KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Mantan Kajari HSU Sah dan Didukung Bukti Kuat – bomindonesia.com

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Mantan Kajari HSU Sah dan Didukung Bukti Kuat

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Mantan Kajari HSU Sah dan Didukung Bukti Kuat

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan dalam penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, baik secara formil maupun materiil.

Pernyataan tersebut disampaikan KPK sebagai respons atas langkah hukum praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara terhadap status tersangkanya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menghormati hak setiap tersangka untuk menempuh upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK menghormati hak hukum setiap pihak, termasuk pengajuan praperadilan. Namun penetapan tersangka dalam perkara ini telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budi Prasetyo dilansir apakabar.co.id

Ia menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, telah dilaksanakan secara cermat, profesional, dan akuntabel, serta didukung oleh kecukupan alat bukti yang sah dan kuat.

Menurut Budi, penanganan perkara tersebut didasarkan pada fakta hukum yang jelas, meliputi keterangan para pihak, dokumen, serta barang bukti lain yang relevan dan saling bersesuaian.

“Perkara ini terungkap melalui peristiwa tertangkap tangan. Tim KPK mengamankan para pihak yang diduga terlibat secara langsung beserta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di lapangan,” jelasnya.

KPK juga menegaskan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan kecukupan bukti, bukan asumsi, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Dalam penanganan perkara ini, lanjut Budi, KPK turut mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Agung. Sinergi antar aparat penegak hukum tersebut terlihat dalam rangkaian proses penyidikan, termasuk pengamanan pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya diproses di KPK.

“Hal ini merupakan wujud sinergi antar-APH dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Terkait penyitaan barang bukti, Budi menegaskan tindakan tersebut dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan dan telah dilengkapi dengan administrasi yang memenuhi aspek formil.

“Setiap tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan telah memenuhi ketentuan administrasi sesuai hukum acara,” pungkasnya.

*/ Editor Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Dramatis Lewat Adu Penalti
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Sebelum jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Pernah Semifinalis Cover Boy Majalah Mode 1988, Ini Potret Masa Mudanya
Komisi III DPR Aklamasi Setujui Komjen Suyudi jadi Calon Kapolri, Segera Dibawa ke Paripurna
Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka
BREAKING News! Diduga Dibakar Pria Gangguan Jiwa, Alfamart Km 13 Gambut Terbakar, Satu Tewas

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:30 WITA

Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:02 WITA

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Dramatis Lewat Adu Penalti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:27 WITA

Sebelum jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Pernah Semifinalis Cover Boy Majalah Mode 1988, Ini Potret Masa Mudanya

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights