Sidang Dugaan Kasus Batu Bara, Keterangan Saksi Ayu Dibacakan, Terdakwa Bantah Addendum dan Klaim ada Perdamaian – bomindonesia.com

Sidang Dugaan Kasus Batu Bara, Keterangan Saksi Ayu Dibacakan, Terdakwa Bantah Addendum dan Klaim ada Perdamaian

- Redaksi

Kamis, 11 September 2025 - 23:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Dugaan Kasus Batu Bara, Keterangan Saksi Ayu Dibacakan, Terdakwa Bantah Addendum dan Klaim ada Perdamaian

Terdakwa Rendy Aditya Utama saat menjalani proses persidangan di PN Banjarmasin.(Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN-Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terkait jual beli batubara antara PT. Aditya Global Mining (AGLOMIN) dan PT. Semesta Borneo Abadi (SBA) dengan terdakwa Rendy Aditya Utama kembali digelar di PN Banjarmasin, Kamis (11/9).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Asni Mereanti SH, JPU Ernawati SH membacakan keterangan saksi Ayu Tantri Rachmawati.

Saksi sebelumnya beberapa kali dipanggil namun tidak hadir karena alasan sakit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Ayu menyebut adanya sejumlah dokumen penting terkait PT. AGLOMIN, di antaranya Akta Pendirian Perseroan Nomor 3 tanggal 4 Maret 2022, Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 09 tanggal 22 April 2024, serta NPWP perusahaan.

Ayu menegaskan dirinya tidak mengenal Isnan Fulanto, Direktur Utama PT. SBA.

Menurutnya, hubungan kerja sama dengan Isnan hanya dilakukan oleh Rendy Aditya Utama selaku Direktur Utama PT. AGLOMIN, melalui perjanjian jual beli batubara tertanggal 22 Juli 2024 untuk pasokan 7.500 MT.

Perjanjian tersebut kemudian diubah dengan addendum pada 26 Juli 2024.

Namun, Ayu menyebut muncul permasalahan karena adanya kekurangan pengiriman sekitar 7.500 MT batubara yang baru diketahuinya setelah adanya surat dari PT. SBA pada Agustus 2024.

Lebih lanjut, Ayu mengakui adanya transfer dana Rp3.093.703.525 dari PT. SBA ke rekening pribadinya di Bank Mandiri.

Ia beralasan penggunaan rekening pribadi atas permintaan PT. SBA agar transaksi dilakukan sesama bank.

Dana tersebut, menurut Ayu, kemudian ia teruskan ke berbagai pihak, termasuk rekening PT. AGLOMIN, biaya operasional jetty, hingga keperluan pengapalan batubara.

Dalam kesaksiannya, Ayu menegaskan seluruh aliran dana tersebut merupakan bagian dari mekanisme kerja sama PT. AGLOMIN dengan PT. SBA.

Namun, fakta bahwa pembayaran masuk setelah izin usaha pertambangan (IUP) milik CV. BTP telah berakhir turut menjadi sorotan.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Rendy membantah. “Kalau saya yang menyepakati addendum itu tidak benar, Bu,” ujarnya di hadapan majelis.

Ia juga menyebut akan memeriksa kembali catatan pribadinya terkait aliran transfer yang disebutkan saksi.

Rendy kemudian menyampaikan kepada majelis bahwa dirinya bersama PT. SBA telah melakukan kesepakatan damai. “Kesepakatan damai sudah dilakukan di LP,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, salah satu anggota majelis hakim, Rustam Parhutan, menyatakan pihaknya akan memanggil kembali korban untuk memastikan kebenaran klaim perdamaian yang disampaikan terdakwa.

Apalagi, pernyataan tersebut dipatahkan dengan adanya surat pembatalan perdamaian yang diajukan PT. SBA melalui Direktur utamanya, Muhardi.

Dalam surat tertanggal 7 September 2025 di Batulicin, PT. SBA menyatakan membatalkan Akta Pengikatan Perdamaian dengan alasan tidak adanya itikad baik dari Rendy dalam menyikapi tuntutan perusahaan.

Penulis/Editor: Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari
Hari ke 11 Evakuasi, Sembilan Korban Virgo Transport 8 Ditemukan : BSG dan TNI AL Terus Menyelam
Di Tengah Kesibukan Padamkan Karhutla, Gudang Solar di Indrasari Martapura Terbakar Hebat

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Selasa, 29 September 2026 - 22:06 WITA

Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari

Sabtu, 26 September 2026 - 15:12 WITA

Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno

Sabtu, 26 September 2026 - 09:43 WITA

BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari

Berita Terbaru

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Banjarmasin Bungas

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Sabtu, 3 Okt 2026 - 22:42 WITA

Verified by MonsterInsights