Pemkab Mura Sepakati Raperda Ganti Rugi Tanam Tumbuh, Beri Kepastian Hukum Bagi Masyarakat – bomindonesia.com

Pemkab Mura Sepakati Raperda Ganti Rugi Tanam Tumbuh, Beri Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Mura Sepakati Raperda Ganti Rugi Tanam Tumbuh, Beri Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

Pemkab Mura Sepakati Raperda Ganti Rugi Tanam Tumbuh, Beri Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya sepakat untuk melakukan pembahasan atas satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Murung Raya tentang Pedoman Pemberian Ganti Rugi Tanam Tumbuh pada rapat paripurna ke – 4 masa Sidang I Tahun, Senin (17/3/2025).

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Murung Raya Heriyus Midel Yoseph ai menjelaskan Pemerintah Daerah sepakat untuk segera melakukan pembahasan terhadap Raperda ini karena selama ini kebijakan terkait dengan ganti rugi tanam tumbuh masih menggunakan Keputusan Bupati Nomor 188.45/61/2017 tentang Harga Dasar Tanam Tumbuh Komoditi Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan di Kabupaten Murung Raya yang ditetapkan oleh Bupati Murung Raya pada tanggal 31 Januari 2017 lalu.

“Sehingga tentu saja hal ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan harga di daerah sehingga tidak dapat mengganti kerugian yang dialami oleh masyarakat selaku  pemilik tanah sebagai adanya akibat pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah di luar untuk kepentingan umum,” jelas Heriyus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disamping itu menurutnya daerah belum memiliki regulasi yang cukup kuat untuk dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pemberian ganti rugi tanam tumbuh di Kabupaten Murung Raya .

Maka dengan adanya Raperda tentang Pedoman Pemberian Ganti Rugi Tanam Tumbuh yang merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Murung Raya, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat selaku pihak yang berhak dalam pelaksanaan pemberian ganti rugi tanam tumbuh serta melindungi hak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat selaku pemilik tanah.

“Saya berharap kebijakan yang termuat dalam Raperda ini, melalui kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Murung Raya, baik pada saat pembahasan dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Murung Raya pada tingkat I maupun pembahasan pada tingkat II yaitu pengambilan keputusan pada rapat paripurna setelah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, tetap mengedapankan prinsip kemanusiaan, demokratis dan keadilan bagi masyarakat, terutama terhadap hak-hak masyarakat hukum adat yang hidup dan berkembang di Kabupaten Murung Raya agar sejalan dengan misi ke-5 Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya yaitu “memantapkan kehidupan sosial budaya yang berlandaskan kearifan lokal”,” tutup Heriyus.

Penulis : Maya/Diskominfo

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Penasihat Hukum Minta Tono Priyanto Dibebaskan, Nilai Dakwaan JPU tak Terbukti Meyakinkan
Karhutla Terus Mengganas, Pemprov Kalteng Perkuat Penanganan di Dua Wilayah Rawan
DPRD Murung Raya Setujui Raperda Terhadap Perubahan Ketiga Pembentukan Susunan Perangkat Daerah
Kantor PLN Palangka Raya Disegel Massa, Bangkai Ayam Ditebar sebagai Simbol Kerugian
Ketua DPC FKPWK Kapuas Dr. Junaidi Tutup Usia, Keluarga Besar FKPWK Berduka
Paripurna DPRD Mura Bahas KUA-PPAS 2027 dan Serap Aspirasi Hasil Reses
Tuti Marheni: DPRD Komitmen Dukung Pengembangan Perguruan Tinggi Kesehatan di Murung Raya
Dina Maulidah Dorong Setiap Desa di Murung Raya Miliki Produk Unggulan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:28 WITA

Tim Penasihat Hukum Minta Tono Priyanto Dibebaskan, Nilai Dakwaan JPU tak Terbukti Meyakinkan

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:04 WITA

Karhutla Terus Mengganas, Pemprov Kalteng Perkuat Penanganan di Dua Wilayah Rawan

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:45 WITA

DPRD Murung Raya Setujui Raperda Terhadap Perubahan Ketiga Pembentukan Susunan Perangkat Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:27 WITA

Kantor PLN Palangka Raya Disegel Massa, Bangkai Ayam Ditebar sebagai Simbol Kerugian

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:33 WITA

Ketua DPC FKPWK Kapuas Dr. Junaidi Tutup Usia, Keluarga Besar FKPWK Berduka

Berita Terbaru

(Mercurius)

Cermin

81 Tahun Merdeka, Masihkah Kepak Sayap Garuda Menaungi?

Minggu, 16 Agu 2026 - 20:53 WITA

LAUTAN JAMAAH – Pemandangan ribuan jamaah memadati kawasan Kompleks Makam Sultan Suriansyah, Kuin Utara, Banjarmasin, saat mengikuti Haul ke-500 Sultan Suriansyah, Sabtu (16/8/2026). (foto:screenshot Instagram @aaomydrone)

Banjarmasin Bungas

Lautan Manusia Penuhi Haul ke-500 Sultan Suriansyah di Banjarmasin

Minggu, 16 Agu 2026 - 15:46 WITA

Verified by MonsterInsights