Pesan Ganja 500 Gram dari ‘Nitendo’, Warga Gg Tera Divonis 9 Tahun

Pesan Ganja 500 Gram dari ‘Nitendo’, Warga Gg Tera Divonis 9 Tahun

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 02:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Nor Ahmi alias Ahmi saat mendengarkan vonis majelis hakim di PN Banjarmasin
(Foto: Istimewa)

Terdakwa Nor Ahmi alias Ahmi saat mendengarkan vonis majelis hakim di PN Banjarmasin (Foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Nama “Nitendo” yang biasanya identik dengan permainan game, kini mencuat dalam sidang narkotika di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Pasalnya, pria bernama Nor Ahmi, warga Jalan Pasar Lama Gg Tera, memesan ganja seberat 500 gram dari seseorang bernama Nitendo, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Vonis terhadap Nor Ahmi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti, SH dalam sidang pada Selasa (15/4/2025).

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan 3 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan 3 bulan,” ucap hakim Asni.

Baca Juga :  Aksi Solidaritas Ribuan Ojol Iringi Pemakaman Affan Kurniawan Menuju TPU Karet Bivak

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rahman yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi muda.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahan, bersikap kooperatif, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Kasus ini bermula pada 7 Oktober 2024, saat Nor Ahmi memesan ganja seberat 500 gram kepada Nitendo melalui aplikasi WhatsApp, dengan harga Rp2.800.000 dan uang muka Rp1.500.000.

Baca Juga :  Terseret Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan WC Sehat di Kabupaten HSU, Ini Pembelaan Pengacara Terdakwa Noorlina

DP tersebut ditransfer oleh Ucil (DPO) atas perintah terdakwa. Empat hari kemudian, 11 Oktober 2024, petugas menangkap Nor Ahmi di rumahnya di Gg Tera, Banjarmasin Tengah, setelah menerima laporan masyarakat.

Dalam penangkapan itu, ditemukan tiga paket ganja dengan berat kotor total 433,28 gram yang disimpan dalam berbagai kemasan: plastik hitam, kaleng tembakau, hingga kantong celana.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Banjarmasin Raih Penghargaan Indeks Daya Saing Daerah dari BRIN

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:51 WITA

Verified by MonsterInsights