BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN,– Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,4 miliar dalam program bantuan sosial (bansos) rehabilitasi rumah bagi masyarakat terdampak banjir di Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (7/1/2025).
Kasus ini melibatkan dua terdakwa, yakni Edy Purwanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Aminudin sebagai pelaksana proyek.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ariyas Dedy, SH, MH, dengan anggota Febi Desry, SH, dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanah Bumbu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang yang sepi dari kehadiran awak media ini, JPU Agus, SH menghadirkan lima saksi untuk memperkuat dalil dakwaannya.
Mereka Hatta – PPTK sementara, menggantikan terdakwa Edy Purwanto yang sedang menjalankan ibadah umroh, Deasy Bendahara proyek, Elvi Bendahara dengan periode berbeda. Herlambang – Camat di lokasi proyek./,!H. Abdul Jabar – Camat yang baru menjabat.
Aliran Dana Bansos dan Dugaan Penyimpangan
Dalam keterangannya, saksi Deasy dan Elvi menjelaskan bahwa pada 2022 dan 2023, anggaran bansos sebesar Rp4,9 miliar telah dialokasikan untuk rehabilitasi rumah warga di wilayah rawan banjir.
Program ini mencakup 55 penerima bantuan pada 2022 dan 119 penerima pada 2023, dengan masing-masing penerima dijanjikan dana Rp20 juta.
Dana tersebut dikirimkan langsung ke rekening penerima melalui sistem perbankan. Namun, kedua saksi mengaku tidak mengetahui bahwa buku rekening dan kartu ATM penerima diduga telah diserahkan kepada pelaksana proyek, Aminudin.
Sementara itu, saksi Hatta memberikan keterangan yang terkesan berbelit-belit terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek
Meski ia mengklaim RAB tersedia, pihak JPU dan terdakwa justru menyatakan dokumen tersebut tidak ada. Yang mengejutkan, Hatta juga mengungkapkan adanya dugaan perintah dari Kepala Dinas Perkimtan Tanah Bumbu untuk segera menandatangani dokumen proyek tanpa pengecekan lebih lanjut.
Saksi lainnya, H. Abdul Jabar, membenarkan bahwa warga penerima bantuan dibuatkan buku rekening dan kartu ATM. Namun, setelah selesai, kartu tersebut diduga diserahkan kepada pelaksana proyek, Aminudin.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang signifikan dalam pelaksanaan proyek selama dua tahun berturut-turut (2022–2023). Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp2,4 miliar.
Temuan ini memicu pertanyaan tentang lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Publik pun berharap adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat serta sanksi tegas untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari JPU.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius












