Ibnu Sina Dorong Lurah Punya Kedudukan Hukum Terkait Rumah Mediasi – bomindonesia.com

Ibnu Sina Dorong Lurah Punya Kedudukan Hukum Terkait Rumah Mediasi

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibnu Sina Dorong Lurah Punya Kedudukan Hukum Terkait Rumah Mediasi

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN Pemerintah Kota bersama DPRD Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Tingkat I perihal Penyampaian Raperda Prakarsa Pemerintah Kota Banjarmasin terkait Rumah Mediasi, Rabu (23/10/2024) siang.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri didampingi seluruh unsur pimpinan dewan, dan jajaran anggota fraksi. Sementara pihak eksekutif dihadiri Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina bersama sejumlah Kepala SKPD di lingkup pemerintah kota Banjarmasin.

Disampaikan dalam sidang, Paripurna kali ini berfokus pada dengar pendapat dan penyampaian pandangan masing-masing pihak berkaitan dengan dikajinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rumah Mediasi.
“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi atas pemandangan yang telah disampaikan para fraksi sehingga raperda ini bisa kita lanjutkan bersama ke tahap selanjutnya,” ucap Ibnu Sina mengakhiri tanggapan pihak eksekutif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut, ujarnya saat ini Banjarmasin memang tengah gencar-gencarnya menyerukan soal pentingnya proses penyelesaian suatu masalah di lingkup masyarakat secara Restorative Justice. “Ini memang jadi hal yang bagus serta menjadi prioritas sejak era presiden sebelumnya,” tutur Ibnu.

“Bagaimana upaya restorative justice baik di kejaksaan maupun kepolisian sudah banyak dilakukan, dan kami pun berpikir kenapa hal ini tidak diperkuat saja kedudukannya sebagai peraturan daerah, itu inisiatifnya,” jelasnya.

Langkah tersebut, ungkap Ibnu bukan tanpa alasan, ia ingin pamor adat Badamai masyarakat Banjar (suka mendamaikan) itu bisa kembali lestari. Menurutnya, marwah Banjarmasin yang dulunya dikenal sebagai Kerajaan atau Kesultanan dan mengenal istilah itu mesti dihidupkan kembali. Hal ini seperti tertuang dalam kearifan lokal Banjarmasin : Sejarah Undang-Undang Sultan Adam atau UUSA.

“Secara umum di kita ini kalau ada silang sengketa antar masyarakat kan pasti tetua-tetua yang mendamaikan, itulah yang dikenal dengan adat badamai masyarakat Banjar. Ini yang mau kita lembagakan dalam bentuk fasilitasi di kelurahan,” ujarnya.

Ia menekankan, dari hal ini, para Lurah di Banjarmasin nantinya akan memiliki kewenangan bertindak selaku Mediator yang bersertifikasi. “Artinya juru damai atau mediatornya ini (Lurah, red) apabila terjadi sengketa perkara di masyarakat bisa mendamaikan, dan tentu ada payung hukumnya yang mengikat, makanya penting apabila Raperda Rumah Mediasi ini berhasil disetujui,” beber Ibnu.

“Saat ini ada 30 lurah kita yang tengah menjabat sudah mengikuti pelatihan mediator, sebab jika mereka bersertifikat maka otomatis terdaftar di pengadilan negeri,” timpalnya.

Untuk itu, Ibnu berharap Perda Rumah Mediasi ini dapat menjadi jawaban dari penyelesaian perkara yang terjadi di masyarakat.

“Beberapa tahun ini kami sudah melakukan upaya, dan Alhamdulillah respons masyarakat sangat bagus, artinya penyelesaiannya jangan lah sampai ke pengadilan, tidak harus sampai lapor ke polisi, ke aparat hukum, kalo bisa jalur damai kenapa tidak,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FMPA Nilai Rencana Demo Warga Alalak Tengah Berlebihan, PAM Bandarmasih Terus Salurkan Bantuan Air bersih
Ribuan Relawan Banjarmasin Turun Bantu Tangani Karhutla, Banjarmasin Tak Dapat Bagian Banpres 100 miliar
Banjarmasin Turunkan Satgas Karhutla dan Kabut layani 24 Jam Lindungi Masyarakat
Sebar 100 Tandon dan 21 Tangki Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih
Cegah Penipuan Digital, Pemko Banjarmasin Perkuat Keamanan Siber ASN
Oknum ASN Pemko Banjarmasin Diperiksa Soal Dugaan Penipuan Utang Piutang Ratusan Juta
Edy Upayakan Perkecil SILPA di Tengah Efesiensi dan Pembatalan Perayaan Hari Jadi
Bunda PAUD Banjarmasin Salurkan Tabungan Pendidikan Rp5 Juta untuk Anak Guru Honorer yang Wafat

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:36 WITA

FMPA Nilai Rencana Demo Warga Alalak Tengah Berlebihan, PAM Bandarmasih Terus Salurkan Bantuan Air bersih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:59 WITA

Ribuan Relawan Banjarmasin Turun Bantu Tangani Karhutla, Banjarmasin Tak Dapat Bagian Banpres 100 miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:52 WITA

Banjarmasin Turunkan Satgas Karhutla dan Kabut layani 24 Jam Lindungi Masyarakat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:45 WITA

Sebar 100 Tandon dan 21 Tangki Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WITA

Cegah Penipuan Digital, Pemko Banjarmasin Perkuat Keamanan Siber ASN

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights