Pesan Ganja 500 Gram dari ‘Nitendo’, Warga Gg Tera Divonis 9 Tahun

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 02:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Nor Ahmi alias Ahmi saat mendengarkan vonis majelis hakim di PN Banjarmasin
(Foto: Istimewa)

Terdakwa Nor Ahmi alias Ahmi saat mendengarkan vonis majelis hakim di PN Banjarmasin (Foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Nama “Nitendo” yang biasanya identik dengan permainan game, kini mencuat dalam sidang narkotika di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Pasalnya, pria bernama Nor Ahmi, warga Jalan Pasar Lama Gg Tera, memesan ganja seberat 500 gram dari seseorang bernama Nitendo, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Vonis terhadap Nor Ahmi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti, SH dalam sidang pada Selasa (15/4/2025).

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan 3 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan 3 bulan,” ucap hakim Asni.

Baca Juga :  Remaja 17 Tahun Tewas Ditusuk di Barabai, Dipicu Perebutan Perempuan

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rahman yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi muda.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahan, bersikap kooperatif, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Baca Juga :  Kesal Anak Diberi Susu Terlalu Panas, Kakak Aniaya Adik Kandung di Banjarmasin Utara

Kasus ini bermula pada 7 Oktober 2024, saat Nor Ahmi memesan ganja seberat 500 gram kepada Nitendo melalui aplikasi WhatsApp, dengan harga Rp2.800.000 dan uang muka Rp1.500.000.

DP tersebut ditransfer oleh Ucil (DPO) atas perintah terdakwa. Empat hari kemudian, 11 Oktober 2024, petugas menangkap Nor Ahmi di rumahnya di Gg Tera, Banjarmasin Tengah, setelah menerima laporan masyarakat.

Dalam penangkapan itu, ditemukan tiga paket ganja dengan berat kotor total 433,28 gram yang disimpan dalam berbagai kemasan: plastik hitam, kaleng tembakau, hingga kantong celana.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Pendulang Intan di Cempaka Tewas Tertimbun Longsor
Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya
Ketua Umum FKPWK Dorong Patroli Rutin, Tanggapi Maraknya Geng Remaja Bersenjata Tajam
Viral ! Aksi Tawuran Remaja di Banjarmasin Terekam CCTV, 4 Orang Diamankan Polisi
Rumah Kayu Dilalap Api, Kebakaran di Komplek Joko Gegerkan Pemurus Dalam
Beraksi di Depan Masjid, Pasutri Edarkan Sabu Dibekuk Polisi
KPK Curigai Rp2 Miliar yang Diserahkan Anak ke Yulianti, Uang Acara Nikah tak Masuk Akal
Bejat ! Cabuli Anak Kandung Tiga Kali, Pria di Puruk Cahu Diciduk Polsek Murung

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:14 WITA

Pendulang Intan di Cempaka Tewas Tertimbun Longsor

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:57 WITA

Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:34 WITA

Ketua Umum FKPWK Dorong Patroli Rutin, Tanggapi Maraknya Geng Remaja Bersenjata Tajam

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:53 WITA

Viral ! Aksi Tawuran Remaja di Banjarmasin Terekam CCTV, 4 Orang Diamankan Polisi

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:07 WITA

Rumah Kayu Dilalap Api, Kebakaran di Komplek Joko Gegerkan Pemurus Dalam

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Waspada Pencurian Meteran Ledeng, PAM Catat Sudah Ada 30 Kasus

Senin, 19 Mei 2025 - 10:25 WITA

Ahmad Humaidi (45), seorang pendulang intan, tewas tertimbun longsor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Minggu sore. (foto Istimewa)

Kalsel

Pendulang Intan di Cempaka Tewas Tertimbun Longsor

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:14 WITA

Memaknai HUT ALRI, Anak Muda Bisa Terapkan Semangat ALRI dalam Kehidupan

Kalimantan Membangun

Memaknai HUT ALRI, Anak Muda Bisa Terapkan Semangat ALRI dalam Kehidupan

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:33 WITA