Kejari HSS Eksekusi Terpidana Korupsi SPP PNPM Mandiri Perdesaan

Kejari HSS Eksekusi Terpidana Korupsi SPP PNPM Mandiri Perdesaan

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari HSS, Gusti Muhamad Kahfi Alamsyah, SH MH bersama tim saat mengeksekusi Marwan Kurniadi ke Lapas kelas IIb Kandangan

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari HSS, Gusti Muhamad Kahfi Alamsyah, SH MH bersama tim saat mengeksekusi Marwan Kurniadi ke Lapas kelas IIb Kandangan

BOMINDONESIA.COM, KANDANGAN — Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) untuk menuntaskan penanganan perkara korupsi Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Perdesaan kembali dibuktikan.

Setelah sebelumnya menyampaikan bahwa eksekusi akan segera dilakukan begitu petikan putusan diterima, janji tersebut akhirnya direalisasikan pada Kamis (11/12/2025).

Pada Kamis (11/12/2025), kemarin Kejari HSS resmi mengeksekusi salah satu terpidana, Marwan Kurniadi. Eksekusi dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima petikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri HSS melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Gusti Muhamad Kahfi Alamsyah, SH MH, menyampaikan bahwa proses eksekusi berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Baca Juga :  Laporan Warga Melalui 110, Polisi Gerak Cepat Bubarkan Balap Liar di Hasan Basry

Terpidana langsung dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani hukuman sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

“Terpidana dieksekusi untuk menjalani Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8556 K/Pid.Sus/2025, yang menjatuhkan pidana penjara 1 tahun serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan 1 bulan kurungan,” ujar  Kahfi

Pelaksanaan eksekusi ini menandai langkah tegas Kejari HSS dalam menindaklanjuti perkara korupsi yang merugikan program pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Simpur tersebut.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa sisa terpidana lainnya juga akan dieksekusi begitu seluruh petikan putusan diterima.

Baca Juga :  Dituntut 5 Tahun Penjara karena Ganja, Dua Pemuda Banjarmasin Minta Keringanan Hukuman

Kasus korupsi SPP PNPM-Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpur ini bergulir sejak tahun 2024.

Saat itu, Kejari HSS melakukan penyelidikan disertai penggeledahan di Kantor Unit Pengelola Keuangan (UPK) Simpur. Dari hasil penyidikan, dua orang yakni Sri Agustina yang merupakan bendahara dan Marwan Kurniadi sebagai Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Simpur ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, pada tahap pertama proses hukum di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, kedua terdakwa dinyatakan bebas.

Tidak menerima putusan tersebut, Kejari HSS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hingga akhirnya MA mengabulkan dan menyatakan para terdakwa bersalah.

*/Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

KORBAN PERKELAHIAN – Perkelahian berdarah mengakibatkan seorang pria tewas di kawasan Jalan Kelayan B, Banjarmasin, Senin (6/7/2026) pagi. Polisi masih menyelidiki motif dan kronologi kejadian. (foto: ilustrasi)

Peristiwa & Hukum

Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:33 WITA

Verified by MonsterInsights