Salurkan Pembiayaan Produktif Batas Atas Maksimum Rp5 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 29 Januari 2025 - 19:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batas maksimum pemmbiayaan fintech lending (foto:ilustrasi/Bomindonesia)

Batas maksimum pemmbiayaan fintech lending (foto:ilustrasi/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending dapat menyalurkan pembiayaan produktif dengan batas maksimum Rp5 miliar.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Sebelumnya, batas maksimum pemmbiayaan fintech lending hanya sebesar Rp2 miliar saja. Dalam Pasal 137 POJK Nomor 40 Tahun 2024 ayat (4), dijelaskan penyelenggara dapat memberikan pendanaan produktif melebihi batasan maksimum sampai Rp5 miliar sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.

Baca Juga :  Dukung Pemerintah, BSI dan REI Perkuat Sinergi Sediakan Rumah Layak bagi Masyarakat

Secara rinci ketentuan tersebut, yaitu penyelenggara harus memiliki kualitas pendanaan macet atau TWP90 maksimal 5% dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

“Selain itu, penyelenggara tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan,” tulis keterangan dalam Pasal 137 POJK Nomor 40 Tahun 2024.

Baca Juga :  Keji, Finalis Miss Switzerland Kristina Joksimovic Tewas Dibunuh Suami, Tubuhnya Diblender

Sebagai informasi, batas atas penyaluran produktif mulai efektif berlaku sejak 27 Desember 2024. Adapun penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Editor : Afdiannoor

Berita Terkait

Berawal dari Tiga Ekor, Sertu Edy Karyani Sukses Besarkan Usaha Ternak Kambing
Faktor Penyebab Pembelian Gabah di Bawah HPP
Tren Impor Kurma Meningkat Jelang Puasa
Kuliner Banjar Unjuk Gigi di TMII, Pemprov Kalsel Promosikan Patin Baubar hingga Ketupat Kandangan
Bidik TV News Resmi Diluncurkan, Hadirkan Berita Berimbang dan Tajam
AZKO Hadir untuk Warga Banjarmasin, Gelar AZKO DAY dan Perkenalkan BISA BAIK dengan AZKO
Menyediakan Layanan Keagenan, PTK Luncurkan Aplikasi MyPertamina Marine Services
Gunakan QRIS ShopeePay, Serba Seribu Bayar di Kasir

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:41 WITA

Berawal dari Tiga Ekor, Sertu Edy Karyani Sukses Besarkan Usaha Ternak Kambing

Selasa, 18 Februari 2025 - 00:35 WITA

Faktor Penyebab Pembelian Gabah di Bawah HPP

Senin, 17 Februari 2025 - 14:11 WITA

Tren Impor Kurma Meningkat Jelang Puasa

Minggu, 16 Februari 2025 - 15:36 WITA

Kuliner Banjar Unjuk Gigi di TMII, Pemprov Kalsel Promosikan Patin Baubar hingga Ketupat Kandangan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:44 WITA

Bidik TV News Resmi Diluncurkan, Hadirkan Berita Berimbang dan Tajam

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Setelah Dilantik, Wali Kota Yamin Masuk Akademi Militer

Rabu, 19 Feb 2025 - 15:23 WITA

Pengamat Dr Didi Susanto (foto:bomindonesia)

Kalimantan Membangun

Dr Didi Susanto: Makan Bergizi Gratis Kebijakan Bagus

Rabu, 19 Feb 2025 - 14:17 WITA