Oknum Polisi HST Didakwa Jual Beli 500 Gram Sabu

Oknum Polisi HST Didakwa Jual Beli 500 Gram Sabu

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua saksi petugas dari BNN Provinsi Kalsel saat memberikan kesaksiannya pada sidang (Foto Istimewa)

Dua saksi petugas dari BNN Provinsi Kalsel saat memberikan kesaksiannya pada sidang (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM,BANJARMASIN — Ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali menggelar perkara narkotika dengan terdakwa Madi, oknum anggota Polri, Selasa (12/8).

Sidang menghadirkan dua saksi dari BNNP Kalsel, Budi Santoso dan Rais Marta Diharja.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH, saksi Budi menerangkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim lebih dulu mengamankan Syahruddin di Jalan A. Yani, Astambul, Kabupaten Banjar.

Dari pemeriksaan, Syahruddin mengaku hendak mengantar sabu kepada Madi atas suruhan Surianysah alias Koh Joni, narapidana Rutan Karang Intan.

Baca Juga :  Dahsyat! Kolaborasi Dua Shreeder Asal Banua, Eet Sjahranie dan Irvan Borneo Padukan Petikan Etnik Nan Gahar

Lokasi peletakan barang disepakati di dekat gedung bulu tangkis Desa Mandingin.

Madi datang mengambil paket dan memasukkannya ke dalam tas. “Terdakwa sempat berusaha kabur dan membuang tas berisi sabu, tetapi berhasil kami amankan,” ujar saksi Rais.

BNNP Kalsel menyita lima paket besar dan satu paket kecil sabu dengan berat bersih 498,6 gram.

Hasil uji Balai Besar POM Banjarmasin memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamina (narkotika golongan I).

Baca Juga :  Keteladanan dari Dua Tokoh, Saat Perbedaan Keyakinan tak Memutus Persaudaraan

Dari keterangan saksi, sebelum kejadian Madi memesan 200 gram sabu kepada Surianysah seharga Rp60 juta.

Kurir Syahruddin membawa 500 gram, sementara 300 gram diminta untuk disimpan oleh Madi.

Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan di persidangan.

Jaksa mendakwa Madi dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Penulis*/ Editor: Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

KORBAN PERKELAHIAN – Perkelahian berdarah mengakibatkan seorang pria tewas di kawasan Jalan Kelayan B, Banjarmasin, Senin (6/7/2026) pagi. Polisi masih menyelidiki motif dan kronologi kejadian. (foto: ilustrasi)

Peristiwa & Hukum

Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:33 WITA

Verified by MonsterInsights