BOMIndonesia.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Selasa (10/9/2024) pukul 11.00 WITA di Kejari Banjarmasin menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Perpajakan dari Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Kalselteng kepada jaksa peneliti (Jaksa P-16) Kejati Kalsel melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin.
Dalam siaran pers yang dibagikan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH, dikatakan penyidik menyerahkan tersangka S yang menjabat sebagai Direktur PT Berkat Sarana Buana perusahaan bergerak di bidang usaha kontruksi dan terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Banjarmasin. “Tersangka S disangka melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui wajib pajak PT. Berkat Sarana Buana untuk masa waktu Agustus 2016 dan Desember 2016,” ujar Yuni.
Akibat perbuatannya tersebut, terdapat kerugian pada pendapatan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i UU. No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Masih menurut Yuni, perbuatan yang dilakukan tersangka S tersebut terjadi pada waktu Agustus 2016 dan Desember 2016 yang telah menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp588.516.711.
Atas perbuatan tersebut tersangka S terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Serta denda paling sedikit 2 kali pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kepada tersangka S dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 3100/O.3.10/Ft.2/09/2024 tanggal 10 September 2024 selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas IA untuk disidangkan.
Editor : Mercurius
Sumber Berita : Rilis Kejati Kalsel