BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Lima kaki tangan gembong narkotika internasional Fredy Pratama alias Miming mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (19/3). Mereka sebelumnya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan pada November 2024 dalam operasi besar yang membongkar jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
Kelima terdakwa yang disidangkan adalah M. Mukrim alias Charles King, M. Maulidy Rizal, Agung Wibowo, Jibran, dan Steven Andrean. Sementara satu terdakwa lainnya, M. Azhar Rinaldi, menjalani sidang terpisah dan tinggal menunggu pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Fakhlyana dari Kejaksaan Tinggi Kalsel membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari Operator Jaringan hingga Penjaga Gudang
Penangkapan para terdakwa dilakukan di berbagai lokasi dan waktu berbeda:
M. Azhar Rinaldi ditangkap pertama kali pada 26 September 2024 di Hotel Familia, Banjarmasin, dengan barang bukti 9,28 kg sabu dalam 21 paket.
M. Mukrim alias Charles King, operator jaringan Fredy Pratama di Jakarta, Surabaya, dan Bali, ditangkap pada 3 Oktober di Kompleks Ar-Rahman, Sungai Jingah, Banjarmasin.
M. Maulidy Rizal berperan sebagai perancang bungker tersembunyi dalam mobil untuk menyelundupkan sabu.
Agung Wibowo dan Jibran diamankan saat mengendarai mobil berisi narkotika dengan barang bukti: 50 paket sabu berlogo teh China Guanyinwang seberat 51,32 kg
4.552 butir ekstasi logo Rolls-Royce (1,74 kg)
5.008 butir ekstasi logo Burung Hantu (2,18 kg) dan 68,38 gram serpihan ekstasi biru
Steven Andrean, penjaga gudang narkoba, ditangkap pada 10 Oktober di Banua Anyar, Banjarmasin, dengan 10,3 kg sabu sebagai barang bukti.
Secara keseluruhan, Ditresnarkoba Polda Kalsel menyita lebih dari 70,76 kilogram sabu dan 9.560 butir ekstasi dalam kasus ini.
Para terdakwa yang didampingi penasihat hukum Arbain SH dan rekan memilih tidak mengajukan eksepsi. Majelis Hakim yang diketuai Suwandi SH kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius