Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Mantan Polisi Selli Dituntut 14 Tahun Penjara

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Mantan Polisi Selli Dituntut 14 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selli saat dikenakan borgol oleh petugas usai menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Banjarmasin (Foto Istimewa)

Selli saat dikenakan borgol oleh petugas usai menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM,BANJARMASIN–Sidang lanjutan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat, Zahra Dilla, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin membacakan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Selli, mantan anggota polisi yang telah diberhentikan dari institusinya.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Selli dengan hukuman penjara selama 14 tahun,” ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH MH.

Dalam tuntutannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 458 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP terkait pembunuhan.

Baca Juga :  Sungai Katingan Kembalikan Korban Terakhir, Tragedi Tumbang Kalemei Renggut Tiga Polisi

Saat mendengar tuntutan tersebut, terdakwa sempat tertunduk sebelum kembali memperhatikan jalannya persidangan.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Kuasa hukum terdakwa, Ali Murtadho SH MH, menyatakan pihaknya akan menyiapkan pembelaan secara maksimal.

Usai sidang, JPU menjelaskan alasan tidak menggunakan pasal pembunuhan berencana. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, unsur perencanaan sulit dibuktikan.

“Ada rentang waktu yang cukup panjang, tetapi tidak ditemukan bukti adanya persiapan matang untuk melakukan pembunuhan,” jelasnya.

Ia juga menyebut barang bukti seperti borgol yang ditemukan di mobil terdakwa bukan merupakan bagian dari rencana, karena telah lama berada di sana berdasarkan keterangan saksi.

Baca Juga :  Penembak Brigadir Arya Supena Tewas Ditembak Polisi Karena Melawan

Selain itu, lokasi pembuangan jasad korban dinilai tidak dipersiapkan sebelumnya.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui telah mencekik korban, namun membantah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa.

Ia mengaku panik setelah korban mengancam akan melaporkan hubungan pribadi mereka.

“Saya takut, karena satu bulan lagi saya akan menikah,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, terdakwa mengaku membuang jasad korban ke saluran air di kawasan depan STIHSA Banjarmasin.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat
Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi
Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan
Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain
Sungai Katingan Kembalikan Korban Terakhir, Tragedi Tumbang Kalemei Renggut Tiga Polisi
Korban Gugur Bertambah, Bripda Nopandri Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:47 WITA

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:00 WITA

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:33 WITA

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:56 WITA

Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:32 WITA

Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights