BANJARMASIN, BOMINDONESIA.COM– Isu keterlibatan anggota DPRD dalam proyek pemerintah kembali memantik perhatian publik.
Polemik ini muncul karena sebagian pihak menilai hal itu berpotensi melanggar fungsi pengawasan legislatif, sementara pihak lain melihat adanya ruang tafsir dalam aturan hukum.
Ketua Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kalsel, H. Anang Misran, menegaskan bahwa dari sisi hukum positif tidak ada larangan eksplisit bagi anggota DPRD yang memiliki perusahaan dan ikut serta dalam tender proyek pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada ketentuan hukum positif yang secara tegas melarang anggota DPRD menjadi pemilik usaha yang mengikuti tender proyek pemerintah, selama tidak merangkap sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, atau karyawan aktif.
Selama keterlibatannya hanya pasif sebagai pemegang saham, dan proses pengadaan dilakukan terbuka serta sesuai peraturan, maka secara hukum hal itu tidak bisa disebut pelanggaran,” ujar pria yang akrab disapa Anang Bidik ini Senin (8/9/2025).
Meski begitu, Anang Bidik mengingatkan adanya potensi masalah bila seorang legislator terbukti menggunakan jabatannya untuk memengaruhi proses tender.
“Persoalan hanya akan timbul jika ada penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan yang nyata,” tambahnya.
Pernyataan ini memberi perspektif baru dalam perdebatan mengenai peran ganda anggota dewan. Secara etik, jelas ada potensi benturan kepentingan.
Namun secara hukum, ruang tafsir masih terbuka selama keterlibatan sebatas pasif dan tidak disalahgunakan.
Isu ini diyakini akan terus mengemuka, terutama jelang tahun politik ketika integritas wakil rakyat menjadi sorotan publik.












