Polres Batola Menang Praperadilan, Empat Warga Gagal Gugat Status Tersangka

Polres Batola Menang Praperadilan, Empat Warga Gagal Gugat Status Tersangka

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Batola yang dipimpin 
Hakim tunggal Danang Slamet Riyadie, SH (Foto Mercy)

Sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Batola yang dipimpin Hakim tunggal Danang Slamet Riyadie, SH (Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Polres Barito Kuala (Batola) resmi memenangkan praperadilan yang diajukan oleh empat warga terkait penetapan status tersangka mereka dalam perkara dugaan tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Batola.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Selasa (17/6/2025), Hakim Tunggal Danang Slamet Riyadie, SH secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan para Pemohon dan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polres Batola telah sah menurut hukum.

“Majelis menilai bahwa penetapan tersangka oleh Termohon telah sesuai dengan prosedur hukum, memiliki alat bukti permulaan yang cukup, dan tidak melanggar hak asasi Pemohon,” ucap hakim dalam amar putusannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Termohon dari Bidang Hukum Polda Kalimantan Selatan (Bidkum Polda Kalsel) sebelumnya telah menegaskan bahwa penyidik telah menjalankan seluruh prosedur secara formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Bahkan, pihak penyidik telah melayangkan dua kali panggilan resmi namun tidak diindahkan oleh para tersangka, yang akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Kepala Desa Gerah, Pencurian Sawit Picu Merosotnya Investasi di Barito Kuala

Sementara itu, dalam permohonan praperadilan yang diajukan para Pemohon melalui tim kuasa hukum Kantor Advokat Ahmad Suhaimi, SH, pihaknya menilai bahwa penetapan tersangka cacat hukum karena tidak diawali dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta penyitaan yang dianggap tanpa izin pengadilan.

Namun dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan tindakan penyidik sah sesuai mekanisme penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim juga merujuk pada ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa:

“Permohonan praperadilan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penerbitan DPO selama prosedur penyidikan telah dilakukan sesuai hukum dan proses hukum berjalan sebelum atau bersamaan.”

Baca Juga :  Beredar Kabar Pelaku Kebakaran di Antasan Kecil Timur Orang tak Dikenal, Polisi Masih Selidiki

Hakim juga menyebut bahwa meski permohonan praperadilan diajukan sebelum penerbitan DPO, namun DPO sah diterbitkan karena panggilan telah dilakukan dan tidak dihadiri tanpa alasan sah.

Dalam perkara ini, keempat warga diketahui tengah bersengketa hukum dengan perusahaan sawit PT Agri Bumi Sentosa (ABS).

Namun Hakim juga menyatakan bahwa proses pidana tidak harus menunggu selesainya perkara perdata, karena keduanya dapat berjalan paralel sesuai asas hukum acara pidana.

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka penyidikan terhadap keempat warga tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Pihak Polres Batola menyambut baik putusan ini sebagai legitimasi atas kerja profesional penyidik dalam menegakkan hukum.

Para kuasa hukum terdakwa yang dikonfirmasi usai sidang enggan memberikan komentar.

Penulis/ Editor: Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

KORBAN TEWAS - Lokasi ditemukan korban (arsir) tewas  serta sebuah sepeda motor yang tak jauh dari TKP ( foto istimewa) Senin (1/6/2026).

Peristiwa & Hukum

Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Jalan Tembus Basirih-Mantuil

Senin, 1 Jun 2026 - 23:30 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pesan Yamin, di Hari Lahir Pancasila dan Tantangan Global

Senin, 1 Jun 2026 - 13:58 WITA

Verified by MonsterInsights