Pemuda di Banjarmasin Cabuli Pacar di Bawah Umur, Ngaku Serius Ingin Menikah

Pemuda di Banjarmasin Cabuli Pacar di Bawah Umur, Ngaku Serius Ingin Menikah

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025 - 00:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur (Foto Istimewa)

Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Banjarmasin. Seorang pemuda berinisial AZ (19) ditangkap polisi karena diduga mencabuli pacarnya, yang masih di bawah umur (15), warga Kabupaten Banjar, pada Minggu (9/2/2025).

Kejadian ini berlangsung di rumah pelaku di kawasan Banjarmasin Utara. Menurut laporan, orang tua korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banjarmasin setelah mengetahui anak gadisnya menjadi korban.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa dan Kanit PPA Iptu Partogi Hutahaean, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban menjalin hubungan asmara.

Pelaku membujuk korban dengan janji serius untuk menikah. “Pelaku mengaku serius berpacaran dan ingin bertanggung jawab. Namun, korban dipaksa berhubungan badan di rumah pelaku. Korban sempat menolak, tetapi akhirnya menuruti bujukan pelaku,” ujar Iptu Partogi, Selasa (29/4/2025).

Korban, yang merasa tertekan, mengadu kepada ibunya usai kejadian. PPA Polresta Banjarmasin langsung bertindak cepat, menangkap AZ pada hari yang sama. Pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Liga Primer Inggris, Liverpool Juaranya

Iptu Partogi mengimbau orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka dengan ketat. “Jika belum dewasa, sebaiknya hindari pacaran. Lindungi anak dari risiko tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.

AZ terancam hukuman berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua dan penegakan hukum dalam melindungi anak di bawah umur dari kekerasan seksual.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights