Pemuda di Banjarmasin Cabuli Pacar di Bawah Umur, Ngaku Serius Ingin Menikah

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Banjarmasin. Seorang pemuda berinisial AZ (19) ditangkap polisi karena diduga mencabuli pacarnya, yang masih di bawah umur (15), warga Kabupaten Banjar, pada Minggu (9/2/2025).
Kejadian ini berlangsung di rumah pelaku di kawasan Banjarmasin Utara. Menurut laporan, orang tua korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banjarmasin setelah mengetahui anak gadisnya menjadi korban.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa dan Kanit PPA Iptu Partogi Hutahaean, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban menjalin hubungan asmara.
Pelaku membujuk korban dengan janji serius untuk menikah. “Pelaku mengaku serius berpacaran dan ingin bertanggung jawab. Namun, korban dipaksa berhubungan badan di rumah pelaku. Korban sempat menolak, tetapi akhirnya menuruti bujukan pelaku,” ujar Iptu Partogi, Selasa (29/4/2025).
Korban, yang merasa tertekan, mengadu kepada ibunya usai kejadian. PPA Polresta Banjarmasin langsung bertindak cepat, menangkap AZ pada hari yang sama. Pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Iptu Partogi mengimbau orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka dengan ketat. “Jika belum dewasa, sebaiknya hindari pacaran. Lindungi anak dari risiko tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.
AZ terancam hukuman berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua dan penegakan hukum dalam melindungi anak di bawah umur dari kekerasan seksual.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now