Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum – bomindonesia.com

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djupri Efendi, S.H. (Tim Hukum BASA Rekan) saat menyerahkan surat perdamaian di kediaman Sayed Ja'far, S.H.Foto )Istimewa)

Djupri Efendi, S.H. (Tim Hukum BASA Rekan) saat menyerahkan surat perdamaian di kediaman Sayed Ja'far, S.H.Foto )Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, KOTABARU  – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang melibatkan M. Suriansyah alias Ambo memasuki babak baru. Kasus ini bermula dari unggahan Facebook Ambo pada tahun 2020, yang menyebut mantan Bupati Kotabaru, Sayed Ja’far, S.H., dengan istilah “pembohong” atau “pendusta”.

Perkara ini terdaftar dalam Perkara Pidana Nomor 239/Pid.Sus/2024/PN Ktb, dengan agenda persidangan terbaru pada Selasa (25/3/2025), di mana tim kuasa hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan (BASA Rekan) membacakan pledoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Djupri Efendi, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum BASA Rekan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Sayed Ja’far. Menurutnya, pihaknya telah beberapa kali bertemu dengan mantan bupati tersebut guna membahas kesepakatan damai yang sempat disampaikan dalam persidangan.”Sebelum sidang tuntutan dan pembelaan, kami sempat menolak sidang daring saat Sayed Ja’far memberikan kesaksiannya di pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan secara virtual. Saat itu, Sayed Ja’far menyampaikan syarat perdamaian, yakni meminta Ambo membuat video permintaan maaf dan mengunggahnya ke Facebook, serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Djupri.

Menurut Djupri, pihaknya telah menindaklanjuti permintaan tersebut dengan menyusun surat perdamaian yang telah ditandatangani oleh Ambo dan saksi-saksi.

Surat tersebut juga telah diserahkan kepada Sayed Ja’far, namun kemudian diminta untuk direvisi beberapa kali.”Kami sudah berulang kali menyesuaikan isi surat sesuai permintaan.

9Namun, setelah berbagai perubahan, akhirnya surat perdamaian itu ditarik kembali tanpa ada tindak lanjut dari pihak Sayed Ja’far,” tambahnya.

Sementara itu, Moh. Arief Shafe’i, S.H., anggota tim hukum BASA Rekan lainnya, menilai situasi ini menguatkan dugaan bahwa pernyataan Ambo di media sosial bukan tanpa dasar.”Kami sudah mengupayakan langkah persuasif untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, apalagi dalam suasana bulan Ramadan. Namun, dengan sikap yang ditunjukkan oleh pihak pelapor, kami terpaksa mengambil langkah hukum demi membela hak klien kami,” ujarnya.

Dalam pledoi yang dibacakan, tim kuasa hukum BASA Rekan juga menyoroti penerapan pasal yang digunakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Mereka berargumen bahwa Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang dijadikan dasar dakwaan telah dihapus dan diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.”Pasal tersebut tidak lagi berlaku. Bahkan, isi Pasal 45 ayat (3) kini berkaitan dengan perjudian elektronik, bukan lagi soal pencemaran nama baik,” jelas Arief.

Berdasarkan pantauan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ambo dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 20 juta, dengan tambahan dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Tim hukum BASA Rekan tetap optimis bahwa klien mereka dapat dibebaskan dari segala tuntutan, mengingat pasal yang digunakan dalam dakwaan sudah tidak relevan lagi secara hukum.

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C
Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2
Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump
Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar
Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara
Jembatan Saka Harang Ambruk, Ketua Komisi DPRD Kota Banjarmasin Gercep Datang ke TKP Kurang dari Sejam
Polda Kalsel Uji Sejumlah Metode Baru Padamkan Karhutla di Guntung Damar
Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 01:01 WITA

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C

Rabu, 2 September 2026 - 00:49 WITA

Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:31 WITA

Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:19 WITA

Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:22 WITA

Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kolam Kamboja Dikeruk Sekaligus Kembalikan Fungsi Ruang Retensi Air

Senin, 7 Sep 2026 - 19:18 WITA

Verified by MonsterInsights