Polda Kalsel Kalah Praperadilan, Penahanan Ibrahim Dinilai Cacat Hukum

Polda Kalsel Kalah Praperadilan, Penahanan Ibrahim Dinilai Cacat Hukum

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengeluaran tahanan menjalankan putusan pengadilan tengah malam lewat (Foto Istimewa)

Pengeluaran tahanan menjalankan putusan pengadilan tengah malam lewat (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Pengadilan Negeri Banjarmasin mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ibrahim terhadap Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan. Hakim Tunggal Irfanul Hakim, SH, MH menyatakan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Ibrahim tidak sah menurut hukum.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Rabu (7/5/2025) pukul 15.30 WITA, setelah perkara Nomor 3/Prapid/2025 itu bergulir selama tujuh hari kerja sejak Senin (28/4/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa proses yang dilakukan penyidik cacat prosedur dan melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karenanya, hakim memerintahkan agar Ibrahim segera dibebaskan dari tahanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menilai seluruh pemanggilan terhadap klien kami hanya berdasarkan Laporan Informasi (LI), bukan Laporan Polisi (LP) resmi.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Ikuti Rapat LKPJ secara Daring

Ini jelas bertentangan dengan asas legalitas dan sangat berisiko melanggar hak asasi manusia,” ujar Husrani Noor, SE, SH, MH, salah satu kuasa hukum Ibrahim.

Hakim juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dimulai dengan adanya Laporan Polisi resmi. Ketidakhadiran LP sejak awal menjadi dasar pengadilan membatalkan tindakan penyidik terhadap Ibrahim.

Ibrahim, melalui tim kuasa hukumnya—yang terdiri dari Dr. Samsul Hidayat, SH, MH; Husrani Noor, SE, SH, MH; Samsul Bahri, SHi, MH; Akhmad Perdana Alamsyah, SH; dan Syahrizal, SH—menggugat karena merasa proses hukum yang dijalani tidak memenuhi syarat formal. Mereka mengungkapkan bahwa sejak Mei 2024 hingga Oktober 2024, Ibrahim telah dipanggil dan diperiksa hanya berdasarkan LI, sementara LP baru dibuat belakangan.

Baca Juga :  Viral Video Diduga Penampakan Kuyang di Landasan Ulin, Warga sempat Mengejar

Selain itu, dalam permohonannya, Ibrahim juga menyoroti adanya konflik perdata yang belum diselesaikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan padanya. Menurut kuasa hukum, unsur pidana dalam kasus ini seharusnya belum dapat diberlakukan karena perkaranya masih dalam ranah perdata.

“Ini bukan kemenangan bagi kami. Ini adalah koreksi atas prosedur hukum yang seharusnya dijalankan secara sah, terbuka, dan objektif,” kata Husrani.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, pengadilan menegaskan pentingnya menjunjung prosedur hukum yang benar dalam setiap langkah penegakan hukum.

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights