Salurkan Pembiayaan Produktif Batas Atas Maksimum Rp5 Miliar

Salurkan Pembiayaan Produktif Batas Atas Maksimum Rp5 Miliar

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025 - 19:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batas maksimum pemmbiayaan fintech lending (foto:ilustrasi/Bomindonesia)

Batas maksimum pemmbiayaan fintech lending (foto:ilustrasi/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending dapat menyalurkan pembiayaan produktif dengan batas maksimum Rp5 miliar.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Sebelumnya, batas maksimum pemmbiayaan fintech lending hanya sebesar Rp2 miliar saja. Dalam Pasal 137 POJK Nomor 40 Tahun 2024 ayat (4), dijelaskan penyelenggara dapat memberikan pendanaan produktif melebihi batasan maksimum sampai Rp5 miliar sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.

Secara rinci ketentuan tersebut, yaitu penyelenggara harus memiliki kualitas pendanaan macet atau TWP90 maksimal 5% dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

“Selain itu, penyelenggara tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan,” tulis keterangan dalam Pasal 137 POJK Nomor 40 Tahun 2024.

Baca Juga :  Agung Podomoro Gelar Discover The Future: Agung Podomoro’s Signature Properties, Kini Hadir Peluang Investasi Unggulan di Banjarmasin

Sebagai informasi, batas atas penyaluran produktif mulai efektif berlaku sejak 27 Desember 2024. Adapun penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

bomindonesia

Editor : Afdiannoor

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FKPWK Dukung Wacana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok, Dinilai Dorong Industri Ilegal Masuk Jalur Resmi
Dukung UMKM Melalui Kerja Sama KUR, Jamkrida Kalsel dan Bank Kalsel
Maraknya Rokok Polos Dinilai Ancam Industri Resmi dan Pendapatan Negara
Nilai Ekonomi Digital Harus Berputar di Dalam Negeri
Vincent Gonadi Ahlinya Konsultan Bisnis yang Ekspert dan Profesional
Run dan Fun Walk Ramaikan HUT ke-20 Tahun Senwell Family di Banjar
Ditopang Modal Usaha KUR BRI, Pedagang Kecil di Banjarmasin Berhasil Tingkatkan Taraf Ekonomi Keluarga
BTN Luncurkan Layanan Digital yang Permudah Mendapatkan KPR

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:38 WITA

FKPWK Dukung Wacana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok, Dinilai Dorong Industri Ilegal Masuk Jalur Resmi

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:00 WITA

Dukung UMKM Melalui Kerja Sama KUR, Jamkrida Kalsel dan Bank Kalsel

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:22 WITA

Maraknya Rokok Polos Dinilai Ancam Industri Resmi dan Pendapatan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:28 WITA

Nilai Ekonomi Digital Harus Berputar di Dalam Negeri

Senin, 1 Juni 2026 - 00:46 WITA

Vincent Gonadi Ahlinya Konsultan Bisnis yang Ekspert dan Profesional

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

KORBAN PERKELAHIAN – Perkelahian berdarah mengakibatkan seorang pria tewas di kawasan Jalan Kelayan B, Banjarmasin, Senin (6/7/2026) pagi. Polisi masih menyelidiki motif dan kronologi kejadian. (foto: ilustrasi)

Peristiwa & Hukum

Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:33 WITA

Verified by MonsterInsights