Penghapusan Presidensial Threshold, DPR dan Pemerintah Akan Menindaklanjuti Putusan MK

Penghapusan Presidensial Threshold, DPR dan Pemerintah Akan Menindaklanjuti Putusan MK

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 11:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPR RI HM Rifqinizamy Karsayuda yang juga Ketua DPP Partai NasDem (foto:istimewa/bomindonesia)

Ketua Komisi II DPR RI HM Rifqinizamy Karsayuda yang juga Ketua DPP Partai NasDem (foto:istimewa/bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – DPP Partai NasDem menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidensial threshold.

“Kami menghormati, menghargai putusan MK yang menghapus presentasi presidensial threshold sebagaimana ketentuan perundang-undangan saat ini,” ujar Ketua DPP Partai NasDem H Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta.

Ketua Komisi II DPR RI ini mengungkapkan, DPR bersama pemerintah tentu harus akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam pembentukan norma yang merujuk pada undang-undang (UU) terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di UU terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” ujar legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I (Kabupaten Balangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Tapin) itu.

Baca Juga :  61 Warga Binaan High Risk Direlokasi ke Lapas Super Ketat Nusakambangan

Ia menilai putusan MK tersebut menjadi babak baru dalam lanskap demokrasi konstitusional Indonesia. Sebab MK membuka ruang bagi siapapun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstiotusional kita di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka dikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” tutur Rifqi.

Untuk itu, putusan MK tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden mesti dihormati karena bersifat final dan mengikat. “Apapun itu MK putusannya final and binding karena itu kita menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” tambah pria asli banua Kalsel ini.

Sebagaima diberitakan, MK menghapus ketentuan presidential threshold. Hal ini diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1). “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Baca Juga :  Aksi Heroik Kapolsek Pangkalan Brandan Viral, Evakuasi Warga Terjebak Banjir Pakai Batang Pisang

Suhartoyo menerangkan, norma pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya.”

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggeledahan Kasus Korupsi Memanas, Polda Metro Dijaga Ketat, TNI Amankan Rumah Jampidsus
Demo di Jakarta, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Di Tengah Pertambangan PT MMI
Ramai Ditangkap KPK, Jangan Salahkan Biaya Pilkada
Dewan Pertimbangan SMSI Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo di Hari Bhayangkara ke-80
Wali Kota Yamin Dianugerahi Sahabat Pers SMSI di Gedung Dewan Pers
Dulu Mengejar Narasumber, Ditanya Wartawan Soal Motor Listrik Nanik S Deyang Malah Ngacir
Dinamika Politik Kian Sentral, SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi
Pertamax Green Melonjak 31 Persen, Benarkah Bioetanol Solusi Ketahanan Energi?

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:31 WITA

Penggeledahan Kasus Korupsi Memanas, Polda Metro Dijaga Ketat, TNI Amankan Rumah Jampidsus

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

Ramai Ditangkap KPK, Jangan Salahkan Biaya Pilkada

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:00 WITA

Dewan Pertimbangan SMSI Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo di Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:58 WITA

Wali Kota Yamin Dianugerahi Sahabat Pers SMSI di Gedung Dewan Pers

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:31 WITA

Dulu Mengejar Narasumber, Ditanya Wartawan Soal Motor Listrik Nanik S Deyang Malah Ngacir

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights