Keadilan untuk Rakyat Kecil: Poktan UBM Bongkar Dugaan Kecurangan PT BC

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto Istimewa)

(Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, TANJUNG REDEB — Sidang ke-15 yang mempertemukan PT Berau Coal (PT BC) dengan Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (Poktan UBM) menjadi penutup rangkaian persidangan yang penuh dinamika.

Dalam persidangan terakhir yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb ini, pihak PT BC kembali menghadirkan satu orang saksi, Rabu (02/07/2025)

Namun, keterangan yang disampaikan dinilai tidak objektif dan berubah-ubah, sehingga menuai protes keras dari pihak Poktan UBM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Poktan UBM, Rafik, menyatakan akan membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni DPR RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Langkah ini diambil lantaran pihaknya mencurigai adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh PT Berau Coal yang diajukan dalam proses persidangan.

“Jika dugaan ini benar, maka sangat mencederai hukum dan konstitusi kita. Masalah ini bukan hanya soal kerugian masyarakat, tetapi juga menyangkut martabat hukum negara. Jika semua dokumen yang diduga palsu terbukti, maka sudah semestinya izin perusahaan dicabut,” tegas Rafik melalui rilis Kamis (03/07/2025)

Baca Juga :  Ombudsman Investigasi Dugaan Kebocoran Soal SNBT

Ia juga menegaskan akan menyerahkan dokumen dan bukti-bukti pendukung kepada instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.

“Jangan sampai Undang-Undang di negeri ini dilecehkan oleh segelintir oligarki. Kami, rakyat kecil, hanya ingin keadilan ditegakkan,” imbuhnya.

Senada dengan Rafik, Yudhi Tubagus Naharuddin selaku anggota tim kuasa hukum Poktan UBM menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami akan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Kementerian ESDM dan DPR RI, serta ke aparat penegak hukum. Dugaan ini mengarah pada pelanggaran Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), pelanggaran ini juga diatur dalam Pasal 391,” jelas Yudhi.

Pernyataan lain datang dari Herman Felani, anggota tim kuasa hukum Poktan UBM lainnya, yang mengkritik kesaksian saksi dari pihak PT BC.

Baca Juga :  Kliennya Diseret Oknum Mantan Kacab Bank Syariah Terlibat TPPU, Kuasa Hukum : Ada Puluhan Korban Lain yang Ikut Diseret

Menurutnya, kesaksian tersebut tidak konsisten, bahkan terkesan bertentangan satu sama lain.

“Saksi dari PT BC menyebut lokasi lahan berada di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), namun juga menyebut singkatan itu merujuk pada Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK).

Selain itu, saat ditanya lebih lanjut, saksi menyatakan tidak mengetahui pembebasan lahan, sementara kuasa hukum PT BC mengklaim lahan tersebut sudah dibebaskan. Ini kontradiktif dan sangat membingungkan,” tegas Herman.

Ia berharap agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang berkeadilan dan mengembalikan hak-hak masyarakat yang selama ini merasa dirampas.

“Semoga putusan akhir berpihak kepada masyarakat. Kami telah menghadirkan bukti dan saksi yang sahih, sementara pihak lawan justru menunjukkan banyak kejanggalan,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan dan jalannya persidangan.

(Tim/*).

bomindonesia

Berita Terkait

Geger ! Istri Penggal Kepala Suami di Paramasan, Diduga Marah karena Anak Dibuang ke Sungai
Tabrakan Kapal Penumpang Dharma Kartika II dan Tongkang Batubara Gegerkan Sungai Barito, Jadwal Keberangkatan Tertunda
Pasutri Residivis Jual Sabu 20 Gram, Divonis 6 Tahun Penjara
Status Tersangka Tak Hentikan Jabatan Kades, Pengacara Desak Penegakan Hukum
Wakar Pasar Malam Terkapar Usai Dianiaya di Jalan Rawasari Banjarmasin
Viral ! Video Diduga Tawuran Pemuda di Teluk Kelayan Banjarmasin Hebohkan Warga
Heboh! Kawanan Monyet Masuk Permukiman Warga Sungai Andai, Netizen: “Makanan Mereka di Alam Sudah Habis”
Kebakaran Kembali Terjadi di Banjarmasin, Kali Ini Jago Merah Satroni Lingkar Dalam Selatan

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:36 WITA

Geger ! Istri Penggal Kepala Suami di Paramasan, Diduga Marah karena Anak Dibuang ke Sungai

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:19 WITA

Tabrakan Kapal Penumpang Dharma Kartika II dan Tongkang Batubara Gegerkan Sungai Barito, Jadwal Keberangkatan Tertunda

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:16 WITA

Status Tersangka Tak Hentikan Jabatan Kades, Pengacara Desak Penegakan Hukum

Senin, 14 Juli 2025 - 21:07 WITA

Wakar Pasar Malam Terkapar Usai Dianiaya di Jalan Rawasari Banjarmasin

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:01 WITA

Viral ! Video Diduga Tawuran Pemuda di Teluk Kelayan Banjarmasin Hebohkan Warga

Berita Terbaru

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali meninjau langsung proses penyaluran bantuan subsidi upah

Halo Indonesia

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tepat Sasaran

Kamis, 17 Jul 2025 - 23:40 WITA

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kampus dan Pendidikan

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kamis, 17 Jul 2025 - 18:24 WITA

Verified by MonsterInsights