Tak Lapor SPT, Direktur PT BSB Masuk Bui

Tak Lapor SPT, Direktur PT BSB Masuk Bui

- Redaksi

Rabu, 11 September 2024 - 21:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Foto:Istimewa)

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Foto:Istimewa)

BOMIndonesia.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Selasa (10/9/2024) pukul 11.00 WITA di Kejari Banjarmasin menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Perpajakan dari Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Kalselteng kepada jaksa peneliti (Jaksa P-16) Kejati Kalsel melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin.

Dalam siaran pers yang dibagikan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH, dikatakan penyidik menyerahkan tersangka S yang menjabat sebagai Direktur PT Berkat Sarana Buana perusahaan bergerak di bidang usaha kontruksi dan terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Banjarmasin. “Tersangka S disangka melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui wajib pajak PT. Berkat Sarana Buana untuk masa waktu Agustus 2016 dan Desember 2016,” ujar Yuni.

Baca Juga :  Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Bank, Praperadilkan Kejati Kalsel

Akibat perbuatannya tersebut, terdapat kerugian pada pendapatan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i UU. No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih menurut Yuni, perbuatan yang dilakukan tersangka S tersebut terjadi pada waktu Agustus 2016 dan Desember 2016 yang telah menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp588.516.711.

Baca Juga :  Kejati Kalsel Bentuk Satgas Program Pengembangan Lahan Pertanian

Atas perbuatan tersebut tersangka S terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Serta denda paling sedikit 2 kali pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepada tersangka S dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 3100/O.3.10/Ft.2/09/2024 tanggal 10 September 2024 selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas IA untuk disidangkan.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Sumber Berita: Rilis Kejati Kalsel

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Api Perang Narasi “Pesta Babi”
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Jaksa Ungkap Modus Penyelundupan Pil Ekstasi ke Penjara, Libatkan Oknum Sipir
Ngamuk Diduga Karena “Bisikan”, Pria di Sungai Pinang Bacok Tiga Orang, Tetangga Tewas di Perjalanan ke RS
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Susu, Buah dan Media Sosial

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 05:26 WITA

Api Perang Narasi “Pesta Babi”

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:33 WITA

Jaksa Ungkap Modus Penyelundupan Pil Ekstasi ke Penjara, Libatkan Oknum Sipir

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Politik

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Senin, 25 Mei 2026 - 22:27 WITA

Verified by MonsterInsights