Dituntut 5 Tahun Penjara karena Ganja, Dua Pemuda

Dituntut 5 Tahun Penjara karena Ganja, Dua Pemuda Banjarmasin Minta Keringanan Hukuman

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi terdakwa kasus narkotika jenis ganja (foto: istimewa)

Ilustrasi terdakwa kasus narkotika jenis ganja (foto: istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Muhammad Fathoni dan Ahmad Bustami (Alm), dua pemuda yang terjerat kasus narkotika jenis ganja, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanti, SH, menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsidair 2 bulan penjara.

Dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan hakim ketua Indra Meinantha Vidi SH MH, JPU menyatakan bahwa Fathoni dan Bustami terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Atas tuntutan tersebut, dengan menyatakan rasa penyesalan dan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi, Fathoni dan Bustami menyampaikan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan keringanan hukuman tersebut. Sidang putusan akan digelar pada sidang berikutnya.

Kasus ini bermula pada Jumat, 6 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, ketika Fathoni dan Bustami ditangkap di Jalan Veteran, tepatnya di depan Gang Merpati, Kelurahan Pengambangan. Penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian yang melakukan control delivery setelah mendapatkan informasi adanya pengiriman paket ganja melalui jasa pengiriman JNE.

Baca Juga :  Kejati Kalsel Geledah Kantor BKSDA Terkait Dugaan Korupsi Dana Kerja Sama

Fathoni menerima paket tersebut dari kurir JNE, dan saat itulah polisi melakukan penangkapan. Setelah paket dibuka, ditemukan ganja yang dibungkus lakban kuning di dalam kardus. Polisi juga menemukan bukti transfer pembelian ganja sebesar Rp 2.600.000.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Fathoni dan Bustami telah bersekongkol untuk membeli ganja secara online dari Medan melalui akun Instagram.

*/Editor.  :  Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi
Nelayan Terjatuh saat Melaut dari KM Putra di Muara Kintap, Tim SAR Sisir Laut hingga 70 Mil
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:14 WITA

Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights