Kejari HSS Eksekusi Terpidana Korupsi SPP PNPM Mandiri Perdesaan

Kejari HSS Eksekusi Terpidana Korupsi SPP PNPM Mandiri Perdesaan

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari HSS, Gusti Muhamad Kahfi Alamsyah, SH MH bersama tim saat mengeksekusi Marwan Kurniadi ke Lapas kelas IIb Kandangan

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari HSS, Gusti Muhamad Kahfi Alamsyah, SH MH bersama tim saat mengeksekusi Marwan Kurniadi ke Lapas kelas IIb Kandangan

BOMINDONESIA.COM, KANDANGAN — Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) untuk menuntaskan penanganan perkara korupsi Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Perdesaan kembali dibuktikan.

Setelah sebelumnya menyampaikan bahwa eksekusi akan segera dilakukan begitu petikan putusan diterima, janji tersebut akhirnya direalisasikan pada Kamis (11/12/2025).

Pada Kamis (11/12/2025), kemarin Kejari HSS resmi mengeksekusi salah satu terpidana, Marwan Kurniadi. Eksekusi dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima petikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri HSS melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Gusti Muhamad Kahfi Alamsyah, SH MH, menyampaikan bahwa proses eksekusi berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Baca Juga :  Diduga usai Duel Dua Pria Terjun ke Sungai Martapura, Pencarian Masih Berlangsung

Terpidana langsung dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani hukuman sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

“Terpidana dieksekusi untuk menjalani Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8556 K/Pid.Sus/2025, yang menjatuhkan pidana penjara 1 tahun serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan 1 bulan kurungan,” ujar  Kahfi

Pelaksanaan eksekusi ini menandai langkah tegas Kejari HSS dalam menindaklanjuti perkara korupsi yang merugikan program pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Simpur tersebut.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa sisa terpidana lainnya juga akan dieksekusi begitu seluruh petikan putusan diterima.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Malam Misa Natal, Kapolda Kalsel dan Forkopimda Tinjau Sejumlah Gereja

Kasus korupsi SPP PNPM-Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpur ini bergulir sejak tahun 2024.

Saat itu, Kejari HSS melakukan penyelidikan disertai penggeledahan di Kantor Unit Pengelola Keuangan (UPK) Simpur. Dari hasil penyidikan, dua orang yakni Sri Agustina yang merupakan bendahara dan Marwan Kurniadi sebagai Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Simpur ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, pada tahap pertama proses hukum di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, kedua terdakwa dinyatakan bebas.

Tidak menerima putusan tersebut, Kejari HSS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hingga akhirnya MA mengabulkan dan menyatakan para terdakwa bersalah.

*/Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Politik

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Senin, 25 Mei 2026 - 22:27 WITA

Polisi yang Humanis

Halo Indonesia

Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas

Senin, 25 Mei 2026 - 21:48 WITA

Padang Arafah Makkah

Serambi

Doa Ketika Wukuf di Padang Arafah

Senin, 25 Mei 2026 - 20:31 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Tekan Kasus TBC hingga Kanker, Banjarmasin Gencarkan Advokasi P2P

Senin, 25 Mei 2026 - 19:03 WITA

Verified by MonsterInsights