Ini Pembayaran Layanan Jemaah Haji Khusus – bomindonesia.com

Ini Pembayaran Layanan Jemaah Haji Khusus

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Pembayaran Layanan Jemaah Haji Khusus

Pemerintah Indonesia Maksimalkan Layanan Haji 2026

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan, proses pengembalian keuangan (PK) Haji Khusus merupakan bagian dari mekanisme resmi penyelenggaraan haji setelah jemaah melakukan pelunasan biaya. Saat mendaftar, jemaah Haji Khusus melakukan setoran awal sebesar US$ 4.000 dan melengkapinya menjadi US$ 8.000 pada saat pelunasan.

“Biaya pelunasan Haji Khusus sebesar US$ 8.000 tersebut kemudian dikembalikan kepada PIHK agar dapat digunakan untuk pembayaran layanan jemaah haji khusus,” ujar Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, dikutip Sabtu, 10 Januari 2026.

Harun menerangkan, ketika dana tersebut dikembalikan kepada jemaah, pemerintah mengembalikan sebesar US$ 8.000, ditambah nilai manfaat selama dana dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan perhitungan BPKH, nilai manfaat yang diterima dapat mencapai hingga US$ 685,5 per jemaah, tergantung pada lamanya dana dikelola sejak jemaah mendaftar.

“Dengan demikian, total PK yang diterima dapat mencapai sekitar US$ 8.685,5 per jemaah yang kemudian ditransfer ke rekening masing-masing PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), ujarnya.

Kemenhaj menegaskan bahwa nilai manfaat tersebut merupakan hak jemaah dan wajib digunakan untuk kepentingan jemaah. Termasuk untuk mengurangi biaya paket layanan Haji Khusus.

“Nilai manfaat ini adalah hak jemaah. Karena itu, harus digunakan untuk kebutuhan jemaah, termasuk untuk mengurangi biaya paket haji khusus,” tegas Harun.

Kemenhaj juga mengingatkan kepada seluruh PIHK agar menginformasikan secara transparan kepada jemaah mengenai besaran nilai manfaat yang diterima serta peruntukannya.

Kemenhaj memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana jemaah agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak jemaah.

“PIHK wajib menyampaikan secara jelas kepada jemaah berapa nilai manfaat yang menjadi hak mereka dan bagaimana penggunaannya dalam paket layanan haji khusus,” imbuhnya

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketersediaan Air Bersih, Listrik, Infrastruktur Jadi Sorotan di Reses Saut Nathan Samosir
BRI BO Banjarmasin Samudera Perkuat Silaturahmi dan Sinergi dengan Pengadilan Agama Banjarmasin
Kelatau Batang Kembali Berkumpul, Persahabatan Smagha 2006 tak Lekang oleh Waktu
Sebelum jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Pernah Semifinalis Cover Boy Majalah Mode 1988, Ini Potret Masa Mudanya
Menjangkau Lebih Banyak Orang Melalui Penerjemahan
Conjurig, Film Hantu-Hantu Jalanan Bandung Siap Tayang di Bioskop
Viral Tren “Wajah 2026, Gaya 1980-an”, Warganet Ramai-Ramai jadi Anak 80’s di Medsos
Guru Busu Ingatkan Keteladanan Rasulullah di Tengah Ratusan Jemaah Maulid Sungai Lulut

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:03 WITA

Ketersediaan Air Bersih, Listrik, Infrastruktur Jadi Sorotan di Reses Saut Nathan Samosir

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:17 WITA

BRI BO Banjarmasin Samudera Perkuat Silaturahmi dan Sinergi dengan Pengadilan Agama Banjarmasin

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:14 WITA

Kelatau Batang Kembali Berkumpul, Persahabatan Smagha 2006 tak Lekang oleh Waktu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:27 WITA

Sebelum jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Pernah Semifinalis Cover Boy Majalah Mode 1988, Ini Potret Masa Mudanya

Selasa, 29 September 2026 - 12:45 WITA

Menjangkau Lebih Banyak Orang Melalui Penerjemahan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights