Ombudsman RI : Penerapan EBT di Pedesaan Urgen untuk Pelayanan Publik

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerapan EBT di Pedesaan Urgen untuk Pelayanan Publik

Penerapan EBT di Pedesaan Urgen untuk Pelayanan Publik

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Ombudsman RI mendorong penerapan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam pelayanan publik. Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam Diskusi Publik Optimalisasi Pemberdayaan Peran Desa dalam Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan Mewujudkan Net Zero Emission di Gedung Makarti Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal, Jakarta.

EBT terdiri dari dua kategori, yaitu energi baru seperti hidrogen dan nuklir, serta energi terbarukan seperti energi surya, air, dan lainnya. Menurut Hery, penerapan EBT dalam pelayanan publik tidak hanya meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan, tetapi juga mempercepat transformasi menuju pemerintahan yang lebih hijau.

“Dengan dukungan kebijakan yang tepat, EBT dapat membantu meningkatkan kualitas layanan publik serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat,” kata Hery.

EBT memiliki beberapa keunggulan, di antaranya ramah lingkungan, sumber daya berlimpah, dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Namun, penerapannya juga menghadapi tantangan seperti investasi awal yang besar, ketergantungan pada kondisi alam, dan kapasitas penyimpanan energi yang terbatas.

Lebih lanjut, Hery menyoroti bahwa persentase penggunaan EBT terus meningkat dari tahun ke tahun, tetapi masih belum mencapai target yang ditetapkan. Ia berharap EBT dapat masuk ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang kebanyakan wilayah pedesaan. “Listrik masuk daerah 3T, maka pelayanan publik juga akan meningkat. Produktivitas pun akan tercipta,” tegas Hery.

Baca Juga :  Gaji ke-13 dan THR PNS Disiapkan Pemerintah

Menurut Hery desentralisasi EBT untuk desa yang masuk kawasan hutan dan 3T itu perlu dilakukan, sebab sulit terakses infrastruktur listrik maka pengembangan EBT bisa menjadi alternatif.

Potensi EBT di Desa

Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa Indonesia memiliki potensi EBT yang sangat besar, tetapi pemanfaatannya masih jauh dari optimal. Menurutnya, desa-desa harus memanfaatkan EBT dan menjadi desa mandiri energi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kemandirian energi desa sudah tidak bisa ditunda lagi. BUMDes harus menjadi pengelola energi di desa,” ujar Riza.

Kemandirian energi akan menjadi program prioritas Kementerian Desa. “Dengan energi yang mandiri, industrialisasi pedesaan akan semakin berkembang dan kesejahteraan masyarakat desa bisa terwujud,” katanya. Ia menambahkan bahwa beberapa langkah sistematis yang diperlukan dalam penerapan EBT di desa mencakup penyusunan regulasi, peningkatan infrastruktur dan akses teknologi, serta penguatan sistem informasi dan monitoring.

Dengan potensi besar dan tantangan yang ada, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi kunci dalam mewujudkan desa mandiri energi berbasis EBT

Senada dengan itu, Direktur Distribusi PT PLN Adi Priyanto menambahkan bahwa EBT menjadi tantangan bagi PLN karena dapat menyediakan sumber energi yang lebih murah. “Desa memiliki potensi besar dalam pemanfaatan EBT. Namun demikian, PLN memiliki target untuk melistriki seluruh desa di Indonesia dalam lima tahun ke depan,” jelasnya.

Baca Juga :  Hacker Bjorka Bikin Geger Lagi! Bongkar Data NIK hingga NPWP Milik Jokowi dan Menteri

Menurut Adi, pihak PLN akan menindaklanjuti dengan pemerintah terutama melalui Kemendes guna pengembangan listrik di kawasan pedesaan.

“PLN bersama Kementerian ESDM telah menyusun dan menyepakati roadmap program Listrik Desa (LISDES) untuk mencapai Rasio Desa Berlistrik 100%,” ujarnya.

Adi menjelaskan bahwa PLN dan Kementerian ESDM menghadirkan APDAL (Alat Penyalur Daya Listrik) dan SPEL (Stasiun Pengisian Energi Listrik) untuk membuka akses listrik di wilayah terpencil. APDAL berfungsi sebagai baterai portabel yang menyimpan daya, sementara SPEL memanfaatkan energi surya untuk mengisi ulangnya.

Sementara itu, Guru Besar IPB University Prof. Sofyan Sjaf menegaskan bahwa EBT adalah bagian penting dari sumber daya desa yang harus dikelola secara optimal. “Kekuatan ekonomi desa harus dikelola dengan baik oleh lembaga desa agar pemerataan kesejahteraan dapat terjadi,” katanya. Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat desa tentang nilai ekonomi EBT.

Turut hadir sebagai narasumber lainnya Staf Ahli Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Biko Wisantosa dan Saputra Malik selaku Asisten KU V ORI.

Editor : Afdiannoor

Berita Terkait

Panggilan ‘Bu Teddy’ Trending! Bu Susi Japri Seskab, Desak Pemecatan Hasan Nasbi
Peringatan Perjalanan bagi Warganya yang Bepergian ke Amerika Serikat
Sejumlah Daerah Rusuh saat Demo Tolak Revisi UU TNI, Mahasiswa di Kalsel Ikut Turun ke Jalan
KJ: Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo Ancam Kebebasan Pers
24-27 Maret 2025, ASN Mulai Work From Anywhere (WFA)
Program Ramadan di 145 SPBU di Indonesia
Naik Kapal TNI AL, Ini Mudik Gratis 2025
Indonesia Berpartisipasi di Forum Insinyur Muda Asia Pasifik

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 01:45 WITA

Panggilan ‘Bu Teddy’ Trending! Bu Susi Japri Seskab, Desak Pemecatan Hasan Nasbi

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:02 WITA

Peringatan Perjalanan bagi Warganya yang Bepergian ke Amerika Serikat

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:01 WITA

Sejumlah Daerah Rusuh saat Demo Tolak Revisi UU TNI, Mahasiswa di Kalsel Ikut Turun ke Jalan

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:14 WITA

KJ: Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo Ancam Kebebasan Pers

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:29 WITA

24-27 Maret 2025, ASN Mulai Work From Anywhere (WFA)

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Minta Pemulung eks TPAS Basirih Dipekerjakan di TPST, TPS 3R dan PDU

Kamis, 27 Mar 2025 - 06:32 WITA

Pemkab Mura ikuti Rakor secara virtual (foto: Maya)

Kalteng

Pemkab Murung Raya Ikuti Rapat LKPJ secara Daring

Rabu, 26 Mar 2025 - 23:32 WITA