Penghapusan Presidensial Threshold, DPR dan Pemerintah Akan Menindaklanjuti Putusan MK

Penghapusan Presidensial Threshold, DPR dan Pemerintah Akan Menindaklanjuti Putusan MK

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 11:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPR RI HM Rifqinizamy Karsayuda yang juga Ketua DPP Partai NasDem (foto:istimewa/bomindonesia)

Ketua Komisi II DPR RI HM Rifqinizamy Karsayuda yang juga Ketua DPP Partai NasDem (foto:istimewa/bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – DPP Partai NasDem menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidensial threshold.

“Kami menghormati, menghargai putusan MK yang menghapus presentasi presidensial threshold sebagaimana ketentuan perundang-undangan saat ini,” ujar Ketua DPP Partai NasDem H Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta.

Ketua Komisi II DPR RI ini mengungkapkan, DPR bersama pemerintah tentu harus akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam pembentukan norma yang merujuk pada undang-undang (UU) terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di UU terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” ujar legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I (Kabupaten Balangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Tapin) itu.

Baca Juga :  Prabowo Resmi Lantik Muhidin sebagai Gubernur Kalsel

Ia menilai putusan MK tersebut menjadi babak baru dalam lanskap demokrasi konstitusional Indonesia. Sebab MK membuka ruang bagi siapapun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstiotusional kita di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka dikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” tutur Rifqi.

Untuk itu, putusan MK tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden mesti dihormati karena bersifat final dan mengikat. “Apapun itu MK putusannya final and binding karena itu kita menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” tambah pria asli banua Kalsel ini.

Sebagaima diberitakan, MK menghapus ketentuan presidential threshold. Hal ini diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1). “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Baca Juga :  Agar Tidak Kecanduan Paylater, Ini Strateginya

Suhartoyo menerangkan, norma pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya.”

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar
Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan
Pekuat Kompetensi Prahum dan Organisasi Kehumasan
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Video Perwira Polisi Viral Merokok Sambil Mengemudi, Polda Kalsel Sampaikan Permintaan Maaf
Arya Setiawan Mulai Dampingi Perkara di Mabes Polri, Ikuti Jejak Fauzan Ramon
Empat Pelaku Pembunuhan Lansia di Pekanbaru Ditangkap, Aksi Terekam CCTV

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:12 WITA

Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar

Senin, 25 Mei 2026 - 21:48 WITA

Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:36 WITA

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:47 WITA

Pekuat Kompetensi Prahum dan Organisasi Kehumasan

Senin, 11 Mei 2026 - 07:17 WITA

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights