Sidang Kasus OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel: Dua Terdakwa Penyuap Dituntut 3,5 Tahun Penjara – bomindonesia.com

Sidang Kasus OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel: Dua Terdakwa Penyuap Dituntut 3,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kasus OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel: Dua Terdakwa Penyuap Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin (Foto Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi dengan hukuman 3 tahun 5 bulan penjara dalam kasus suap/gratifikasi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (13/2/2025), kedua terdakwa yang berstatus investor itu juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Andi dan Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meyakini seluruh unsur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b telah terpenuhi,” ujar JPU Dame Maria Silaban, SH, saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto.

Dalam tuntutannya yang dibacakan selama sekitar 1,5 jam, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan bagi kedua terdakwa, yaitu,Berterus terang dalam persidangan,memiliki tanggungan keluarga, dan tidak memiliki catatan hukum sebelumnya.

Namun, ada pula hal-hal yang memberatkan, yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta

Merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara, khususnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Tuntutan dibacakan secara bergantian, dimulai dari Sugeng Wahyudi, lalu diikuti oleh Andi Susanto. Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto menunda sidang hingga Kamis, 20 Februari 2025, dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) dari terdakwa.

Kuasa Hukum Keberatan

Terpisah, kuasa hukum kedua terdakwa, Dr. Humaini, SH, MH, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU yang dinilainya terlalu berat.“Kami menilai tuntutan ini tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan. Klien kami bersikap pasif dan hanya diminta memberikan uang, tanpa adanya kesepakatan sebelumnya. Ini akan kami sampaikan dalam pleidoi,” ujarnya.

Kasus Suap di Dinas PUPR Kalsel

Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan dua dari enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kalsel yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Oktober 2024. Empat tersangka lainnya yang kini ditahan di Rutan KPK Jakarta adalah:

1. Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel),

2. Yulianti Erlynah (mantan Kabid Cipta Karya),

3. Ahmad (Bendahara Rumah Tahfiz Darussalam), dan

4. Agustya Febry Andran (mantan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel).

Para tersangka diduga terlibat dalam suap terkait tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel:

Pembangunan Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar,

Pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel senilai Rp9 miliar, dan pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel senilai Rp23 miliar.

Dalam sidang sebelumnya, Sugeng dan Andi mengakui telah menyerahkan uang suap sebesar Rp1 miliar kepada Ahmad Solhan melalui sopir Yulianti, Mahdi, di sebuah rumah makan di Banjarbaru pada 3 Oktober 2024—tiga hari sebelum OTT dilakukan oleh KPK pada 6 Oktober 2024.

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights