijen M. Fadhil, di sela peresmian gedung baru Kejati Kalimantan Selatan, Kamis (3/7/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

Fadhil menyebutkan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel, dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.829.718.671.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berawal dari Kerja Sama Tanpa Dasar Regulasi

Perkara ini bermula dari kerja sama bisnis antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT Ekslusif Baru dalam pengelolaan bahan olahan karet (bokat) pada tahun 2019.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan Kejari Tabalong, kerja sama tersebut tidak disertai dengan landasan regulasi dan prosedur hukum yang sah.

“Perumda tidak melakukan analisis kelayakan atau profiling mitra usaha di awal. Padahal itu adalah kewajiban hukum. Temuan kami menyatakan hal itu diabaikan oleh tersangka A,” tegas Fadhil.

Hingga saat ini, kedua tersangka belum mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kerja sama tersebut.

Dengan segera dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan, proses hukum terhadap kedua tersangka akan segera bergulir di meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

*/ Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights