Pantas Nyaris jadi Bulan Bulanan Warga,Ternyata Pelaku Pencabulan Anak Ayah Kandung dan Temannya

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024 - 23:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WARGA yang geram saat mengejar kedua pelaku yang diamankan Polisi (foto Istimewa)

WARGA yang geram saat mengejar kedua pelaku yang diamankan Polisi (foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pantas saja masyarakat di kawasan Banjarmasin Selatan Kelayan A geram dan sempat memberikan bogem mentah kepada pelaku pencabulan dan persetubuhan secara paksa terhadap anak di bawah umur .

Seandainya tidak ada aparat kepolisian yang mengamankan, keduanya nyaris jadi bulan bulanan. Bagaimana tidak, perbuatan bejat itu ternyata dilakukan sang ayah kandung sendiri bersama temannya.

Pada video viral , dimedia sosial seperti diberitakan masyarakat sempat memberikan bogem dan mengejar kedua pelaku yang dibawa polisi Gerak cepat kepolisian kedua pelaku telah dibekuk dan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa mengatakan kejadian berawal pada Sabtu (10/8/2024) di dua lokasi di kawasan Banjarmasin Selatan. Saat itu sekitar pukul 21.30 Wita, pelaku berinisial RY (31) yang merupakan ayah kandung korban dan FR (34) sedang ngumpul di rumahnya

Kemudian, korban yang berumur 13 tahun ingin meminta uang kepada FR. Menanggapi permintaan itu, pelaku FR menyuruh korban ke rumah dengan iming iming akan memberi uang sebesar Rp60Ribu.

Baca Juga :  Beraksi Sendiri, Pelaku Curanmor di HST Sikat 10 Motor dalam Waktu Tiga Bulan

Setibanya korban di sana, FR melakukan pencabulan dengan mencium bibir korban dan meraba bagian tubuh korban serta menggesekkan kemaluannya ke bagian luar celana korban.

Tak berhenti sampai di situ, sekitar setengah jam kemudian, pukul 22.00 wita sang ayah datang ke rumah FR. Mengetahui hal tersebut, lalu FR menyuruh korban keluar melalui pintu belakang dan mengatakan pada RY putrinya sudah pulang. Sesampainya di rumah, korban melaporkan kejadian pelecehan tersebut ke ayahnya.

Mendengar pengakuan anaknya tentang tindakan FR, gila nya RY justru menyuruh anaknya membuka celana dan menirukan aksi yang dilakukan FR lalu menyetubuhi anak kandungnya sendiri di rumah mereka.

Tak sampai disitu perbuatan tersebut kembali diulang oleh RY pada keesokan harinya. “Kasus ini terungkap setelah nenek korban, SU (52), melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Banjarmasin,” ucap Eru, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga :  Biaya Perjalanan DPRD Kembali At Cost, MA Cabut Perpres 53 Tahun 2023

Kasat Reskrim mengungkapkan modus tersangka FR dengan memberikan uang kepada korban untuk membujuknya datang ke rumah dan menuruti kemauan pelaku. “Sementara itu, RY melakukan tindakan persetubuhan terhadap anaknya karena diduga tidak mampu menahan nafsu seksualnya setelah bercerai dengan istrinya,”beber AKP Eru Alsepa.

Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. FR hanya melakukan pencabulan sekali pada malam kejadian, sedangkan RY telah dua kali melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya, yakni pada 10 dan 11 Agustus 2024.

Kini pihaknya melakukan proses hukum setelah berhasil menangkap kedua pelaku. “FR dikenakan Pasal 82 UU No 35 Tahun 214 tentang Pencabulan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan, RY dijerat sesuai Pasal 81 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena statusnya sebagai ayahkandung korban,”pungkas Eru.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Warga Pandeglang Diterkam Buaya saat Memancing Ikan di Sungai
Jaga Ketentraman Masyarakat, Kejari Banjarmasin dan Tim Pakem Gelar Rakor Terkait Aliran Menyimpang
Kunjungan Asesor dari ATESEA, Momentum bagi STT GKE Wujudkan Visi sebagai Pendidikan Teologi yang Berwawasan Internasional
Umar Patek Buka Bisnis Kopi, Eks Kadensus Marthinus Hukom Hadir
Malam Berdarah di Warung Malam Banjarbaru, Seorang Pria Tewas Ditikam
Kedapatan Simpan 1,2 kg Sabu, Boy Pasrah Divonis 12 Tahun Penjara
Impor Beras Capai 3,2 Juta Ton
Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 setelah Timnas Indonesia Kalah dari China, Garuda tak Juru Kunci!

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 00:11 WITA

Warga Pandeglang Diterkam Buaya saat Memancing Ikan di Sungai

Jumat, 18 Oktober 2024 - 22:47 WITA

Jaga Ketentraman Masyarakat, Kejari Banjarmasin dan Tim Pakem Gelar Rakor Terkait Aliran Menyimpang

Jumat, 18 Oktober 2024 - 22:35 WITA

Kunjungan Asesor dari ATESEA, Momentum bagi STT GKE Wujudkan Visi sebagai Pendidikan Teologi yang Berwawasan Internasional

Jumat, 18 Oktober 2024 - 02:14 WITA

Umar Patek Buka Bisnis Kopi, Eks Kadensus Marthinus Hukom Hadir

Kamis, 17 Oktober 2024 - 12:58 WITA

Malam Berdarah di Warung Malam Banjarbaru, Seorang Pria Tewas Ditikam

Berita Terbaru

(Foto Istimewa)

News

Tegas! Beyonce dan Jay-Z Bantah Terlibat Skandal P Diddy

Sabtu, 19 Okt 2024 - 00:34 WITA

Lokasi warga diterkam buaya di Sungai Cijalaran, Kecamatan Cigeuli, Kabupaten Pandeglang. ( Istimewa )

Halo Indonesia

Warga Pandeglang Diterkam Buaya saat Memancing Ikan di Sungai

Sabtu, 19 Okt 2024 - 00:11 WITA

Bendera Tiongkok dan AS ditampilkan pada papan sirkuit cetak dengan chip semikonduktor. (Foto Istimewa)

News

China Balas Dendam Usai Diblokir AS Terus-menerus

Jumat, 18 Okt 2024 - 23:47 WITA