Sidang Kasus OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel: Dua Terdakwa Penyuap Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Sidang Kasus OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel: Dua Terdakwa Penyuap Dituntut 3,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin (Foto Bomindonesia)

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin (Foto Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi dengan hukuman 3 tahun 5 bulan penjara dalam kasus suap/gratifikasi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (13/2/2025), kedua terdakwa yang berstatus investor itu juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Andi dan Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meyakini seluruh unsur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b telah terpenuhi,” ujar JPU Dame Maria Silaban, SH, saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto.

Dalam tuntutannya yang dibacakan selama sekitar 1,5 jam, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan bagi kedua terdakwa, yaitu,Berterus terang dalam persidangan,memiliki tanggungan keluarga, dan tidak memiliki catatan hukum sebelumnya.

Baca Juga :  Polres Tala Ungkap Tiga Kasus Kriminal Sekaligus, Termasuk Pencurian Gamelan Rp900 Juta

Namun, ada pula hal-hal yang memberatkan, yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta

Merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara, khususnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Tuntutan dibacakan secara bergantian, dimulai dari Sugeng Wahyudi, lalu diikuti oleh Andi Susanto. Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto menunda sidang hingga Kamis, 20 Februari 2025, dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) dari terdakwa.

Kuasa Hukum Keberatan

Terpisah, kuasa hukum kedua terdakwa, Dr. Humaini, SH, MH, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU yang dinilainya terlalu berat.“Kami menilai tuntutan ini tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan. Klien kami bersikap pasif dan hanya diminta memberikan uang, tanpa adanya kesepakatan sebelumnya. Ini akan kami sampaikan dalam pleidoi,” ujarnya.

Kasus Suap di Dinas PUPR Kalsel

Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan dua dari enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kalsel yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Oktober 2024. Empat tersangka lainnya yang kini ditahan di Rutan KPK Jakarta adalah:

Baca Juga :  Nekad jadi Kurir Narkoba, Perempuan di Banjarmasin Divonis 9 Tahun

1. Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel),

2. Yulianti Erlynah (mantan Kabid Cipta Karya),

3. Ahmad (Bendahara Rumah Tahfiz Darussalam), dan

4. Agustya Febry Andran (mantan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel).

Para tersangka diduga terlibat dalam suap terkait tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel:

Pembangunan Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar,

Pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel senilai Rp9 miliar, dan pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel senilai Rp23 miliar.

Dalam sidang sebelumnya, Sugeng dan Andi mengakui telah menyerahkan uang suap sebesar Rp1 miliar kepada Ahmad Solhan melalui sopir Yulianti, Mahdi, di sebuah rumah makan di Banjarbaru pada 3 Oktober 2024—tiga hari sebelum OTT dilakukan oleh KPK pada 6 Oktober 2024.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights