Sidang Batu Bara ‘Karungan’, Ahli : itu adalah Limbah, tak Perlu ada IUP

Sidang Batu Bara ‘Karungan’, Ahli : itu adalah Limbah, tak Perlu ada IUP

- Redaksi

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof DR Hadin Muhzad SH MHum saat menjadi saksi a de charge atau meringankan perkara dugaan tindak pidana UU Minerba dengan terdakwa  Sugiannor (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Prof DR Hadin Muhzad SH MHum saat menjadi saksi a de charge atau meringankan perkara dugaan tindak pidana UU Minerba dengan terdakwa Sugiannor (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –Saksi ahli yang dihadirkan pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pelanggaran UU Minerba, Prof DR Hadin Muhzad SH MHum, menyatakan batubara hasil dari cleaning service yang di kumpulkan (dikarung) dan diluar pertambangan maka tidak perlu harus ada Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pendapat tersebut disampaikan Hadin saat menjadi saksi a de charge atas terdakwa Sugiannor, pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, dengan ketua majelis hakim Indra Mainantha Vidi SH, Senin (3/12/2024).

Diketahui, Sugiannor diseret kemeja hijau dengan didakwa telah melakukan pelanggaran penjualan batu bara karungan.”Selama tidak ada undang-undang yang melarang itu (penjualan batu bara karungan) biasa saja,” ujar Hadin.”Itu kan limbah,” tambah guru besar Fakultas Hukum ULM Banjarmasin tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, sisa atau hasil cleaning service itu dalam undang-undang lingkungan hidup dinamakan limbah.”Semestinya yang dikejar adalah dari mana asal limbah tersebut,”ujarnya lagi.

Dan kalaupun paparnya, masalah jual beli batubara sisa tersebut memang harus memiliki ijin, maka ijinnya tentang pengangkutan dan penjualan, bukan IUP.”Itu kan limbah dan sudah diluar pertambangan, ya tak tidak perlu IUP lagi,” tekannya menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa H Giyanto apakah usaha batubara sisa atau cleaning service perlu IUP.

Baca Juga :  Buang Sajam saat Nongkrong, Pria Paruh Baya di Banjarmasin Diciduk Polisi

Saksi merupakan ahli hukum administrasi, yang juga tergabung di Badan Lingkungan Hidup juga menjelaskan bahwa dalam undang-undang tidak ada larangan tentang menjual hasil limbah. Mengingatkan, dalam perkara dugaan pelanggaran pertambangan dan menerba JPU menyeret tiga terdakwa, yakni Sugiannor, Nasrillah, dan Yogi Kurniawan.

Dalam dakwaan jaksa diutarakan, kejadian berawal saat saksi Anthoni Wijaya dan Yudi Ersandi petugas Kepolisian Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel, mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah kapal KM. Loh Djinawi I. Kapal yang dinahkodai oleh saksi Samsul Bahri dengan muatan batubara yang sudah berada di dalam karung sebanyak ± 11.000 karung atau ± 110 ton yang akan dipindahkan kedalam kontainer terdakwa Sugianor.

Baca Juga :  Residivis Kambuhan Diamankan saat Bawa Sajam di Kolonel Sugiono Banjarmasin

Hasil pemeriksaan, batu bara karungan tersebut milik Yogi Kurniawan yang dia dapat dengan cara membeli dari saksi Nasrillah. Nasrillah mendapatkan batubara karungan tersebut dengan cara membeli dari tukang perahu kelotok yang melakukan pembersihan atau cleaning batubara dikapal floating crane PUSPA di Perairan Laut Tabonio.

Sementara, Surat Perintah Kerja (SPK) dikeluarkan terdakwa M.Sugiannor selaku pemimpin CV. Cipta Karya Abadi. Selain itu, Sugiannor selaku direktur PT. Cipta Miga Lastari Abadi juga mengeluarkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) terhadap batubara tersebut, padahal terdakwa tidak mempunyai tambang di Kalimantan.

Oleh JPU Syaipul Anwar SH ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 161 atau pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 480.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights