Pelaku Rudapaksa Akui Berulang Kali Lecehkan Korban, Polisi Ungkap Modus Bujuk Rayu

Pelaku Rudapaksa Akui Berulang Kali Lecehkan Korban, Polisi Ungkap Modus Bujuk Rayu

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit PPA Polresta Banjarmasin Iptu Benito saat menggelar Pelaku Rudapaksa di kawasan Banjarmasin Utara, Jumat  (19/12/2025). (foto: Istimewa)

Kanit PPA Polresta Banjarmasin Iptu Benito saat menggelar Pelaku Rudapaksa di kawasan Banjarmasin Utara, Jumat (19/12/2025). (foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN–Pelaku rudapaksa bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial AR ini dalam pengakuannya seringkali melecehkan korban.

Dan baru pada Selasa (11/11/2025) sore pukul 16.30 Wita ia mencabuli RP yang tinggal di kawasan Banjarmasin Utara.

“Saya dulu sering melakukan pelecehan terhadap korban, kalau tidak salah 18 kali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dengan janji dan bujuk rayu, akhirnya menyetubuhi dia,” sebut sopir truk angkutan kayu galam ini.

Dengan dalih hubungannya dengan istri kurang harmonis, hingga tergoda dengan korban untuk mencicipinya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Benito kepada awak media mengatakan, pelaku ditangkap saat aktifitas di tempat kerjanya.

“Yang dilakukan oleh pelaku ini sejak Agustus 2025 sampai terakhir November sebanyak 18 kali.

Baca Juga :  Heboh! Kawanan Monyet Masuk Permukiman Warga Sungai Andai, Netizen: “Makanan Mereka di Alam Sudah Habis”

Dan pada November tadi dengan bujuk Rayu dari korban digarapnya,”beber Benito, Jum’at (19/12/2025).

Dan pelaku tambahnya sengaja memanfaatkan kedekatan dengan korban yang sedang sendirian sambil jaga warung.

Setelah pelaku ditangkap dan disita barbuknya berupa satu lembar mini set berwarna lilac. Kemudian juga satu lembar baju kaos lengan panjang dengan motif garis – garis berwarna hitam putih.

Kemudian satu lembar celana dalam berwarna coklat, satu lembar celana jeans panjang berwarna biru. Sementara dari pelaku disita satu ponsel Merk Oppo F5 warna Rose Gold

Bermula saat korban yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) itu di rumah sedsng jaga warung sendirian.

Lalu pelaku masuk ke TKP dan melakukan persetubuhan terhadap bocah tersebut.

Dalam melakukan persetubuhan tersebut korban dipaksa untuk mengikuti kemauan pelaku.

Baca Juga :  Wejangan Ananda Kepada Peserta Orientasi PPPK, Ini Katanya?

Diduga karena AR penasaran sebelumnya korban sering dilecehkan, dengan cara meraba payudara dan lainnya.

Tak hanya itu pelaku juga memasukan jari kedalam kemaluan korban.

Kemudian korban beserta ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebıh lanjut.

Dan pelaku akan dijerat minimal 10 tahun minimal dan maksimal 15 tahun, sesuai pasa perlindungan anak. “Kini pelaku dijerat sesuai

Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dirubah menjadi Undang-Undang Republik Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,”pungkasnya.

Penulis/ Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel
Tekan Kasus TBC hingga Kanker, Banjarmasin Gencarkan Advokasi P2P
Uniska MAB Dinobatkan Sebagai Juara Umum Nasional Ajang Simbelmawa
Kecelakaan Maut di Tambak Babi Kabupaten Banjar, Grader Diduga Hantam Tiga Warga hingga Tewas
Pria asal Sigi Meregang Nyawa di Jalan A Yani Km 5 Banjarmasin, Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari
Wali Kota Yamin Minta ASN Dinkes Aktif Jadi Pelopor Pengurangan Sampah Plastik
Ancam Sebar Video Vulgar, Pemuda di Banjarmasin Dibekuk Unit Tipidter Polresta Banjarmasin
Manipulasi 190 Rekening Kredit, Tiga Mantan Pegawai BRI Kuin Alalak Terancam 4,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel

Senin, 25 Mei 2026 - 19:03 WITA

Tekan Kasus TBC hingga Kanker, Banjarmasin Gencarkan Advokasi P2P

Senin, 25 Mei 2026 - 08:29 WITA

Uniska MAB Dinobatkan Sebagai Juara Umum Nasional Ajang Simbelmawa

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:05 WITA

Kecelakaan Maut di Tambak Babi Kabupaten Banjar, Grader Diduga Hantam Tiga Warga hingga Tewas

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:59 WITA

Pria asal Sigi Meregang Nyawa di Jalan A Yani Km 5 Banjarmasin, Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Politik

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Senin, 25 Mei 2026 - 22:27 WITA

Verified by MonsterInsights