Pembunuh Abah Nateh, Aktivis Lingkungan Meratus HST Divonis 11 Tahun Penjara

Pembunuh Abah Nateh, Aktivis Lingkungan Meratus HST Divonis 11 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025 - 23:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa IR (pakai rompi) saat digiring ke ruang persidangan untuk mengikuti sidang (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Terdakwa IR (pakai rompi) saat digiring ke ruang persidangan untuk mengikuti sidang (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BARABAI –Setelah beberapa kali proses persidangan, sidang kasus pembunuhan aktivis lingkungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Arbaini (65) alias Abah Nateh akhirnya memasuki babak akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai Kabupaten H (HST) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memvonis hukuman 11 tahun penjara kepada terdakwa Irwansyah (53), Jumat (24/1/2024) “Menyatakan terdakwa Irwansyah alias Kai Ibus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim PN Barabai Lenny Kusuma Maharani bersama dua hakim anggota, Afridiana dan Maria Adinta Krispradani.

Dalam amar putusan itu, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sejumlah barang bukti yang ditetapkan hakim di antaranya, satu lembar celana panjang dengan noda darah, satu bilah kayu bakar, satu bilah senjata tajam jenis parang dengan kompangnya, dan satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa kompang.

Kemudian, barang bukti lainnya satu bilah kumpang kayu yang dililit menggunakan plester warna hijau dengan noda darah, satu buah sapu lidi warna oranye, satu lembar baju singlet hitam, dan satu lembar celana panjang hitam.”Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu,” kata ketua majelis hakim usai membacakan vonis.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, Herlinda dan timnya yang menuntut terdakwa agar dihukum pidana penjara selama 10 tahun.

Baca Juga :  Slank vs. Sukatani: Dua Lagu, Dua Perspektif tentang Realitas Sosial

Peristiwa yang menggerkan warga HST pada Juli 2024 itu dipicu ketersinggungan karena Abah Nateh sering menegur Irwansyah yang membuat onar di sekitar lokasi wisata yang dikelolanya di Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur, HST.

Niat baik menegur itu rupanya direspons berbeda oleh Irwansyah. Terdakwa yang dalam kondisi emosional merasa tersinggung dan menyerang Abah Nateh dengan 11 tusukan senjata tajam hingga meninggal dunia. Tewasnya Abah Nateh membuat geger masyarakat ,terutama aktivis lingkungan .

Pasalnya Abah Nateh ini dikenal kritis dalam upaya penyelamatan lingkungan, khususnya terkait penolakan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di Pegunungan Meratus. Abah Nateh sering beberapa kali mendapatkan ancaman dari orang tidak dikenal karena aksinya itu.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Sumber Berita: Medsos

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo di Jakarta, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Di Tengah Pertambangan PT MMI
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Murung Raya Raih Penghargaan Nasional KPI 2026, Komitmen Pendidikan Tuai Apresiasi
BRI Branch Office Martapura Serahkan Bantuan CSR Satu Unit Kendaraan Roda Tiga Pengangkut Sampah ke Denzipur 8/GM
Tanah Laut jadi Sentra Jagung Kalsel, Tabel Rafaksi Pertama di Indonesia Resmi Berlaku
Kapolri Lakukan Mutasi Besar di Polda Kalteng, Enam Pejabat Utama dan Lima Kapolres Berganti
Murung Raya Juara Umum MTQ VIII KORPRI Kalteng 2026, Dina Maulidah: Ini Kemenangan Seluruh Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:09 WITA

Demo di Jakarta, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Di Tengah Pertambangan PT MMI

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:31 WITA

Murung Raya Raih Penghargaan Nasional KPI 2026, Komitmen Pendidikan Tuai Apresiasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:35 WITA

BRI Branch Office Martapura Serahkan Bantuan CSR Satu Unit Kendaraan Roda Tiga Pengangkut Sampah ke Denzipur 8/GM

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights