Kasus Vinyl RSUD Damanhuri Barabai, Terdakwa Divonis 2,6 Tahun Penjara – bomindonesia.com

Kasus Vinyl RSUD Damanhuri Barabai, Terdakwa Divonis 2,6 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Vinyl RSUD Damanhuri Barabai, Terdakwa Divonis 2,6 Tahun Penjara

Zeni saat mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa yang menuntutnya 3 tahun penjara (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Asni Mereanti SH MH akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Zeni Nugraha, terdakwa kasus penggelapan dana proyek pemasangan lantai vinyl di RSUD Damanhuri Barabai.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa (2/12/2025), majelis hakim menyatakan Zeni—warga Jawa Barat—terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP.

Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya dari Kantor Taufik Makhpuyana SH MH, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati SH yang sebelumnya menuntut Zeni dengan pidana 3 tahun penjara. Dalam sidang sebelumnya, Zeni yang merupakan Direktur PT Pandu Anugerah Persada sempat menyampaikan pembelaan dengan mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan.

Pertimbangan itu menjadi salah satu dasar majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, Zeni selaku Direktur PT Pandu Anugerah Persada diduga menipu PT CVM dalam kerja sama pemasangan lantai vinyl di RSUD Damanhuri Barabai, Hulu Sungai Tengah. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 19/SPK/sub-VYNIL/IX/2024 tanggal 3 Oktober 2024 dan revisi pada 6 Desember 2024.

Berdasarkan SPK itu, bagian keuangan PT CVM atas nama Tarry Aulia Putri telah mentransfer dana ke rekening PT Pandu Anugerah Persada di Bank BCA dengan total Rp1.172.790.300. Rinciannya, Rp591.562.000 pada 16 Oktober 2024 (DP 50% vinyl), Rp130.710.300 pada 9 Desember 2024 (DP 30% pemasangan), dan Rp450.518.000 pada 11 Desember 2024 (pelunasan).

Namun setelah dana diterima, terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian.

Untuk meyakinkan korban, Zeni bahkan mengirim foto-foto vinyl yang diklaim sudah tersedia, padahal pemasangan tidak pernah dilakukan di RSUD Damanhuri Barabai.

Pihak PT CVM telah berkali-kali meminta pertanggungjawaban hingga mengirim dua kali somasi, tetapi terdakwa tidak mengembalikan dana tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian lebih dari Rp1,17 miliar.

*/Editor Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pagar DPRD Kalsel Jebol, Demo Mahasiswa Tuntut Karhutla jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh
Kejati Kalsel Tetapkan 3 Pejabat BKSDA jadi Tersangka Korupsi, Audit BPKP Ungkap Kerugian Rp5,6 M
Utang Rp5,7 Juta Berujung Maut, AS Habisi Nyawa Juhrani dan Kabur ke Kalteng, Ditangkap di Tabunganen
38 Jemaah Gagal Umrah, Pasutri Pemilik Travel Naila Syafaah Diseret ke Pengadilan
Diskominfo Kotabaru: Publikasi Pembangunan Akurat dan Berkualitas, Perkuat Kemitraan dengan Pers
Sidang 64 Kg Sisik Trenggiling Digelar di PN Banjarmasin, Dua Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Dispersip Kotabaru Dorong Budaya Literasi melalui Lomba Bercerita Tingkat SMP
Masjid Jami Baitul Abror Gelar Program Bahan Pokok Murah Dari Jamaah Untuk Jamaah

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:52 WITA

Pagar DPRD Kalsel Jebol, Demo Mahasiswa Tuntut Karhutla jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:41 WITA

Kejati Kalsel Tetapkan 3 Pejabat BKSDA jadi Tersangka Korupsi, Audit BPKP Ungkap Kerugian Rp5,6 M

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:12 WITA

Utang Rp5,7 Juta Berujung Maut, AS Habisi Nyawa Juhrani dan Kabur ke Kalteng, Ditangkap di Tabunganen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:08 WITA

38 Jemaah Gagal Umrah, Pasutri Pemilik Travel Naila Syafaah Diseret ke Pengadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:55 WITA

Diskominfo Kotabaru: Publikasi Pembangunan Akurat dan Berkualitas, Perkuat Kemitraan dengan Pers

Berita Terbaru

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Olahraga

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Jumat, 23 Okt 2026 - 19:50 WITA

Verified by MonsterInsights