Polda Kalsel Perpanjang Sosialisasi ODOL, Harap Pelanggaran Bisa Ditekan Tanpa Penindakan

Polda Kalsel Perpanjang Sosialisasi ODOL, Harap Pelanggaran Bisa Ditekan Tanpa Penindakan

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto Istimewa)

(Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Ditlantas Polda Kalsel) kembali menggencarkan sosialisasi terhadap pelanggaran kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL). Hal ini menyusul arahan dari Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, yang memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi nasional mulai 1 Juli 2025 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Fahri Siregar mengatakan bahwa penundaan tindakan hukum ini memberi ruang bagi pihaknya untuk memperluas penyuluhan ke berbagai kalangan, terutama pemilik dan pengemudi angkutan barang.

“Sosialisasi kami optimalkan menyasar seluruh pihak terkait, dengan menerjunkan tim ke lapangan. Harapannya, informasi larangan ODOL ini bisa dipahami secara menyeluruh,” jelas Fahri, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan bukan hanya melalui penegakan hukum, melainkan melalui edukasi agar semua pihak menyadari dampak negatif ODOL, baik dari sisi keselamatan maupun infrastruktur jalan.

“Kami ingin menumbuhkan kesadaran kolektif. Sosialisasi langsung ke pengemudi, pengusaha, pelaksana proyek, dan pemilik armada adalah bagian dari strategi pencegahan,” tegasnya.

Salah satu bentuk dukungan nyata terhadap program zero ODOL datang dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Baca Juga :  Dugaan Pemalakan Sopir Truk di SPBU Viral, Gerak Cepat Macan Kalsel Tuai Pujian

Organisasi ini bahkan menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada 30 Juni lalu, membahas solusi komprehensif atas persoalan ODOL, mulai dari aspek hukum, sosial, hingga dampak ekonomi.

Sebelumnya, larangan ODOL telah melalui tahapan sosialisasi sejak 1 hingga 30 Juni 2025 secara serentak nasional. Setelah itu, pada 1–13 Juli dijadwalkan berlangsung teguran simpatik, sebelum akhirnya penindakan hukum dimulai 14 Juli 2025. Namun, jadwal tersebut kini ditunda demi memaksimalkan penyadaran publik.

“Kami berharap, pada saat penegakan hukum nanti dilakukan, tidak ada lagi kendaraan yang melanggar aturan,” pungkas Fahri.

Penulis*/ Editor: Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah
Banyak Orang Tua Memilih ke Sekolah Swasta​
Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat
Wali Kota Yamin Prihatin Pemadaman Listrik Bergilir Rugikan Pelaku Usaha Kecil
Puluhan ASN Rebutan 7 Kursi Eselon ll di Pemko Banjarmasin
Zulbadi Blusukan Pastikan Pelayanan Leding Sampai Ke ujung Sambungan
Pemuda Banjarmasin Dituntut Kreatif dan Jangan Hanya Jadi Pelengkap
Pertahankan WTP 26 Tahun Berturut-turut, PAM Bandarmasih Perkuat Transparansi dan Tingkatkan Pelayanan

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:29 WITA

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:55 WITA

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Senin, 6 Juli 2026 - 20:06 WITA

Wali Kota Yamin Prihatin Pemadaman Listrik Bergilir Rugikan Pelaku Usaha Kecil

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:54 WITA

Puluhan ASN Rebutan 7 Kursi Eselon ll di Pemko Banjarmasin

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:07 WITA

Zulbadi Blusukan Pastikan Pelayanan Leding Sampai Ke ujung Sambungan

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

KORBAN PERKELAHIAN – Perkelahian berdarah mengakibatkan seorang pria tewas di kawasan Jalan Kelayan B, Banjarmasin, Senin (6/7/2026) pagi. Polisi masih menyelidiki motif dan kronologi kejadian. (foto: ilustrasi)

Peristiwa & Hukum

Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:33 WITA

Verified by MonsterInsights