BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Wacana pemerintah menjalankan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang belum lama ini mencuat mendapat kecaman publik yang menentang wacana tersebut.
Koordinator Nasional Lembaga Studi Visi Nusantara (LS VINUS) Muhamad Arifin, menegaskan bahwa wacana tersebut merupakan bentuk dekonstruksi kedaulatan publik yang berbahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia.
Ia menilai bahwa gagasan tersebut bukan hanya sebuah langkah mundur, tetapi juga upaya sistematis untuk mereduksi peran rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pilkada langsung selama ini menjadi ruang artikulasi politik masyarakat dalam menentukan arah pembangunan daerah. Mengalihkan kembali kewenangan itu kepada DPRD sama dengan mengubah rakyat dari subjek politik menjadi sekadar penonton saja,” ucapnya.
LS VINUS juga mengingatkan bahwa perubahan mekanisme Pilkada harus ditempatkan dalam kerangka penguatan demokrasi, bukan justru merestrukturisasi sistem agar semakin jauh dari rakyat. Wacana ini dianggap tidak sesuai dengan semangat reformasi, UUD 1945 pasca-amandemen, dan komitmen nasional terhadap demokrasi elektoral.
LS VINUS memandang wacana Pilkada lewat DPRD sebagai upaya yang akan secara signifikan menguatkan oligarki lokal. Dalam mekanisme pemilihan tertutup seperti ini, keputusan berada di tangan kelompok kecil politisi, sehingga peluang terjadinya transaksi politik sangat tinggi. Pemilihan kepala daerah berpotensi berubah menjadi ruang tawar-menawar kekuasaan antar elite, mulai dari negosiasi kursi birokrasi, kontrak politik, hingga praktik transaksional yang melibatkan sumber daya ekonomi.
Muhamad Arifin menyebut bahwa ruang tertutup DPRD secara inheren memiliki risiko korupsi politik yang lebih besar.
“Ketika proses politik tidak disaksikan rakyat, maka akuntabilitas merosot. Elite legislatif bisa menentukan kepala daerah bukan berdasarkan kapasitas, tetapi berdasarkan siapa yang mampu membayar lebih, siapa yang punya jejaring lebih kuat, atau siapa yang memiliki patron berpengaruh.”
Dalam demokrasi modern, legitimasi adalah fondasi stabilitas politik. LS VINUS menilai bahwa Pilkada melalui DPRD akan melemahkan legitimasi kepala daerah secara struktural dan substantif. Kepala daerah yang terpilih tanpa dukungan suara rakyat akan menghadapi kesulitan dalam menjalankan mandat pembangunan, terutama ketika kebijakannya bertentangan dengan kepentingan partai atau kelompok elite di DPRD yang memilihnya.
Koordinator Nasional LS Vinus menjelaskan bahwa kepala daerah hasil pemilihan DPRD akan menanggung “utang politik” internal kepada aktor-aktor yang mendukungnya.
“Bagaimana mungkin seorang pemimpin daerah berdiri di atas semua kepentingan, jika ia terikat oleh kepentingan pihak-pihak yang memilihnya di ruang tertutup? Legitimasi publiknya lemah sejak hari pertama. Ujar Muhamad Arifin”
LS VINUS memperingatkan bahwa kondisi ini dapat menciptakan instabilitas tata kelola, menghambat reformasi, memperlambat pembangunan, dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi daerah. Dalam perspektif demokrasi elektoral, hilangnya legitimasi publik sama dengan hilangnya fondasi kepemimpinan itu sendiri.
LS VINUS menegaskan bahwa inti persoalan bukan terletak pada mekanisme pemilihan langsung, melainkan pada tata kelola politik yang belum disiplin, partai yang belum demokratis, dan penyelenggara pemilu yang perlu diperkuat.
Karena itu, solusi terbaik bukan menghapus hak rakyat untuk memilih, melainkan memperbaiki sistem agar demokrasi tetap berada dalam genggaman rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan.
Dalam penutupnya, Muhamad Arifin menyampaikan bahwa LS VINUS bersama jaringan masyarakat sipil akan terus mengawal isu ini agar setiap kebijakan yang dihasilkan tetap berorientasi pada hak publik.
Editor Hamdani









