Polda Kalsel Kalah Praperadilan, Penahanan Ibrahim Dinilai Cacat Hukum – bomindonesia.com

Polda Kalsel Kalah Praperadilan, Penahanan Ibrahim Dinilai Cacat Hukum

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kalsel Kalah Praperadilan, Penahanan Ibrahim Dinilai Cacat Hukum

Pengeluaran tahanan menjalankan putusan pengadilan tengah malam lewat (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Pengadilan Negeri Banjarmasin mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ibrahim terhadap Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan. Hakim Tunggal Irfanul Hakim, SH, MH menyatakan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Ibrahim tidak sah menurut hukum.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Rabu (7/5/2025) pukul 15.30 WITA, setelah perkara Nomor 3/Prapid/2025 itu bergulir selama tujuh hari kerja sejak Senin (28/4/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa proses yang dilakukan penyidik cacat prosedur dan melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karenanya, hakim memerintahkan agar Ibrahim segera dibebaskan dari tahanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hakim menilai seluruh pemanggilan terhadap klien kami hanya berdasarkan Laporan Informasi (LI), bukan Laporan Polisi (LP) resmi.

Ini jelas bertentangan dengan asas legalitas dan sangat berisiko melanggar hak asasi manusia,” ujar Husrani Noor, SE, SH, MH, salah satu kuasa hukum Ibrahim.

Hakim juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dimulai dengan adanya Laporan Polisi resmi. Ketidakhadiran LP sejak awal menjadi dasar pengadilan membatalkan tindakan penyidik terhadap Ibrahim.

Ibrahim, melalui tim kuasa hukumnya—yang terdiri dari Dr. Samsul Hidayat, SH, MH; Husrani Noor, SE, SH, MH; Samsul Bahri, SHi, MH; Akhmad Perdana Alamsyah, SH; dan Syahrizal, SH—menggugat karena merasa proses hukum yang dijalani tidak memenuhi syarat formal. Mereka mengungkapkan bahwa sejak Mei 2024 hingga Oktober 2024, Ibrahim telah dipanggil dan diperiksa hanya berdasarkan LI, sementara LP baru dibuat belakangan.

Selain itu, dalam permohonannya, Ibrahim juga menyoroti adanya konflik perdata yang belum diselesaikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan padanya. Menurut kuasa hukum, unsur pidana dalam kasus ini seharusnya belum dapat diberlakukan karena perkaranya masih dalam ranah perdata.

“Ini bukan kemenangan bagi kami. Ini adalah koreksi atas prosedur hukum yang seharusnya dijalankan secara sah, terbuka, dan objektif,” kata Husrani.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, pengadilan menegaskan pentingnya menjunjung prosedur hukum yang benar dalam setiap langkah penegakan hukum.

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights