Dituntut 5 Tahun Penjara karena Ganja, Dua Pemuda

Dituntut 5 Tahun Penjara karena Ganja, Dua Pemuda Banjarmasin Minta Keringanan Hukuman

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi terdakwa kasus narkotika jenis ganja (foto: istimewa)

Ilustrasi terdakwa kasus narkotika jenis ganja (foto: istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Muhammad Fathoni dan Ahmad Bustami (Alm), dua pemuda yang terjerat kasus narkotika jenis ganja, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanti, SH, menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsidair 2 bulan penjara.

Dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan hakim ketua Indra Meinantha Vidi SH MH, JPU menyatakan bahwa Fathoni dan Bustami terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Atas tuntutan tersebut, dengan menyatakan rasa penyesalan dan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi, Fathoni dan Bustami menyampaikan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan keringanan hukuman tersebut. Sidang putusan akan digelar pada sidang berikutnya.

Kasus ini bermula pada Jumat, 6 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, ketika Fathoni dan Bustami ditangkap di Jalan Veteran, tepatnya di depan Gang Merpati, Kelurahan Pengambangan. Penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian yang melakukan control delivery setelah mendapatkan informasi adanya pengiriman paket ganja melalui jasa pengiriman JNE.

Baca Juga :  Sejumlah Daerah Rusuh saat Demo Tolak Revisi UU TNI, Mahasiswa di Kalsel Ikut Turun ke Jalan

Fathoni menerima paket tersebut dari kurir JNE, dan saat itulah polisi melakukan penangkapan. Setelah paket dibuka, ditemukan ganja yang dibungkus lakban kuning di dalam kardus. Polisi juga menemukan bukti transfer pembelian ganja sebesar Rp 2.600.000.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Fathoni dan Bustami telah bersekongkol untuk membeli ganja secara online dari Medan melalui akun Instagram.

*/Editor.  :  Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights