Pelaku Rudapaksa Akui Berulang Kali Lecehkan Korban, Polisi Ungkap Modus Bujuk Rayu

Pelaku Rudapaksa Akui Berulang Kali Lecehkan Korban, Polisi Ungkap Modus Bujuk Rayu

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit PPA Polresta Banjarmasin Iptu Benito saat menggelar Pelaku Rudapaksa di kawasan Banjarmasin Utara, Jumat  (19/12/2025). (foto: Istimewa)

Kanit PPA Polresta Banjarmasin Iptu Benito saat menggelar Pelaku Rudapaksa di kawasan Banjarmasin Utara, Jumat (19/12/2025). (foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN–Pelaku rudapaksa bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial AR ini dalam pengakuannya seringkali melecehkan korban.

Dan baru pada Selasa (11/11/2025) sore pukul 16.30 Wita ia mencabuli RP yang tinggal di kawasan Banjarmasin Utara.

“Saya dulu sering melakukan pelecehan terhadap korban, kalau tidak salah 18 kali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dengan janji dan bujuk rayu, akhirnya menyetubuhi dia,” sebut sopir truk angkutan kayu galam ini.

Dengan dalih hubungannya dengan istri kurang harmonis, hingga tergoda dengan korban untuk mencicipinya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Benito kepada awak media mengatakan, pelaku ditangkap saat aktifitas di tempat kerjanya.

“Yang dilakukan oleh pelaku ini sejak Agustus 2025 sampai terakhir November sebanyak 18 kali.

Baca Juga :  Tergeletak Bersimbah Darah di Pinggir Jalan, Pria di Jahri Saleh Selamat dari Maut

Dan pada November tadi dengan bujuk Rayu dari korban digarapnya,”beber Benito, Jum’at (19/12/2025).

Dan pelaku tambahnya sengaja memanfaatkan kedekatan dengan korban yang sedang sendirian sambil jaga warung.

Setelah pelaku ditangkap dan disita barbuknya berupa satu lembar mini set berwarna lilac. Kemudian juga satu lembar baju kaos lengan panjang dengan motif garis – garis berwarna hitam putih.

Kemudian satu lembar celana dalam berwarna coklat, satu lembar celana jeans panjang berwarna biru. Sementara dari pelaku disita satu ponsel Merk Oppo F5 warna Rose Gold

Bermula saat korban yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) itu di rumah sedsng jaga warung sendirian.

Lalu pelaku masuk ke TKP dan melakukan persetubuhan terhadap bocah tersebut.

Dalam melakukan persetubuhan tersebut korban dipaksa untuk mengikuti kemauan pelaku.

Baca Juga :  Lomba Jukung Balap Baanam, Warnai Hari Jadi ke-499 Kota Banjarmasin

Diduga karena AR penasaran sebelumnya korban sering dilecehkan, dengan cara meraba payudara dan lainnya.

Tak hanya itu pelaku juga memasukan jari kedalam kemaluan korban.

Kemudian korban beserta ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebıh lanjut.

Dan pelaku akan dijerat minimal 10 tahun minimal dan maksimal 15 tahun, sesuai pasa perlindungan anak. “Kini pelaku dijerat sesuai

Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dirubah menjadi Undang-Undang Republik Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,”pungkasnya.

Penulis/ Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah
Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat
Banyak Orang Tua Memilih ke Sekolah Swasta​
Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat
Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi
Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:29 WITA

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:33 WITA

Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:47 WITA

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:00 WITA

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:55 WITA

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

KORBAN PERKELAHIAN – Perkelahian berdarah mengakibatkan seorang pria tewas di kawasan Jalan Kelayan B, Banjarmasin, Senin (6/7/2026) pagi. Polisi masih menyelidiki motif dan kronologi kejadian. (foto: ilustrasi)

Peristiwa & Hukum

Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:33 WITA

Verified by MonsterInsights