Dua Tersangka Korupsi Perumda Tabalong Segera Disidangkan, Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

Dua Tersangka Korupsi Perumda Tabalong Segera Disidangkan, Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intelijen Kejari Tabalong, M. Fadhil, saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di Perumda Tabalong Jaya Persada.

Kasi Intelijen Kejari Tabalong, M. Fadhil, saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di Perumda Tabalong Jaya Persada.

BOMINDONESIA.COM, TANJUNG –Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Kasus ini menyeret dua tersangka, yaitu A, Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada, dan J, seorang pihak swasta yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Ekslusif Baru.

“Untuk berkas dua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” ujar Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali, melalui Kasi Intelijen M. Fadhil, di sela peresmian gedung baru Kejati Kalimantan Selatan, Kamis (3/7/2025).

Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

Fadhil menyebutkan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel, dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.829.718.671.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berawal dari Kerja Sama Tanpa Dasar Regulasi

Perkara ini bermula dari kerja sama bisnis antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT Ekslusif Baru dalam pengelolaan bahan olahan karet (bokat) pada tahun 2019.

Baca Juga :  Kisah 7 Anjing di China Viral, Kabur dari Penculikan dan Tempuh 17 Km Demi Pulang Bersama

Namun, berdasarkan hasil penyidikan Kejari Tabalong, kerja sama tersebut tidak disertai dengan landasan regulasi dan prosedur hukum yang sah.

“Perumda tidak melakukan analisis kelayakan atau profiling mitra usaha di awal. Padahal itu adalah kewajiban hukum. Temuan kami menyatakan hal itu diabaikan oleh tersangka A,” tegas Fadhil.

Hingga saat ini, kedua tersangka belum mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kerja sama tersebut.

Dengan segera dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan, proses hukum terhadap kedua tersangka akan segera bergulir di meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

*/ Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights