Sergap Terduga Pengedar di Tepi Jalan, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Beredarnya 2 kg Sabu

Sergap Terduga Pengedar di Tepi Jalan, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Beredarnya 2 kg Sabu

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 01:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disergap Polisi (Foto Ilustrasi)

Disergap Polisi (Foto Ilustrasi)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN -NR , warga Sultan Adam, Komplek Mandiri IV, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin tak sadar gerak geriknya yang mencurigakan di tepi Jalan Cempaka IV, Kelurahan Mawar diamati , Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (29/10/2024).

Tim opsnal kemudian menyergapnya kemudian memeriksa handphone milik NR. Benar saja , tim menemukan transkrip percakapan yang menunjukan adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika.

NR kemudian digiring ke rumahnya Disana petugas menemukan 15 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.405 gram dan 6 butir tablet warna biru logo RR yang diduga pil ekstasi dengan berat bersih 2,70 gram. Berdasarkan pengakuan NR, sebagaian barang haram tersebut sudah dia jual ke AM.

Petugas kemudian mengejar AM warga Jalan Tatah Cina Perumahan Danindo Permai, Desa Banua Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar dan menemukan sabu sebanyak 1 Kilogram yang terbungkus plastik merk Teh China.

Diresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar memghibau kepada seluruh elemen masyarakat, agar memberikan informasi sekecil apapun kepada petugas apabila ada hal-hal yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.”Sekecil apapun informasi itu pasti akan kami tindak lanjuti, ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam pemberantasan narkotika, khususnya di Kalsel,” paparnya.

Baca Juga :  Sanggar Ayu Putri Sukses Pukau Penonton di Banua Heritage Harmoni 2025

Kedua budak narkotika itu sekarang sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kalsel, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka harus berhadapan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Murung Raya Raih Penghargaan Nasional KPI 2026, Komitmen Pendidikan Tuai Apresiasi
Kapolri Lakukan Mutasi Besar di Polda Kalteng, Enam Pejabat Utama dan Lima Kapolres Berganti
Murung Raya Juara Umum MTQ VIII KORPRI Kalteng 2026, Dina Maulidah: Ini Kemenangan Seluruh Masyarakat
Jelang Tur Dunia, Jon Bon Jovi Saksikan Kemenangan Bersejarah Ekuador atas Jerman
Fraksi PDIP Dukung Penguatan Status BPBD Murung Raya jadi Perangkat Daerah Tipe A
Fraksi PKB DPRD Murung Raya Dorong Raperda Penataan Perangkat Daerah Berjalan Efektif dan Efesien
Kunjungan PB FASI Jadi Momentum Promosi Wisata Dan Dorong Pengembangan Olahraga Dirgantara Kotabaru
Welcome, Piala Dunia 2026

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:31 WITA

Murung Raya Raih Penghargaan Nasional KPI 2026, Komitmen Pendidikan Tuai Apresiasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:55 WITA

Kapolri Lakukan Mutasi Besar di Polda Kalteng, Enam Pejabat Utama dan Lima Kapolres Berganti

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:05 WITA

Murung Raya Juara Umum MTQ VIII KORPRI Kalteng 2026, Dina Maulidah: Ini Kemenangan Seluruh Masyarakat

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:08 WITA

Jelang Tur Dunia, Jon Bon Jovi Saksikan Kemenangan Bersejarah Ekuador atas Jerman

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:47 WITA

Fraksi PDIP Dukung Penguatan Status BPBD Murung Raya jadi Perangkat Daerah Tipe A

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights