pembayaran layanan jemaah haji khusus

Ini Pembayaran Layanan Jemaah Haji Khusus

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Indonesia Maksimalkan Layanan Haji 2026

Pemerintah Indonesia Maksimalkan Layanan Haji 2026

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan, proses pengembalian keuangan (PK) Haji Khusus merupakan bagian dari mekanisme resmi penyelenggaraan haji setelah jemaah melakukan pelunasan biaya. Saat mendaftar, jemaah Haji Khusus melakukan setoran awal sebesar US$ 4.000 dan melengkapinya menjadi US$ 8.000 pada saat pelunasan.

“Biaya pelunasan Haji Khusus sebesar US$ 8.000 tersebut kemudian dikembalikan kepada PIHK agar dapat digunakan untuk pembayaran layanan jemaah haji khusus,” ujar Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, dikutip Sabtu, 10 Januari 2026.

Harun menerangkan, ketika dana tersebut dikembalikan kepada jemaah, pemerintah mengembalikan sebesar US$ 8.000, ditambah nilai manfaat selama dana dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Berdasarkan perhitungan BPKH, nilai manfaat yang diterima dapat mencapai hingga US$ 685,5 per jemaah, tergantung pada lamanya dana dikelola sejak jemaah mendaftar.

“Dengan demikian, total PK yang diterima dapat mencapai sekitar US$ 8.685,5 per jemaah yang kemudian ditransfer ke rekening masing-masing PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), ujarnya.

Kemenhaj menegaskan bahwa nilai manfaat tersebut merupakan hak jemaah dan wajib digunakan untuk kepentingan jemaah. Termasuk untuk mengurangi biaya paket layanan Haji Khusus.

Baca Juga :  Pertama di Indonesia, by.U Hadirkan “U District” di Kota Banjarmasin

“Nilai manfaat ini adalah hak jemaah. Karena itu, harus digunakan untuk kebutuhan jemaah, termasuk untuk mengurangi biaya paket haji khusus,” tegas Harun.

Kemenhaj juga mengingatkan kepada seluruh PIHK agar menginformasikan secara transparan kepada jemaah mengenai besaran nilai manfaat yang diterima serta peruntukannya.

Kemenhaj memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana jemaah agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak jemaah.

“PIHK wajib menyampaikan secara jelas kepada jemaah berapa nilai manfaat yang menjadi hak mereka dan bagaimana penggunaannya dalam paket layanan haji khusus,” imbuhnya

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Anak Banjarmasin Ikuti Sunatan Massal Dinkes Banjarmasin
Penutupan Police Expo 2026 Meriah, Tim Mobile Legends Polres Tanah Bumbu Melaju ke Kapolri Cup 2026
CFD Banjarmasin Makin Meriah, Pasar Murah Polda Kalsel Diserbu Warga
Kupas Tuntas Praktik Peradilan Pidana, Bujino A. Salan Luncurkan Buku Referensi Berbasis KUHP Baru
BRI BO Tanjung Tabalong dan PT Erze Bumi Harmoni Jalin Kerja Sama KPRS untuk Dukung Kesejahteraan Karyawan
Cek Sisa Long Weekend Hingga Akhir Tahun 2026
Konsumsi Buah Anggur Mampu Cegah Kanker
Buah yang Bagus Dimakan Saat Berbuka Puasa

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:41 WITA

Ratusan Anak Banjarmasin Ikuti Sunatan Massal Dinkes Banjarmasin

Senin, 29 Juni 2026 - 01:59 WITA

Penutupan Police Expo 2026 Meriah, Tim Mobile Legends Polres Tanah Bumbu Melaju ke Kapolri Cup 2026

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:39 WITA

CFD Banjarmasin Makin Meriah, Pasar Murah Polda Kalsel Diserbu Warga

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:37 WITA

Kupas Tuntas Praktik Peradilan Pidana, Bujino A. Salan Luncurkan Buku Referensi Berbasis KUHP Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:11 WITA

BRI BO Tanjung Tabalong dan PT Erze Bumi Harmoni Jalin Kerja Sama KPRS untuk Dukung Kesejahteraan Karyawan

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights