KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Mantan Kajari HSU Sah dan Didukung Bukti Kuat

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Mantan Kajari HSU Sah dan Didukung Bukti Kuat

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto Istimewa)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan dalam penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, baik secara formil maupun materiil.

Pernyataan tersebut disampaikan KPK sebagai respons atas langkah hukum praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara terhadap status tersangkanya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menghormati hak setiap tersangka untuk menempuh upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK menghormati hak hukum setiap pihak, termasuk pengajuan praperadilan. Namun penetapan tersangka dalam perkara ini telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budi Prasetyo dilansir apakabar.co.id

Baca Juga :  Lebih Rp1 Miliar dari OTT Riau Diamankan KPK

Ia menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, telah dilaksanakan secara cermat, profesional, dan akuntabel, serta didukung oleh kecukupan alat bukti yang sah dan kuat.

Menurut Budi, penanganan perkara tersebut didasarkan pada fakta hukum yang jelas, meliputi keterangan para pihak, dokumen, serta barang bukti lain yang relevan dan saling bersesuaian.

“Perkara ini terungkap melalui peristiwa tertangkap tangan. Tim KPK mengamankan para pihak yang diduga terlibat secara langsung beserta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di lapangan,” jelasnya.

KPK juga menegaskan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan kecukupan bukti, bukan asumsi, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Kajari, Kasi Intel, dan Kasi Datun Kejari HSU Tersangka Dugaan Pemerasan, Satu Buron

Dalam penanganan perkara ini, lanjut Budi, KPK turut mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Agung. Sinergi antar aparat penegak hukum tersebut terlihat dalam rangkaian proses penyidikan, termasuk pengamanan pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya diproses di KPK.

“Hal ini merupakan wujud sinergi antar-APH dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Terkait penyitaan barang bukti, Budi menegaskan tindakan tersebut dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan dan telah dilengkapi dengan administrasi yang memenuhi aspek formil.

“Setiap tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan telah memenuhi ketentuan administrasi sesuai hukum acara,” pungkasnya.

*/ Editor Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggeledahan Kasus Korupsi Memanas, Polda Metro Dijaga Ketat, TNI Amankan Rumah Jampidsus
Demo di Jakarta, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Di Tengah Pertambangan PT MMI
Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat
Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi
Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan
Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:31 WITA

Penggeledahan Kasus Korupsi Memanas, Polda Metro Dijaga Ketat, TNI Amankan Rumah Jampidsus

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:09 WITA

Demo di Jakarta, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Di Tengah Pertambangan PT MMI

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:47 WITA

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:00 WITA

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:33 WITA

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights