Polda Kalsel Perpanjang Sosialisasi ODOL, Harap Pelanggaran Bisa Ditekan Tanpa Penindakan

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto Istimewa)

(Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Ditlantas Polda Kalsel) kembali menggencarkan sosialisasi terhadap pelanggaran kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL). Hal ini menyusul arahan dari Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, yang memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi nasional mulai 1 Juli 2025 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Fahri Siregar mengatakan bahwa penundaan tindakan hukum ini memberi ruang bagi pihaknya untuk memperluas penyuluhan ke berbagai kalangan, terutama pemilik dan pengemudi angkutan barang.

“Sosialisasi kami optimalkan menyasar seluruh pihak terkait, dengan menerjunkan tim ke lapangan. Harapannya, informasi larangan ODOL ini bisa dipahami secara menyeluruh,” jelas Fahri, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan bukan hanya melalui penegakan hukum, melainkan melalui edukasi agar semua pihak menyadari dampak negatif ODOL, baik dari sisi keselamatan maupun infrastruktur jalan.

“Kami ingin menumbuhkan kesadaran kolektif. Sosialisasi langsung ke pengemudi, pengusaha, pelaksana proyek, dan pemilik armada adalah bagian dari strategi pencegahan,” tegasnya.

Salah satu bentuk dukungan nyata terhadap program zero ODOL datang dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Baca Juga :  Pemkot Banjarmasin Terus Beri Atensi Penuh terhadap Perlindungan Hak Merek IKM

Organisasi ini bahkan menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada 30 Juni lalu, membahas solusi komprehensif atas persoalan ODOL, mulai dari aspek hukum, sosial, hingga dampak ekonomi.

Sebelumnya, larangan ODOL telah melalui tahapan sosialisasi sejak 1 hingga 30 Juni 2025 secara serentak nasional. Setelah itu, pada 1–13 Juli dijadwalkan berlangsung teguran simpatik, sebelum akhirnya penindakan hukum dimulai 14 Juli 2025. Namun, jadwal tersebut kini ditunda demi memaksimalkan penyadaran publik.

“Kami berharap, pada saat penegakan hukum nanti dilakukan, tidak ada lagi kendaraan yang melanggar aturan,” pungkas Fahri.

Penulis*/ Editor: Mercurius

bomindonesia

Berita Terkait

Banjarmasin Finalisasi Revisi RDTR dan KLHS untuk Dua Kawasan Strategis
Disdik Banjarmasin Pastikan Pendidikan Karakter Terbangun Sejak Dini
Banjarmasin Dorong UMKM Pemuda yang Berdaya Saing
Muskerda Organda kalsel, Fokus Dukung keselamatan distribusi angkutan
Yamin Buka Pagelaran Budaya Manopeng Banyiur
Fakta Baru Ada Kesalahkaprahan Dugaan Kegiatan Fiktif di Diskopumker Banjarmasin
Mahasiswa Banjarmasin Soroti Revitalisasi Sungai Veteran
Banjarmasin Targetkan Juara Umum Pesoda Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:21 WITA

Banjarmasin Finalisasi Revisi RDTR dan KLHS untuk Dua Kawasan Strategis

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:42 WITA

Disdik Banjarmasin Pastikan Pendidikan Karakter Terbangun Sejak Dini

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:33 WITA

Banjarmasin Dorong UMKM Pemuda yang Berdaya Saing

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:47 WITA

Muskerda Organda kalsel, Fokus Dukung keselamatan distribusi angkutan

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:46 WITA

Yamin Buka Pagelaran Budaya Manopeng Banyiur

Berita Terbaru

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali meninjau langsung proses penyaluran bantuan subsidi upah

Halo Indonesia

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tepat Sasaran

Kamis, 17 Jul 2025 - 23:40 WITA

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kampus dan Pendidikan

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kamis, 17 Jul 2025 - 18:24 WITA

Verified by MonsterInsights