Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djupri Efendi, S.H. (Tim Hukum BASA Rekan) saat menyerahkan surat perdamaian di kediaman Sayed Ja'far, S.H.Foto )Istimewa)

Djupri Efendi, S.H. (Tim Hukum BASA Rekan) saat menyerahkan surat perdamaian di kediaman Sayed Ja'far, S.H.Foto )Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, KOTABARU  – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang melibatkan M. Suriansyah alias Ambo memasuki babak baru. Kasus ini bermula dari unggahan Facebook Ambo pada tahun 2020, yang menyebut mantan Bupati Kotabaru, Sayed Ja’far, S.H., dengan istilah “pembohong” atau “pendusta”.

Perkara ini terdaftar dalam Perkara Pidana Nomor 239/Pid.Sus/2024/PN Ktb, dengan agenda persidangan terbaru pada Selasa (25/3/2025), di mana tim kuasa hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan (BASA Rekan) membacakan pledoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Djupri Efendi, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum BASA Rekan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Sayed Ja’far. Menurutnya, pihaknya telah beberapa kali bertemu dengan mantan bupati tersebut guna membahas kesepakatan damai yang sempat disampaikan dalam persidangan.”Sebelum sidang tuntutan dan pembelaan, kami sempat menolak sidang daring saat Sayed Ja’far memberikan kesaksiannya di pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan secara virtual. Saat itu, Sayed Ja’far menyampaikan syarat perdamaian, yakni meminta Ambo membuat video permintaan maaf dan mengunggahnya ke Facebook, serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Djupri.

Baca Juga :  Persoalan Sampah Makin Parah, Fauzan Ramon Desak Audit Bank Sampah Banjarmasin

Menurut Djupri, pihaknya telah menindaklanjuti permintaan tersebut dengan menyusun surat perdamaian yang telah ditandatangani oleh Ambo dan saksi-saksi.

Surat tersebut juga telah diserahkan kepada Sayed Ja’far, namun kemudian diminta untuk direvisi beberapa kali.”Kami sudah berulang kali menyesuaikan isi surat sesuai permintaan.

9Namun, setelah berbagai perubahan, akhirnya surat perdamaian itu ditarik kembali tanpa ada tindak lanjut dari pihak Sayed Ja’far,” tambahnya.

Sementara itu, Moh. Arief Shafe’i, S.H., anggota tim hukum BASA Rekan lainnya, menilai situasi ini menguatkan dugaan bahwa pernyataan Ambo di media sosial bukan tanpa dasar.”Kami sudah mengupayakan langkah persuasif untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, apalagi dalam suasana bulan Ramadan. Namun, dengan sikap yang ditunjukkan oleh pihak pelapor, kami terpaksa mengambil langkah hukum demi membela hak klien kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Hari Berturut-Turut, Angin Puting Beliung Terjang Permukiman Warga Banjarmasin

Dalam pledoi yang dibacakan, tim kuasa hukum BASA Rekan juga menyoroti penerapan pasal yang digunakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Mereka berargumen bahwa Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang dijadikan dasar dakwaan telah dihapus dan diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.”Pasal tersebut tidak lagi berlaku. Bahkan, isi Pasal 45 ayat (3) kini berkaitan dengan perjudian elektronik, bukan lagi soal pencemaran nama baik,” jelas Arief.

Berdasarkan pantauan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ambo dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 20 juta, dengan tambahan dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Tim hukum BASA Rekan tetap optimis bahwa klien mereka dapat dibebaskan dari segala tuntutan, mengingat pasal yang digunakan dalam dakwaan sudah tidak relevan lagi secara hukum.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terbaru

Salah satu saksi Kadinkes HSU Yandi Priyadi (kiri baju batik biru)  saat diambil sumpahnya sebelum memberikan kesaksiannya (Foto Istimewa)

Peristiwa & Hukum

Kadinkes HSU Akui Serahkan Rp350 Juta karena Takut Lapdu Naik ke Penyidikan

Kamis, 18 Jun 2026 - 23:59 WITA

Berbuka Puasa, Ini Daftar Buah yang Bagus Dimakan

Ragam

Buah yang Bagus Dimakan Saat Berbuka Puasa

Kamis, 18 Jun 2026 - 22:01 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Yamin Dianugerahi Sahabat Pers SMSI di Gedung Dewan Pers

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:58 WITA

AI untuk Bansos dan UMKM Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Teknologi

AI untuk Bansos dan UMKM Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:53 WITA

Verified by MonsterInsights