Polres Batola Menang Praperadilan, Empat Warga Gagal Gugat Status Tersangka

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Batola yang dipimpin 
Hakim tunggal Danang Slamet Riyadie, SH (Foto Mercy)

Sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Batola yang dipimpin Hakim tunggal Danang Slamet Riyadie, SH (Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Polres Barito Kuala (Batola) resmi memenangkan praperadilan yang diajukan oleh empat warga terkait penetapan status tersangka mereka dalam perkara dugaan tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Batola.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Selasa (17/6/2025), Hakim Tunggal Danang Slamet Riyadie, SH secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan para Pemohon dan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polres Batola telah sah menurut hukum.

“Majelis menilai bahwa penetapan tersangka oleh Termohon telah sesuai dengan prosedur hukum, memiliki alat bukti permulaan yang cukup, dan tidak melanggar hak asasi Pemohon,” ucap hakim dalam amar putusannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Termohon dari Bidang Hukum Polda Kalimantan Selatan (Bidkum Polda Kalsel) sebelumnya telah menegaskan bahwa penyidik telah menjalankan seluruh prosedur secara formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Bahkan, pihak penyidik telah melayangkan dua kali panggilan resmi namun tidak diindahkan oleh para tersangka, yang akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Sakit Hati Istri Digoda, Pria di Kelayan Tebas Punggung Korban dengan Celurit

Sementara itu, dalam permohonan praperadilan yang diajukan para Pemohon melalui tim kuasa hukum Kantor Advokat Ahmad Suhaimi, SH, pihaknya menilai bahwa penetapan tersangka cacat hukum karena tidak diawali dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta penyitaan yang dianggap tanpa izin pengadilan.

Namun dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan tindakan penyidik sah sesuai mekanisme penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim juga merujuk pada ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa:

“Permohonan praperadilan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penerbitan DPO selama prosedur penyidikan telah dilakukan sesuai hukum dan proses hukum berjalan sebelum atau bersamaan.”

Baca Juga :  Wartawan Media Online Ditemukan Tewas di Hotel Kebon Jeruk, Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan

Hakim juga menyebut bahwa meski permohonan praperadilan diajukan sebelum penerbitan DPO, namun DPO sah diterbitkan karena panggilan telah dilakukan dan tidak dihadiri tanpa alasan sah.

Dalam perkara ini, keempat warga diketahui tengah bersengketa hukum dengan perusahaan sawit PT Agri Bumi Sentosa (ABS).

Namun Hakim juga menyatakan bahwa proses pidana tidak harus menunggu selesainya perkara perdata, karena keduanya dapat berjalan paralel sesuai asas hukum acara pidana.

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka penyidikan terhadap keempat warga tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Pihak Polres Batola menyambut baik putusan ini sebagai legitimasi atas kerja profesional penyidik dalam menegakkan hukum.

Para kuasa hukum terdakwa yang dikonfirmasi usai sidang enggan memberikan komentar.

Penulis/ Editor: Mercurius

bomindonesia

Berita Terkait

Geger ! Istri Penggal Kepala Suami di Paramasan, Diduga Marah karena Anak Dibuang ke Sungai
Tabrakan Kapal Penumpang Dharma Kartika II dan Tongkang Batubara Gegerkan Sungai Barito, Jadwal Keberangkatan Tertunda
Pasutri Residivis Jual Sabu 20 Gram, Divonis 6 Tahun Penjara
Status Tersangka Tak Hentikan Jabatan Kades, Pengacara Desak Penegakan Hukum
Wakar Pasar Malam Terkapar Usai Dianiaya di Jalan Rawasari Banjarmasin
Viral ! Video Diduga Tawuran Pemuda di Teluk Kelayan Banjarmasin Hebohkan Warga
Heboh! Kawanan Monyet Masuk Permukiman Warga Sungai Andai, Netizen: “Makanan Mereka di Alam Sudah Habis”
Kebakaran Kembali Terjadi di Banjarmasin, Kali Ini Jago Merah Satroni Lingkar Dalam Selatan

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:36 WITA

Geger ! Istri Penggal Kepala Suami di Paramasan, Diduga Marah karena Anak Dibuang ke Sungai

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:19 WITA

Tabrakan Kapal Penumpang Dharma Kartika II dan Tongkang Batubara Gegerkan Sungai Barito, Jadwal Keberangkatan Tertunda

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:16 WITA

Status Tersangka Tak Hentikan Jabatan Kades, Pengacara Desak Penegakan Hukum

Senin, 14 Juli 2025 - 21:07 WITA

Wakar Pasar Malam Terkapar Usai Dianiaya di Jalan Rawasari Banjarmasin

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:01 WITA

Viral ! Video Diduga Tawuran Pemuda di Teluk Kelayan Banjarmasin Hebohkan Warga

Berita Terbaru

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali meninjau langsung proses penyaluran bantuan subsidi upah

Halo Indonesia

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tepat Sasaran

Kamis, 17 Jul 2025 - 23:40 WITA

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kampus dan Pendidikan

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kamis, 17 Jul 2025 - 18:24 WITA

Verified by MonsterInsights