BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Polres Barito Kuala (Batola) resmi memenangkan praperadilan yang diajukan oleh empat warga terkait penetapan status tersangka mereka dalam perkara dugaan tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Batola.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Selasa (17/6/2025), Hakim Tunggal Danang Slamet Riyadie, SH secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan para Pemohon dan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polres Batola telah sah menurut hukum.
“Majelis menilai bahwa penetapan tersangka oleh Termohon telah sesuai dengan prosedur hukum, memiliki alat bukti permulaan yang cukup, dan tidak melanggar hak asasi Pemohon,” ucap hakim dalam amar putusannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Termohon dari Bidang Hukum Polda Kalimantan Selatan (Bidkum Polda Kalsel) sebelumnya telah menegaskan bahwa penyidik telah menjalankan seluruh prosedur secara formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Bahkan, pihak penyidik telah melayangkan dua kali panggilan resmi namun tidak diindahkan oleh para tersangka, yang akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, dalam permohonan praperadilan yang diajukan para Pemohon melalui tim kuasa hukum Kantor Advokat Ahmad Suhaimi, SH, pihaknya menilai bahwa penetapan tersangka cacat hukum karena tidak diawali dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta penyitaan yang dianggap tanpa izin pengadilan.
Namun dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan tindakan penyidik sah sesuai mekanisme penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim juga merujuk pada ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa:
“Permohonan praperadilan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penerbitan DPO selama prosedur penyidikan telah dilakukan sesuai hukum dan proses hukum berjalan sebelum atau bersamaan.”
Hakim juga menyebut bahwa meski permohonan praperadilan diajukan sebelum penerbitan DPO, namun DPO sah diterbitkan karena panggilan telah dilakukan dan tidak dihadiri tanpa alasan sah.
Dalam perkara ini, keempat warga diketahui tengah bersengketa hukum dengan perusahaan sawit PT Agri Bumi Sentosa (ABS).
Namun Hakim juga menyatakan bahwa proses pidana tidak harus menunggu selesainya perkara perdata, karena keduanya dapat berjalan paralel sesuai asas hukum acara pidana.
Dengan ditolaknya permohonan ini, maka penyidikan terhadap keempat warga tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pihak Polres Batola menyambut baik putusan ini sebagai legitimasi atas kerja profesional penyidik dalam menegakkan hukum.
Para kuasa hukum terdakwa yang dikonfirmasi usai sidang enggan memberikan komentar.
Penulis/ Editor: Mercurius