Tak Lapor SPT, Direktur PT BSB Masuk Bui – bomindonesia.com

Tak Lapor SPT, Direktur PT BSB Masuk Bui

- Redaksi

Rabu, 11 September 2024 - 21:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Foto:Istimewa)

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Foto:Istimewa)

BOMIndonesia.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Selasa (10/9/2024) pukul 11.00 WITA di Kejari Banjarmasin menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Perpajakan dari Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Kalselteng kepada jaksa peneliti (Jaksa P-16) Kejati Kalsel melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin.

Dalam siaran pers yang dibagikan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH, dikatakan penyidik menyerahkan tersangka S yang menjabat sebagai Direktur PT Berkat Sarana Buana perusahaan bergerak di bidang usaha kontruksi dan terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Banjarmasin. “Tersangka S disangka melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui wajib pajak PT. Berkat Sarana Buana untuk masa waktu Agustus 2016 dan Desember 2016,” ujar Yuni.

Akibat perbuatannya tersebut, terdapat kerugian pada pendapatan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i UU. No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih menurut Yuni, perbuatan yang dilakukan tersangka S tersebut terjadi pada waktu Agustus 2016 dan Desember 2016 yang telah menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp588.516.711.

Atas perbuatan tersebut tersangka S terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Serta denda paling sedikit 2 kali pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepada tersangka S dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 3100/O.3.10/Ft.2/09/2024 tanggal 10 September 2024 selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas IA untuk disidangkan.

Editor : Mercurius

Sumber Berita: Rilis Kejati Kalsel

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C
Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2
Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump
Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar
Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara
Jembatan Saka Harang Ambruk, Ketua Komisi DPRD Kota Banjarmasin Gercep Datang ke TKP Kurang dari Sejam
Polda Kalsel Uji Sejumlah Metode Baru Padamkan Karhutla di Guntung Damar
Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 01:01 WITA

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C

Rabu, 2 September 2026 - 00:49 WITA

Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:31 WITA

Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:19 WITA

Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:22 WITA

Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara

Berita Terbaru

Pasis Sesko TNI-AU Lakukan Kajian Stategis di Banjarmasin

Banjarmasin Bungas

Data Karhutla, Pasis Sesko TNI-AU Lakukan Kajian Strategis di Banjarmasin

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:08 WITA

Banjarmasin Bungas

Merasa Tak Sesuai Desil, 2.599 Warga Banjarmasin Melapor

Kamis, 3 Sep 2026 - 12:51 WITA

Banjarmasin Bungas

Tak Ada Lagi Pedagang dan Pengemis di Area Makam ‘Raja Banjar’

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:38 WITA

Verified by MonsterInsights