Ketua GEPAK Kalsel Sebut Tidak Ada Aturan Tegas Larang Anggota DPRD Miliki Usaha Proyek Pemerintah

Ketua GEPAK Kalsel Sebut Tidak Ada Aturan Tegas Larang Anggota DPRD Miliki Usaha Proyek Pemerintah

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025 - 01:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kalsel, H. Anang Misran alias Anang Bidik (Foto Dokumen )

Ketua Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kalsel, H. Anang Misran alias Anang Bidik (Foto Dokumen )

BANJARMASIN, BOMINDONESIA.COM– Isu keterlibatan anggota DPRD dalam proyek pemerintah kembali memantik perhatian publik.

Polemik ini muncul karena sebagian pihak menilai hal itu berpotensi melanggar fungsi pengawasan legislatif, sementara pihak lain melihat adanya ruang tafsir dalam aturan hukum.

Ketua Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kalsel, H. Anang Misran, menegaskan bahwa dari sisi hukum positif tidak ada larangan eksplisit bagi anggota DPRD yang memiliki perusahaan dan ikut serta dalam tender proyek pemerintah.

“Tidak ada ketentuan hukum positif yang secara tegas melarang anggota DPRD menjadi pemilik usaha yang mengikuti tender proyek pemerintah, selama tidak merangkap sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, atau karyawan aktif.

Selama keterlibatannya hanya pasif sebagai pemegang saham, dan proses pengadaan dilakukan terbuka serta sesuai peraturan, maka secara hukum hal itu tidak bisa disebut pelanggaran,” ujar pria yang akrab disapa Anang Bidik ini Senin (8/9/2025).

Meski begitu, Anang Bidik mengingatkan adanya potensi masalah bila seorang legislator terbukti menggunakan jabatannya untuk memengaruhi proses tender.

Baca Juga :  Soal Salam Lestari, Kepsek SMAN 5 Banjarmasin Sebut Sekolah tak Ingin Terseret dalam Arus Politik

“Persoalan hanya akan timbul jika ada penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan yang nyata,” tambahnya.

Pernyataan ini memberi perspektif baru dalam perdebatan mengenai peran ganda anggota dewan. Secara etik, jelas ada potensi benturan kepentingan.

Namun secara hukum, ruang tafsir masih terbuka selama keterlibatan sebatas pasif dan tidak disalahgunakan.

Isu ini diyakini akan terus mengemuka, terutama jelang tahun politik ketika integritas wakil rakyat menjadi sorotan publik.

 

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Musda V Partai Demokrat Kalsel di Banjarmasin
Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia
Resmi Dibuka Penjaringan Bakal Calon Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel
Habib Hasyim bin Alwi Al bin Yahya Jadi Anggota DPRD Kalsel, NasDem: Berkontribusi untuk Masyarakat
Pro dan Kontra ‘Ambang Batas Parlemen’ di Tingkat Daerah
Tawarkan Political Block ‘NasDem-Gerindra’
Partai Politik Boleh Sponsori Halte, Asal Bayar!
Dapil Nasional: Jangan Paksa Semua Politisi Bertarung di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:30 WITA

Gelar Musda V Partai Demokrat Kalsel di Banjarmasin

Senin, 25 Mei 2026 - 22:27 WITA

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:59 WITA

Resmi Dibuka Penjaringan Bakal Calon Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel

Kamis, 30 April 2026 - 20:54 WITA

Habib Hasyim bin Alwi Al bin Yahya Jadi Anggota DPRD Kalsel, NasDem: Berkontribusi untuk Masyarakat

Senin, 27 April 2026 - 10:38 WITA

Pro dan Kontra ‘Ambang Batas Parlemen’ di Tingkat Daerah

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights