Sidang Dugaan Kasus Batu Bara, Keterangan Saksi Ayu Dibacakan, Terdakwa Bantah Addendum dan Klaim ada Perdamaian

Sidang Dugaan Kasus Batu Bara, Keterangan Saksi Ayu Dibacakan, Terdakwa Bantah Addendum dan Klaim ada Perdamaian

- Redaksi

Kamis, 11 September 2025 - 23:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Rendy Aditya Utama saat menjalani proses persidangan di PN Banjarmasin.(Foto Istimewa)

Terdakwa Rendy Aditya Utama saat menjalani proses persidangan di PN Banjarmasin.(Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN-Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terkait jual beli batubara antara PT. Aditya Global Mining (AGLOMIN) dan PT. Semesta Borneo Abadi (SBA) dengan terdakwa Rendy Aditya Utama kembali digelar di PN Banjarmasin, Kamis (11/9).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Asni Mereanti SH, JPU Ernawati SH membacakan keterangan saksi Ayu Tantri Rachmawati.

Saksi sebelumnya beberapa kali dipanggil namun tidak hadir karena alasan sakit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Ayu menyebut adanya sejumlah dokumen penting terkait PT. AGLOMIN, di antaranya Akta Pendirian Perseroan Nomor 3 tanggal 4 Maret 2022, Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 09 tanggal 22 April 2024, serta NPWP perusahaan.

Ayu menegaskan dirinya tidak mengenal Isnan Fulanto, Direktur Utama PT. SBA.

Menurutnya, hubungan kerja sama dengan Isnan hanya dilakukan oleh Rendy Aditya Utama selaku Direktur Utama PT. AGLOMIN, melalui perjanjian jual beli batubara tertanggal 22 Juli 2024 untuk pasokan 7.500 MT.

Baca Juga :  Aksi YouTuber "Manda Petualang" saat Memandikan Dua King Cobra di Sampit Nyaris Berujung Tragedi

Perjanjian tersebut kemudian diubah dengan addendum pada 26 Juli 2024.

Namun, Ayu menyebut muncul permasalahan karena adanya kekurangan pengiriman sekitar 7.500 MT batubara yang baru diketahuinya setelah adanya surat dari PT. SBA pada Agustus 2024.

Lebih lanjut, Ayu mengakui adanya transfer dana Rp3.093.703.525 dari PT. SBA ke rekening pribadinya di Bank Mandiri.

Ia beralasan penggunaan rekening pribadi atas permintaan PT. SBA agar transaksi dilakukan sesama bank.

Dana tersebut, menurut Ayu, kemudian ia teruskan ke berbagai pihak, termasuk rekening PT. AGLOMIN, biaya operasional jetty, hingga keperluan pengapalan batubara.

Dalam kesaksiannya, Ayu menegaskan seluruh aliran dana tersebut merupakan bagian dari mekanisme kerja sama PT. AGLOMIN dengan PT. SBA.

Namun, fakta bahwa pembayaran masuk setelah izin usaha pertambangan (IUP) milik CV. BTP telah berakhir turut menjadi sorotan.

Baca Juga :  Saksi Penganiayaan Diciduk Paksa Petugas Kepolisian Banjarmasin Tengah Usai Sidang

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Rendy membantah. “Kalau saya yang menyepakati addendum itu tidak benar, Bu,” ujarnya di hadapan majelis.

Ia juga menyebut akan memeriksa kembali catatan pribadinya terkait aliran transfer yang disebutkan saksi.

Rendy kemudian menyampaikan kepada majelis bahwa dirinya bersama PT. SBA telah melakukan kesepakatan damai. “Kesepakatan damai sudah dilakukan di LP,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, salah satu anggota majelis hakim, Rustam Parhutan, menyatakan pihaknya akan memanggil kembali korban untuk memastikan kebenaran klaim perdamaian yang disampaikan terdakwa.

Apalagi, pernyataan tersebut dipatahkan dengan adanya surat pembatalan perdamaian yang diajukan PT. SBA melalui Direktur utamanya, Muhardi.

Dalam surat tertanggal 7 September 2025 di Batulicin, PT. SBA menyatakan membatalkan Akta Pengikatan Perdamaian dengan alasan tidak adanya itikad baik dari Rendy dalam menyikapi tuntutan perusahaan.

Penulis/Editor: Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights