Polda Kalsel Kalah Praperadilan, Penahanan Ibrahim Dinilai Cacat Hukum

Polda Kalsel Kalah Praperadilan, Penahanan Ibrahim Dinilai Cacat Hukum

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengeluaran tahanan menjalankan putusan pengadilan tengah malam lewat (Foto Istimewa)

Pengeluaran tahanan menjalankan putusan pengadilan tengah malam lewat (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Pengadilan Negeri Banjarmasin mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ibrahim terhadap Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan. Hakim Tunggal Irfanul Hakim, SH, MH menyatakan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Ibrahim tidak sah menurut hukum.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Rabu (7/5/2025) pukul 15.30 WITA, setelah perkara Nomor 3/Prapid/2025 itu bergulir selama tujuh hari kerja sejak Senin (28/4/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa proses yang dilakukan penyidik cacat prosedur dan melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karenanya, hakim memerintahkan agar Ibrahim segera dibebaskan dari tahanan.

Hakim menilai seluruh pemanggilan terhadap klien kami hanya berdasarkan Laporan Informasi (LI), bukan Laporan Polisi (LP) resmi.

Baca Juga :  Temukan Dugaan Kecurangan, Paslon 01 Pilkada Cianjur Minta 21 Kecamatan PSU

Ini jelas bertentangan dengan asas legalitas dan sangat berisiko melanggar hak asasi manusia,” ujar Husrani Noor, SE, SH, MH, salah satu kuasa hukum Ibrahim.

Hakim juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dimulai dengan adanya Laporan Polisi resmi. Ketidakhadiran LP sejak awal menjadi dasar pengadilan membatalkan tindakan penyidik terhadap Ibrahim.

Ibrahim, melalui tim kuasa hukumnya—yang terdiri dari Dr. Samsul Hidayat, SH, MH; Husrani Noor, SE, SH, MH; Samsul Bahri, SHi, MH; Akhmad Perdana Alamsyah, SH; dan Syahrizal, SH—menggugat karena merasa proses hukum yang dijalani tidak memenuhi syarat formal. Mereka mengungkapkan bahwa sejak Mei 2024 hingga Oktober 2024, Ibrahim telah dipanggil dan diperiksa hanya berdasarkan LI, sementara LP baru dibuat belakangan.

Baca Juga :  Ketersediaan Bahan Bakar Minyak di Natal dan Tahun Baru Terpenuhi

Selain itu, dalam permohonannya, Ibrahim juga menyoroti adanya konflik perdata yang belum diselesaikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan padanya. Menurut kuasa hukum, unsur pidana dalam kasus ini seharusnya belum dapat diberlakukan karena perkaranya masih dalam ranah perdata.

“Ini bukan kemenangan bagi kami. Ini adalah koreksi atas prosedur hukum yang seharusnya dijalankan secara sah, terbuka, dan objektif,” kata Husrani.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, pengadilan menegaskan pentingnya menjunjung prosedur hukum yang benar dalam setiap langkah penegakan hukum.

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus
BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat
Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi
Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat
BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya
Diduga usai Duel Dua Pria Terjun ke Sungai Martapura, Pencarian Masih Berlangsung
Kisah 7 Anjing di China Viral, Kabur dari Penculikan dan Tempuh 17 Km Demi Pulang Bersama
Setelah Kebakaran Dini Hari di HSU, Sore Hari Api Kembali Mengamuk di HST

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:42 WITA

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus

Jumat, 3 April 2026 - 16:19 WITA

BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:45 WITA

Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:39 WITA

BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Jaga Kesehatan MBG, Dinkes Banjarmasin Undang Puluhan Penjamah Pangan SPPG

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:07 WITA

Banyak Manfaat Puasa Sunnah

Serambi

Puasa Senin-Kamis, Ini Keistimewaannya

Minggu, 19 Apr 2026 - 11:12 WITA

Pengaruh Cahaya dalam Kehidupan

Kesehatan

Pengaruh Cahaya Buatan di Malam Hari terhadap Kesehatan Jantung

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:50 WITA

Verified by MonsterInsights