Sergap Terduga Pengedar di Tepi Jalan, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Beredarnya 2 kg Sabu – bomindonesia.com

Sergap Terduga Pengedar di Tepi Jalan, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Beredarnya 2 kg Sabu

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 01:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disergap Polisi (Foto Ilustrasi)

Disergap Polisi (Foto Ilustrasi)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN -NR , warga Sultan Adam, Komplek Mandiri IV, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin tak sadar gerak geriknya yang mencurigakan di tepi Jalan Cempaka IV, Kelurahan Mawar diamati , Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (29/10/2024).

Tim opsnal kemudian menyergapnya kemudian memeriksa handphone milik NR. Benar saja , tim menemukan transkrip percakapan yang menunjukan adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika.

NR kemudian digiring ke rumahnya Disana petugas menemukan 15 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.405 gram dan 6 butir tablet warna biru logo RR yang diduga pil ekstasi dengan berat bersih 2,70 gram. Berdasarkan pengakuan NR, sebagaian barang haram tersebut sudah dia jual ke AM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas kemudian mengejar AM warga Jalan Tatah Cina Perumahan Danindo Permai, Desa Banua Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar dan menemukan sabu sebanyak 1 Kilogram yang terbungkus plastik merk Teh China.

Diresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar memghibau kepada seluruh elemen masyarakat, agar memberikan informasi sekecil apapun kepada petugas apabila ada hal-hal yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.”Sekecil apapun informasi itu pasti akan kami tindak lanjuti, ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam pemberantasan narkotika, khususnya di Kalsel,” paparnya.

Kedua budak narkotika itu sekarang sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kalsel, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka harus berhadapan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korem 101 Antasari Gempur 17 Titik Karhutla di Kalsel, Lebih dari 100 Hektare Terbakar
INDONESIA
81 Tahun Merdeka, Masihkah Kepak Sayap Garuda Menaungi?
Ritchie Blackmore, Algoritma dan Kenangan Gagang Sapu
33 Tahun Terpisah, Ritchie Blackmore Akhirnya Kembali Sepanggung dengan Deep Purple
Jajaran SKPD Hingga Umum Bagikan 7 Ribu Bendera Merah Putih untuk Warga Sambut HUT Ke-81 RI
Harapan Kepada Jefrie Fransyah Agar Tata Kelola Persampahan di Kota Seribu Sungai Lebih Baik
Saat Listrik Padam, Mana yang Lebih Efektif, Video Call atau Terbang ke Jakarta?

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:54 WITA

Korem 101 Antasari Gempur 17 Titik Karhutla di Kalsel, Lebih dari 100 Hektare Terbakar

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:36 WITA

INDONESIA

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:53 WITA

81 Tahun Merdeka, Masihkah Kepak Sayap Garuda Menaungi?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 02:20 WITA

Ritchie Blackmore, Algoritma dan Kenangan Gagang Sapu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:43 WITA

33 Tahun Terpisah, Ritchie Blackmore Akhirnya Kembali Sepanggung dengan Deep Purple

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kabel Semrawut Ditata, Pemko Banjarmasin Siapkan Aturan Fiber Optik

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:43 WITA

Verified by MonsterInsights