Polisi Ciduk Pasutri dan Tiga Terduga Pengedar Sabu di Kapuas

Polisi Ciduk Pasutri dan Tiga Terduga Pengedar Sabu di Kapuas

- Redaksi

Minggu, 4 Mei 2025 - 19:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan pasutri terduga pengedar sabu ( Foto Istimewa/Ilustrasi)

Ilustrasi penangkapan pasutri terduga pengedar sabu ( Foto Istimewa/Ilustrasi)

BOMINDONESIA.COM, KUALA KAPUAS – Perang terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, terus digencarkan.

Dalam dua hari terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil menangkap lima orang tersangka, termasuk sepasang suami istri yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Pasangan berinisial S alias Turut (36) dan J alias Cici (28) diciduk di rumah mereka di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Rabu (30/4), setelah polisi mengamankan satu paket sabu seberat 4,19 gram. “Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

Dari penggeledahan, turut diamankan alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan,” ujar Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, Sabtu (3/5) kepada wartawan

Sehari setelahnya, Kamis (1/5), polisi kembali meringkus tiga pelaku lain di lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Timpah dan Mantangai.

Pelaku pertama, U (39), ditangkap di belakang rumah warga Desa Bukit Batu, Mantangai, dengan barang bukti sabu seberat 5,04 gram. Pelaku kedua, S (47), diamankan di rumahnya di desa yang sama dengan delapan paket sabu seberat 2,07 gram.

Baca Juga :  Karena Kebutuhan Ekonomi, Lima IRT di Katingan Nekad Edarkan Sabu

Sementara pelaku ketiga, F (24), diamankan di Desa Timpah, dengan sepuluh paket sabu seberat 2,44 gram. “Ketiga pelaku berasal dari jaringan berbeda. Total sabu yang berhasil disita dari lima pelaku mencapai hampir 14 gram,” tambah Hengky.

Para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Kapuas dan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights