Kuasa Hukum Arya: Semua Kades PKP2B Terima Dana Operasional, Mengapa hanya Empat yang Dilaporkan?

Kuasa Hukum Arya: Semua Kades PKP2B Terima Dana Operasional, Mengapa hanya Empat yang Dilaporkan?

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 17:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Empat Kades , Arya Setiawan SH Mkn (dua dari kanan) dan ayahnya DR H Fauzan Ramon SH MH (dua dari kiri) didampingi dua kades dari tiga orang yang melakukan klarifikasi (Foto Istimewa)

Kuasa Hukum Empat Kades , Arya Setiawan SH Mkn (dua dari kanan) dan ayahnya DR H Fauzan Ramon SH MH (dua dari kiri) didampingi dua kades dari tiga orang yang melakukan klarifikasi (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, KANDANGAN — Perkembangan laporan MAKI terkait dugaan pungutan oleh aparat desa di Kecamatan Padang Batung kini mendapat tanggapan resmi dari pihak terlapor.

Empat kepala desa yang dipanggil untuk klarifikasi mendatangi Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan pada Jumat 21/12/2025k siang dengan didampingi kuasa hukum mereka, Arya Setiawan SH M.Kn dan Achmad Nuari SH dari Kantor Hukum Dr. H. Fauzan Ramon SH MH.

Usai memberikan keterangan, Arya menyampaikan kepada wartawan bahwa persoalan ini harus dilihat secara utuh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa dana yang diterima para kepala desa adalah dana operasional yang sejak lama berlaku di desa-desa yang wilayahnya masuk dalam area PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), termasuk desa-desa yang berada di lintasan operasional PT Antang Gunung Meratus (AGM).

“Hari ini kami mendampingi empat kades yang dipanggil. Dari klarifikasi, kami jelaskan bahwa dana yang diterima itu adalah dana operasional.

Baca Juga :  Menteri Keuangan Nepal Dikejar dan Ditelanjangi Massa, Krisis Politik Memuncak

“Dan ini bukan hanya mereka berempat, tapi diterima oleh semua kades yang wilayah desanya masuk area PKP2B perusahaan di HSS sejak dulu,” ujar Arya

Putra DR H Fauzan Ramon SH MH , advokat legendaris di Kalsel ini
menegaskan bahwa desa-desa yang masuk wilayah PKP2B jumlahnya belasan, namun yang dilaporkan MAKI hanya empat orang.

Padahal, menurutnya, sistem dan mekanisme penerimaan dana operasional tersebut berlaku seragam.

“Mengapa hanya empat? Padahal desa yang menerima dana operasional dari perusahaan ada belasan. Kalau MAKI ingin melaporkan, ya laporkan semuanya. Jangan pilih-pilih. Semua menjalankan prosedur yang sama,” tegasnya.

Arya juga menjelaskan bahwa dana operasional itu digunakan untuk keperluan lapangan yang memang memerlukan pembiayaan, seperti:
penentuan batas wilayah,mobilisasi aparat desa,konsumsi petugas,serta pembelian bahan bakar.

Baca Juga :  Program Bayi Tabung Hadir di Banjarmasin, RS Amanah Sebut Biayanya Kurang 100 juta

“Untuk saksi batas saja perlu biaya bensin dan mobilisasi. Dana operasional memang untuk itu,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa pengajuan permohonan operasional bukan lahir dari inisiatif para kepala desa, melainkan arahan dari pihak perusahaan sebagai bagian dari kebutuhan operasional PKP2B.

“Permohonan itu bukan dari pembakal. Yang membuat permohonan dan mengarahkan justru dari pihak Antang. Jadi ini prosedur operasional perusahaan, bukan pungutan liar seperti yang dituduhkan,” jelas Arya.

Arya menegaskan bahwa mereka menghormati proses penyelidikan yang dilakukan Polres HSS dan berharap perkara ini dilihat dalam konteks faktual yang menyeluruh.

“Kami sudah sampaikan apa adanya, dan proses berjalan baik. Terima kasih kepada Polres HSS yang memfasilitasi klarifikasi ini dengan profesional,” ujarnya sebelum beranjak melaksanakan salat Jumat.

Penulis/Editor : Iyus

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat
Bentuk Tim Koordinasi, Pemkab Kotabaru Percepat Penurunan Angka Kematian Ibu
Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Tegakkan Disiplin ASN, Pemkab Kotabaru Terapkan PP 94/2021 dan Optimalkan Aplikasi I-DIS
Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi
Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan
Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:33 WITA

Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:21 WITA

Bentuk Tim Koordinasi, Pemkab Kotabaru Percepat Penurunan Angka Kematian Ibu

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:47 WITA

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:22 WITA

Tegakkan Disiplin ASN, Pemkab Kotabaru Terapkan PP 94/2021 dan Optimalkan Aplikasi I-DIS

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:00 WITA

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

KORBAN PERKELAHIAN – Perkelahian berdarah mengakibatkan seorang pria tewas di kawasan Jalan Kelayan B, Banjarmasin, Senin (6/7/2026) pagi. Polisi masih menyelidiki motif dan kronologi kejadian. (foto: ilustrasi)

Peristiwa & Hukum

Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:33 WITA

Verified by MonsterInsights