Polres Maros Tangkap Pimpinan Tarekat Ana Loloa atas Dugaan Ajaran Sesat

- Jurnalis

Kamis, 3 April 2025 - 00:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petta Bau dan pengikut nya dalam pemeriksaan intensif Polres Maros (Foto Istimewa)

Petta Bau dan pengikut nya dalam pemeriksaan intensif Polres Maros (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, MAROS – Polres Maros Sulawesi Selatan menangkap Petta Bau (59), pimpinan dan pendiri Tarekat Ana Loloa, atas dugaan mengajarkan ajaran sesat kepada masyarakat di Dusun Bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 30 Maret 2025, setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah terhadap praktik tarekat tersebut.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menyatakan bahwa selain Petta Bau, empat pengikutnya juga ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Maros. “Kami telah mengamankan tersangka bersama sejumlah pengikutnya serta menyita barang bukti yang digunakan dalam kegiatan tarekat ini,” ujarnya.

Tarekat Ana Loloa diduga menyimpang dari ajaran Islam dengan mengajarkan bahwa rukun Islam berjumlah 11, sementara dalam ajaran Islam hanya terdapat lima rukun.

Baca Juga :  Indocement Mempertahankan Dominasi Pangsa Pasar dengan Pertumbuhan Penjualan di Tengah Tantangan Ekonomi

Lebih jauh lagi, mereka mengajarkan bahwa ibadah haji yang sah dilakukan di Gunung Bawakaraeng, bukan di Makkah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan ajaran tersebut sesat dan menyimpang dari syariat Islam.

Selain menambahkan rukun Islam, Petta Bau juga diduga memaksa pengikutnya membeli benda pusaka seperti keris dan badik sebagai syarat masuk surga. Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, pakaian, spanduk struktur organisasi, dan benda pusaka lainnya.“Barang-barang tersebut digunakan dalam ritual-ritual yang dianggap menyimpang dari ajaran agama. Saat ini, kami masih mendalami lebih lanjut keterlibatan tersangka dan pengikut lainnya dalam penyebaran ajaran sesat ini,” lanjut Iptu Aditya.

Baca Juga :  Diduga mau Tawuran, Warga Kertak Hanyar Terjaring Razia Sajam Depan RS Siloam Banjarmasin

Petta Bau terancam dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama serta Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, masyarakat sekitar berharap agar pihak kepolisian bertindak tegas dan menuntaskan perkara ini agar tidak ada lagi ajaran sesat yang meresahkan warga. Penangkapan Petta Bau menjadi peringatan bagi kelompok-kelompok yang menyimpang dari ajaran agama agar tidak menyesatkan umat.

Polres Maros mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan nilai agama dan segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan.

Editor : Mercurius

Sumber Berita: Berbagai Sumber

Berita Terkait

Laka Beruntun di Fly Over Banjarmasin, Dua Pengendara Luka-Luka
LRT Jabodebek Jadi Pilihan Mobilitas Saat Libur Idulfitri
Jago Merah Kembali Mengamuk, Kali Ini Satroni Simpang 3 Dharma Budhi
Total 18 Unit Mobil Hangus Dilalap Api di Parkiran Kota Citra Graha
Desak Keadilan untuk Juwita, Jurnalis dan Mahasiswa Gelar Aksi Solidaritas
Lihat Kredit Segmen Ritel Pasca Lebaran
BREAKING NEWS Geger di Citra Graha, Beberapa Mobil Terbakar
Kebakaran di Manggis Gang Delima Hanguskan Dua Rumah, Telan Satu Korban Jiwa

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 19:59 WITA

Laka Beruntun di Fly Over Banjarmasin, Dua Pengendara Luka-Luka

Jumat, 4 April 2025 - 14:13 WITA

LRT Jabodebek Jadi Pilihan Mobilitas Saat Libur Idulfitri

Jumat, 4 April 2025 - 03:07 WITA

Jago Merah Kembali Mengamuk, Kali Ini Satroni Simpang 3 Dharma Budhi

Jumat, 4 April 2025 - 02:29 WITA

Total 18 Unit Mobil Hangus Dilalap Api di Parkiran Kota Citra Graha

Jumat, 4 April 2025 - 00:24 WITA

Desak Keadilan untuk Juwita, Jurnalis dan Mahasiswa Gelar Aksi Solidaritas

Berita Terbaru

Petugas Satlantas Polresta Banjarmasin saat menaikan motor korban laka ke mobil patroli sekaligus membawa korban ke rumah sakit (Foto @info_banjarmasin)

Peristiwa

Laka Beruntun di Fly Over Banjarmasin, Dua Pengendara Luka-Luka

Jumat, 4 Apr 2025 - 19:59 WITA

LRT Jabodebek Jadi Pilihan Mobilitas Saat Libur Idulfitri

Halo Indonesia

LRT Jabodebek Jadi Pilihan Mobilitas Saat Libur Idulfitri

Jumat, 4 Apr 2025 - 14:13 WITA