Sidang Dugaan Kasus Batu Bara, Keterangan Saksi Ayu Dibacakan, Terdakwa Bantah Addendum dan Klaim ada Perdamaian

Sidang Dugaan Kasus Batu Bara, Keterangan Saksi Ayu Dibacakan, Terdakwa Bantah Addendum dan Klaim ada Perdamaian

- Redaksi

Kamis, 11 September 2025 - 23:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Rendy Aditya Utama saat menjalani proses persidangan di PN Banjarmasin.(Foto Istimewa)

Terdakwa Rendy Aditya Utama saat menjalani proses persidangan di PN Banjarmasin.(Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN-Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terkait jual beli batubara antara PT. Aditya Global Mining (AGLOMIN) dan PT. Semesta Borneo Abadi (SBA) dengan terdakwa Rendy Aditya Utama kembali digelar di PN Banjarmasin, Kamis (11/9).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Asni Mereanti SH, JPU Ernawati SH membacakan keterangan saksi Ayu Tantri Rachmawati.

Saksi sebelumnya beberapa kali dipanggil namun tidak hadir karena alasan sakit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Ayu menyebut adanya sejumlah dokumen penting terkait PT. AGLOMIN, di antaranya Akta Pendirian Perseroan Nomor 3 tanggal 4 Maret 2022, Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 09 tanggal 22 April 2024, serta NPWP perusahaan.

Ayu menegaskan dirinya tidak mengenal Isnan Fulanto, Direktur Utama PT. SBA.

Menurutnya, hubungan kerja sama dengan Isnan hanya dilakukan oleh Rendy Aditya Utama selaku Direktur Utama PT. AGLOMIN, melalui perjanjian jual beli batubara tertanggal 22 Juli 2024 untuk pasokan 7.500 MT.

Baca Juga :  Kurir 4 Kg Sabu Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Tolak Permintaan Keringanan Apriansyah

Perjanjian tersebut kemudian diubah dengan addendum pada 26 Juli 2024.

Namun, Ayu menyebut muncul permasalahan karena adanya kekurangan pengiriman sekitar 7.500 MT batubara yang baru diketahuinya setelah adanya surat dari PT. SBA pada Agustus 2024.

Lebih lanjut, Ayu mengakui adanya transfer dana Rp3.093.703.525 dari PT. SBA ke rekening pribadinya di Bank Mandiri.

Ia beralasan penggunaan rekening pribadi atas permintaan PT. SBA agar transaksi dilakukan sesama bank.

Dana tersebut, menurut Ayu, kemudian ia teruskan ke berbagai pihak, termasuk rekening PT. AGLOMIN, biaya operasional jetty, hingga keperluan pengapalan batubara.

Dalam kesaksiannya, Ayu menegaskan seluruh aliran dana tersebut merupakan bagian dari mekanisme kerja sama PT. AGLOMIN dengan PT. SBA.

Namun, fakta bahwa pembayaran masuk setelah izin usaha pertambangan (IUP) milik CV. BTP telah berakhir turut menjadi sorotan.

Baca Juga :  Perdayai Bocah SD Lewat Medsos, Remaja di Banjarmasin Minta Tebusan Rp17,5 Juta

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Rendy membantah. “Kalau saya yang menyepakati addendum itu tidak benar, Bu,” ujarnya di hadapan majelis.

Ia juga menyebut akan memeriksa kembali catatan pribadinya terkait aliran transfer yang disebutkan saksi.

Rendy kemudian menyampaikan kepada majelis bahwa dirinya bersama PT. SBA telah melakukan kesepakatan damai. “Kesepakatan damai sudah dilakukan di LP,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, salah satu anggota majelis hakim, Rustam Parhutan, menyatakan pihaknya akan memanggil kembali korban untuk memastikan kebenaran klaim perdamaian yang disampaikan terdakwa.

Apalagi, pernyataan tersebut dipatahkan dengan adanya surat pembatalan perdamaian yang diajukan PT. SBA melalui Direktur utamanya, Muhardi.

Dalam surat tertanggal 7 September 2025 di Batulicin, PT. SBA menyatakan membatalkan Akta Pengikatan Perdamaian dengan alasan tidak adanya itikad baik dari Rendy dalam menyikapi tuntutan perusahaan.

Penulis/Editor: Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights