KPK Terrsangka

Kasus Pemerasan Calon TKA, KPK Tetapkan Tersangka Lagi

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tersangka baru itu adalah mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto (HS).

“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS. Mantan Sekjen Kemnaker,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

KPK belum menjelaskan lebih rinci terkait peran Heri. Penetapan tersangka kepada Heri dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang terbit di bulan ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.
Sebelumnya, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker yang memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Perdana Sahbirin Noor Ditunda, Ternyata Ini Alasannya

Delapan orang tersangka dalam kasus ini selain HS yaitu:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.

Baca Juga :  Gubernur Riau Ditahan KPK

6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar
Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan
Pekuat Kompetensi Prahum dan Organisasi Kehumasan
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Video Perwira Polisi Viral Merokok Sambil Mengemudi, Polda Kalsel Sampaikan Permintaan Maaf
Arya Setiawan Mulai Dampingi Perkara di Mabes Polri, Ikuti Jejak Fauzan Ramon
Empat Pelaku Pembunuhan Lansia di Pekanbaru Ditangkap, Aksi Terekam CCTV

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:12 WITA

Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:36 WITA

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:47 WITA

Pekuat Kompetensi Prahum dan Organisasi Kehumasan

Senin, 11 Mei 2026 - 07:17 WITA

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:42 WITA

Video Perwira Polisi Viral Merokok Sambil Mengemudi, Polda Kalsel Sampaikan Permintaan Maaf

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Politik

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Senin, 25 Mei 2026 - 22:27 WITA

Verified by MonsterInsights