Dua Tersangka Korupsi Perumda Tabalong Segera Disidangkan, Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intelijen Kejari Tabalong, M. Fadhil, saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di Perumda Tabalong Jaya Persada.

Kasi Intelijen Kejari Tabalong, M. Fadhil, saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di Perumda Tabalong Jaya Persada.

BOMINDONESIA.COM, TANJUNG –Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Kasus ini menyeret dua tersangka, yaitu A, Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada, dan J, seorang pihak swasta yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Ekslusif Baru.

“Untuk berkas dua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” ujar Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali, melalui Kasi Intelijen M. Fadhil, di sela peresmian gedung baru Kejati Kalimantan Selatan, Kamis (3/7/2025).

Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

Fadhil menyebutkan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel, dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.829.718.671.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berawal dari Kerja Sama Tanpa Dasar Regulasi

Perkara ini bermula dari kerja sama bisnis antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT Ekslusif Baru dalam pengelolaan bahan olahan karet (bokat) pada tahun 2019.

Baca Juga :  Kapolda Kalsel Resmikan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalsel

Namun, berdasarkan hasil penyidikan Kejari Tabalong, kerja sama tersebut tidak disertai dengan landasan regulasi dan prosedur hukum yang sah.

“Perumda tidak melakukan analisis kelayakan atau profiling mitra usaha di awal. Padahal itu adalah kewajiban hukum. Temuan kami menyatakan hal itu diabaikan oleh tersangka A,” tegas Fadhil.

Hingga saat ini, kedua tersangka belum mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kerja sama tersebut.

Dengan segera dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan, proses hukum terhadap kedua tersangka akan segera bergulir di meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

*/ Editor : Mercurius

bomindonesia

Berita Terkait

Geger ! Istri Penggal Kepala Suami di Paramasan, Diduga Marah karena Anak Dibuang ke Sungai
Tabrakan Kapal Penumpang Dharma Kartika II dan Tongkang Batubara Gegerkan Sungai Barito, Jadwal Keberangkatan Tertunda
Pasutri Residivis Jual Sabu 20 Gram, Divonis 6 Tahun Penjara
Status Tersangka Tak Hentikan Jabatan Kades, Pengacara Desak Penegakan Hukum
Wakar Pasar Malam Terkapar Usai Dianiaya di Jalan Rawasari Banjarmasin
Viral ! Video Diduga Tawuran Pemuda di Teluk Kelayan Banjarmasin Hebohkan Warga
Heboh! Kawanan Monyet Masuk Permukiman Warga Sungai Andai, Netizen: “Makanan Mereka di Alam Sudah Habis”
Kebakaran Kembali Terjadi di Banjarmasin, Kali Ini Jago Merah Satroni Lingkar Dalam Selatan

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:36 WITA

Geger ! Istri Penggal Kepala Suami di Paramasan, Diduga Marah karena Anak Dibuang ke Sungai

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:19 WITA

Tabrakan Kapal Penumpang Dharma Kartika II dan Tongkang Batubara Gegerkan Sungai Barito, Jadwal Keberangkatan Tertunda

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:16 WITA

Status Tersangka Tak Hentikan Jabatan Kades, Pengacara Desak Penegakan Hukum

Senin, 14 Juli 2025 - 21:07 WITA

Wakar Pasar Malam Terkapar Usai Dianiaya di Jalan Rawasari Banjarmasin

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:01 WITA

Viral ! Video Diduga Tawuran Pemuda di Teluk Kelayan Banjarmasin Hebohkan Warga

Berita Terbaru

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali meninjau langsung proses penyaluran bantuan subsidi upah

Halo Indonesia

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tepat Sasaran

Kamis, 17 Jul 2025 - 23:40 WITA

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kampus dan Pendidikan

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kamis, 17 Jul 2025 - 18:24 WITA

Verified by MonsterInsights