Pemkab Mura Sepakati Raperda Ganti Rugi Tanam Tumbuh, Beri Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Mura Sepakati Raperda Ganti Rugi Tanam Tumbuh, Beri Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

Pemkab Mura Sepakati Raperda Ganti Rugi Tanam Tumbuh, Beri Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya sepakat untuk melakukan pembahasan atas satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Murung Raya tentang Pedoman Pemberian Ganti Rugi Tanam Tumbuh pada rapat paripurna ke – 4 masa Sidang I Tahun, Senin (17/3/2025).

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Murung Raya Heriyus Midel Yoseph ai menjelaskan Pemerintah Daerah sepakat untuk segera melakukan pembahasan terhadap Raperda ini karena selama ini kebijakan terkait dengan ganti rugi tanam tumbuh masih menggunakan Keputusan Bupati Nomor 188.45/61/2017 tentang Harga Dasar Tanam Tumbuh Komoditi Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan di Kabupaten Murung Raya yang ditetapkan oleh Bupati Murung Raya pada tanggal 31 Januari 2017 lalu.

“Sehingga tentu saja hal ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan harga di daerah sehingga tidak dapat mengganti kerugian yang dialami oleh masyarakat selaku  pemilik tanah sebagai adanya akibat pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah di luar untuk kepentingan umum,” jelas Heriyus.

Baca Juga :  Rapat Kerja Provinsi Kalsel Muaythai Indonesia

Disamping itu menurutnya daerah belum memiliki regulasi yang cukup kuat untuk dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pemberian ganti rugi tanam tumbuh di Kabupaten Murung Raya .

Maka dengan adanya Raperda tentang Pedoman Pemberian Ganti Rugi Tanam Tumbuh yang merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Murung Raya, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat selaku pihak yang berhak dalam pelaksanaan pemberian ganti rugi tanam tumbuh serta melindungi hak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat selaku pemilik tanah.

Baca Juga :  Jago Merah Mengamuk di Alalak Tengah Banjarmasin, Tujuh Rumah Hangus

“Saya berharap kebijakan yang termuat dalam Raperda ini, melalui kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Murung Raya, baik pada saat pembahasan dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Murung Raya pada tingkat I maupun pembahasan pada tingkat II yaitu pengambilan keputusan pada rapat paripurna setelah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, tetap mengedapankan prinsip kemanusiaan, demokratis dan keadilan bagi masyarakat, terutama terhadap hak-hak masyarakat hukum adat yang hidup dan berkembang di Kabupaten Murung Raya agar sejalan dengan misi ke-5 Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya yaitu “memantapkan kehidupan sosial budaya yang berlandaskan kearifan lokal”,” tutup Heriyus.

Penulis : Maya/Diskominfo

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Festival Budaya Isen Mulang 2025 Resmi Dibuka, Angkat Kearifan Lokal dan Geliat Ekonomi Daerah
Bundaran Besar Palangka Raya, Simbol Kota yang Selalu Hidup
Wabup Mura Dorong Pengelolaan Limbah Fasyankes yang Ramah Lingkungan
Pemkab Mura Cari Solusi Cerdas Hadapi Dampak UU ASN
Murung Raya Targetkan Juara Umum di Festival Budaya Isen Mulang 2025
Bejat ! Cabuli Anak Kandung Tiga Kali, Pria di Puruk Cahu Diciduk Polsek Murung
Festival Budaya Isen Mulang 2025 Siap Semarakkan Kota Palangka Raya
Bupati Heriyus Tekankan Integritas dan Profesionalisme dalam Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 01:38 WITA

Festival Budaya Isen Mulang 2025 Resmi Dibuka, Angkat Kearifan Lokal dan Geliat Ekonomi Daerah

Sabtu, 17 Mei 2025 - 22:22 WITA

Bundaran Besar Palangka Raya, Simbol Kota yang Selalu Hidup

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:11 WITA

Pemkab Mura Cari Solusi Cerdas Hadapi Dampak UU ASN

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:32 WITA

Murung Raya Targetkan Juara Umum di Festival Budaya Isen Mulang 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:10 WITA

Bejat ! Cabuli Anak Kandung Tiga Kali, Pria di Puruk Cahu Diciduk Polsek Murung

Berita Terbaru

Suasana Bundaran Palangkaraya saat senja (Foto Mercy)

Artikel

Bundaran Besar Palangka Raya, Simbol Kota yang Selalu Hidup

Sabtu, 17 Mei 2025 - 22:22 WITA