Ini Pembayaran Layanan Jemaah Haji Khusus – bomindonesia.com

Ini Pembayaran Layanan Jemaah Haji Khusus

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Indonesia Maksimalkan Layanan Haji 2026

Pemerintah Indonesia Maksimalkan Layanan Haji 2026

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan, proses pengembalian keuangan (PK) Haji Khusus merupakan bagian dari mekanisme resmi penyelenggaraan haji setelah jemaah melakukan pelunasan biaya. Saat mendaftar, jemaah Haji Khusus melakukan setoran awal sebesar US$ 4.000 dan melengkapinya menjadi US$ 8.000 pada saat pelunasan.

“Biaya pelunasan Haji Khusus sebesar US$ 8.000 tersebut kemudian dikembalikan kepada PIHK agar dapat digunakan untuk pembayaran layanan jemaah haji khusus,” ujar Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, dikutip Sabtu, 10 Januari 2026.

Harun menerangkan, ketika dana tersebut dikembalikan kepada jemaah, pemerintah mengembalikan sebesar US$ 8.000, ditambah nilai manfaat selama dana dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan perhitungan BPKH, nilai manfaat yang diterima dapat mencapai hingga US$ 685,5 per jemaah, tergantung pada lamanya dana dikelola sejak jemaah mendaftar.

“Dengan demikian, total PK yang diterima dapat mencapai sekitar US$ 8.685,5 per jemaah yang kemudian ditransfer ke rekening masing-masing PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), ujarnya.

Kemenhaj menegaskan bahwa nilai manfaat tersebut merupakan hak jemaah dan wajib digunakan untuk kepentingan jemaah. Termasuk untuk mengurangi biaya paket layanan Haji Khusus.

“Nilai manfaat ini adalah hak jemaah. Karena itu, harus digunakan untuk kebutuhan jemaah, termasuk untuk mengurangi biaya paket haji khusus,” tegas Harun.

Kemenhaj juga mengingatkan kepada seluruh PIHK agar menginformasikan secara transparan kepada jemaah mengenai besaran nilai manfaat yang diterima serta peruntukannya.

Kemenhaj memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana jemaah agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak jemaah.

“PIHK wajib menyampaikan secara jelas kepada jemaah berapa nilai manfaat yang menjadi hak mereka dan bagaimana penggunaannya dalam paket layanan haji khusus,” imbuhnya

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-2 FKPWK Bertabur Penghargaan, dari Pelajar Berprestasi hingga Seniman Banjar
Polda Kalsel Bersama Forkopimda dan Masyarakat Gelar Shalat Istisqa di Tengah Kemarau Panjang
Lomba Catur Cepat, Cara Warga Meriahkan Dirgahayu RI di Bawah Jembatan Banua Anyar
Semarak HUT ke-81 RI, Warga Gang Buntu Grogol Selatan Rayakan Kemerdekaan dengan Penuh Kekompakan
Lautan Manusia Penuhi Haul ke-500 Sultan Suriansyah di Banjarmasin
Aruh Batumban, Napas Kehidupan Dayak Meratus yang Terus Dijaga di Pegunungan Meratus
Delapan Peserta Ikuti Baptisan di Hari Kedua Pertemuan Regional Saksi-Saksi Yehuwa
Jalan Menuju Kebahagiaan, Saksi-Saksi Yehuwa Gelar Pertemuan Regional di Palangka Raya

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:35 WITA

HUT ke-2 FKPWK Bertabur Penghargaan, dari Pelajar Berprestasi hingga Seniman Banjar

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:28 WITA

Polda Kalsel Bersama Forkopimda dan Masyarakat Gelar Shalat Istisqa di Tengah Kemarau Panjang

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:29 WITA

Lomba Catur Cepat, Cara Warga Meriahkan Dirgahayu RI di Bawah Jembatan Banua Anyar

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:04 WITA

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Gang Buntu Grogol Selatan Rayakan Kemerdekaan dengan Penuh Kekompakan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:46 WITA

Lautan Manusia Penuhi Haul ke-500 Sultan Suriansyah di Banjarmasin

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights