Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Mantan Polisi Selli Dituntut 14 Tahun Penjara

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Mantan Polisi Selli Dituntut 14 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selli saat dikenakan borgol oleh petugas usai menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Banjarmasin (Foto Istimewa)

Selli saat dikenakan borgol oleh petugas usai menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM,BANJARMASIN–Sidang lanjutan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat, Zahra Dilla, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin membacakan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Selli, mantan anggota polisi yang telah diberhentikan dari institusinya.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Selli dengan hukuman penjara selama 14 tahun,” ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH MH.

Dalam tuntutannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 458 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP terkait pembunuhan.

Baca Juga :  Kecewa Vonis 20 Tahun, JPU Banding demi Tuntutan Mati untuk Kurir 52 Ribu Ekstasi

Saat mendengar tuntutan tersebut, terdakwa sempat tertunduk sebelum kembali memperhatikan jalannya persidangan.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Kuasa hukum terdakwa, Ali Murtadho SH MH, menyatakan pihaknya akan menyiapkan pembelaan secara maksimal.

Usai sidang, JPU menjelaskan alasan tidak menggunakan pasal pembunuhan berencana. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, unsur perencanaan sulit dibuktikan.

“Ada rentang waktu yang cukup panjang, tetapi tidak ditemukan bukti adanya persiapan matang untuk melakukan pembunuhan,” jelasnya.

Ia juga menyebut barang bukti seperti borgol yang ditemukan di mobil terdakwa bukan merupakan bagian dari rencana, karena telah lama berada di sana berdasarkan keterangan saksi.

Baca Juga :  Alen Akui Kesalahan, Ajukan Pledoi atas Tuntutan 5 Tahun Penjara Kasus Narkotika

Selain itu, lokasi pembuangan jasad korban dinilai tidak dipersiapkan sebelumnya.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui telah mencekik korban, namun membantah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa.

Ia mengaku panik setelah korban mengancam akan melaporkan hubungan pribadi mereka.

“Saya takut, karena satu bulan lagi saya akan menikah,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, terdakwa mengaku membuang jasad korban ke saluran air di kawasan depan STIHSA Banjarmasin.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebisingan Musik Picu Laporan 110, Polisi Lakukan Mediasi di Lokasi
Polres Banjarbaru Bongkar Jaringan Narkoba Antar Pulau, Kurir 1,7 Kg Sabu Dibekuk di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
BREAKING NEWS ! Kejari Banjarmasin Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Server Disdik, Mantan Kadis dan Kabid Langsung Ditahan
Perang Lawan Geng Berlanjut, El Salvador Seret Ratusan Pimpinan MS-13 ke Meja Hijau
Geger ! Puluhan Balita Diduga Diperlakukan Tidak Manusiawi di Daycare, 13 Pengelola jadi Tersangka
Kejari Banjarmasin Tahan Penyedia Proyek Server Disdik, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp5,08 Miliar
Ringkus Residivis Narkoba,Polsek Banjarmasin Utara Sita Puluhan Gram Barbuk Sabu dan Ekstasi
Pergoki Aksi Pencuri Masuki Rumahnya Siswi SMK Tewas, Kurang 24 Jam Polres Banjar Ringkus Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:57 WITA

Kebisingan Musik Picu Laporan 110, Polisi Lakukan Mediasi di Lokasi

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WITA

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Mantan Polisi Selli Dituntut 14 Tahun Penjara

Senin, 27 April 2026 - 23:12 WITA

Polres Banjarbaru Bongkar Jaringan Narkoba Antar Pulau, Kurir 1,7 Kg Sabu Dibekuk di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 16:43 WITA

BREAKING NEWS ! Kejari Banjarmasin Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Server Disdik, Mantan Kadis dan Kabid Langsung Ditahan

Minggu, 26 April 2026 - 23:46 WITA

Perang Lawan Geng Berlanjut, El Salvador Seret Ratusan Pimpinan MS-13 ke Meja Hijau

Berita Terbaru

DATANGI WARGA - Pihak Polresta Banjarmasin beserta kelurahan di Jalan Veteran saat merespon laporan 110 terkait gangguan ketenangan warga karena setel musik, Selasa (28/4/2026). (foto:istimewa)

Peristiwa & Hukum

Kebisingan Musik Picu Laporan 110, Polisi Lakukan Mediasi di Lokasi

Selasa, 28 Apr 2026 - 22:57 WITA

Hewan Kurban Siap Dipotong di Momen Idul Adha

Hijrah

Ibadah Kurban Simbol Ketundukan Total Kepada Allah SWT

Selasa, 28 Apr 2026 - 12:16 WITA

Verified by MonsterInsights