bomindonesia.com
Beranda Peristiwa Polisi Ciduk Pasutri dan Tiga Terduga Pengedar Sabu di Kapuas

Polisi Ciduk Pasutri dan Tiga Terduga Pengedar Sabu di Kapuas

Ilustrasi penangkapan pasutri terduga pengedar sabu ( Foto Istimewa/Ilustrasi)

BOMINDONESIA.COM, KUALA KAPUAS – Perang terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, terus digencarkan.

Dalam dua hari terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil menangkap lima orang tersangka, termasuk sepasang suami istri yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Pasangan berinisial S alias Turut (36) dan J alias Cici (28) diciduk di rumah mereka di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Rabu (30/4), setelah polisi mengamankan satu paket sabu seberat 4,19 gram. “Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

Dari penggeledahan, turut diamankan alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan,” ujar Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, Sabtu (3/5) kepada wartawan

Baca Juga :  Gubernur Kalsel Apresiasi Wisuda Akbar Sekolah Lansia

Sehari setelahnya, Kamis (1/5), polisi kembali meringkus tiga pelaku lain di lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Timpah dan Mantangai.

Pelaku pertama, U (39), ditangkap di belakang rumah warga Desa Bukit Batu, Mantangai, dengan barang bukti sabu seberat 5,04 gram. Pelaku kedua, S (47), diamankan di rumahnya di desa yang sama dengan delapan paket sabu seberat 2,07 gram.

Sementara pelaku ketiga, F (24), diamankan di Desa Timpah, dengan sepuluh paket sabu seberat 2,44 gram. “Ketiga pelaku berasal dari jaringan berbeda. Total sabu yang berhasil disita dari lima pelaku mencapai hampir 14 gram,” tambah Hengky.

Baca Juga :  Ibnu Sina Respon Positif Soal Sanksi KLH Untuk TPA Basirih

Para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Kapuas dan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:
   

Iklan