Polres Batola Menang Praperadilan, Empat Warga Gagal Gugat Status Tersangka

Polres Batola Menang Praperadilan, Empat Warga Gagal Gugat Status Tersangka

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Batola yang dipimpin 
Hakim tunggal Danang Slamet Riyadie, SH (Foto Mercy)

Sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Batola yang dipimpin Hakim tunggal Danang Slamet Riyadie, SH (Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Polres Barito Kuala (Batola) resmi memenangkan praperadilan yang diajukan oleh empat warga terkait penetapan status tersangka mereka dalam perkara dugaan tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Batola.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Selasa (17/6/2025), Hakim Tunggal Danang Slamet Riyadie, SH secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan para Pemohon dan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polres Batola telah sah menurut hukum.

“Majelis menilai bahwa penetapan tersangka oleh Termohon telah sesuai dengan prosedur hukum, memiliki alat bukti permulaan yang cukup, dan tidak melanggar hak asasi Pemohon,” ucap hakim dalam amar putusannya.

Kuasa hukum Termohon dari Bidang Hukum Polda Kalimantan Selatan (Bidkum Polda Kalsel) sebelumnya telah menegaskan bahwa penyidik telah menjalankan seluruh prosedur secara formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Bahkan, pihak penyidik telah melayangkan dua kali panggilan resmi namun tidak diindahkan oleh para tersangka, yang akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Terungkap, Sebelum Habisi Juwita, Jumran Sempat Berniat Racuni Korban Setelah Cari di Google

Sementara itu, dalam permohonan praperadilan yang diajukan para Pemohon melalui tim kuasa hukum Kantor Advokat Ahmad Suhaimi, SH, pihaknya menilai bahwa penetapan tersangka cacat hukum karena tidak diawali dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta penyitaan yang dianggap tanpa izin pengadilan.

Namun dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan tindakan penyidik sah sesuai mekanisme penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim juga merujuk pada ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa:

“Permohonan praperadilan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penerbitan DPO selama prosedur penyidikan telah dilakukan sesuai hukum dan proses hukum berjalan sebelum atau bersamaan.”

Baca Juga :  Alhamdulillah, Kai Hasan Ojek Korban Begal di Semangat Dalam Dapat Motor Baru dari seorang Dermawan

Hakim juga menyebut bahwa meski permohonan praperadilan diajukan sebelum penerbitan DPO, namun DPO sah diterbitkan karena panggilan telah dilakukan dan tidak dihadiri tanpa alasan sah.

Dalam perkara ini, keempat warga diketahui tengah bersengketa hukum dengan perusahaan sawit PT Agri Bumi Sentosa (ABS).

Namun Hakim juga menyatakan bahwa proses pidana tidak harus menunggu selesainya perkara perdata, karena keduanya dapat berjalan paralel sesuai asas hukum acara pidana.

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka penyidikan terhadap keempat warga tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Pihak Polres Batola menyambut baik putusan ini sebagai legitimasi atas kerja profesional penyidik dalam menegakkan hukum.

Para kuasa hukum terdakwa yang dikonfirmasi usai sidang enggan memberikan komentar.

Penulis/ Editor: Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus
BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat
Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi
Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat
BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya
Diduga usai Duel Dua Pria Terjun ke Sungai Martapura, Pencarian Masih Berlangsung
Kisah 7 Anjing di China Viral, Kabur dari Penculikan dan Tempuh 17 Km Demi Pulang Bersama
Setelah Kebakaran Dini Hari di HSU, Sore Hari Api Kembali Mengamuk di HST

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:42 WITA

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus

Jumat, 3 April 2026 - 16:19 WITA

BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:45 WITA

Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:39 WITA

BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya

Berita Terbaru

Yandi Pratama bersama Ahmad Dhani dan istrinya Mulan Jameela (Foto Istimewa)

Halo Indonesia

Kembali Muncul, Yandi Pratama Siap Ramaikan Lagi Industri Musik Nasional

Kamis, 16 Apr 2026 - 01:27 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Koperasi Kelurahan Merah Putih di Banjarmasin Terus Tingkatkan Kapasitas

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:06 WITA

Verified by MonsterInsights