BOMINDONESIA.COM, KOTABARU – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Kotabaru berhasil mengamankan tujuh kapal ikan yang menggunakan alat tangkap yang merusak sumber daya perikanan di perairan Pudi, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 Wita.
Dalam operasi ini, petugas menemukan kapal-kapal tersebut menggunakan alat tangkap jenis *lampara dasar* atau pukat ikan yang dilarang karena dapat merusak ekosistem laut. Barang bukti yang disita meliputi tujuh kapal dengan total hasil tangkapan sekitar 5.700 kg ikan serta alat tangkap yang digunakan.
Para nakhoda dan kru kapal kini menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Polisi telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, serta menetapkan tujuh tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus Kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap yang merusak seperti lampara dasar berisiko besar terhadap kelestarian sumber daya ikan di perairan Indonesia. Oleh karena itu, pihak kepolisian terus berupaya memberantas praktik ilegal ini demi menjaga ekosistem laut serta keberlanjutan nelayan tradisional yang mencari nafkah dengan cara yang lebih ramah lingkungan.
Dalam konferensi pers, AKP Shoqif Fabrian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik penangkapan ikan yang menggunakan alat tangkap berbahaya. “Kami akan terus melakukan operasi rutin dan menindak tegas kapal-kapal yang terbukti melanggar hukum. Laut merupakan aset bersama yang harus kita jaga,” ujarnya.
Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas penangkapan ikan yang mencurigakan guna menjaga kelestarian laut Indonesia.
Penulis : Nur Halisah