Tata Cara dan Bunyi Sumpah Pelantikan Kepala Daerah

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kepala Daerah (foto:istimewa)

Ilustrasi Kepala Daerah (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Seperti dilansir detik.com, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016, berikut tata cara pelantikan kepala daerah:

Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebelum memangku jabatan dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.

Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Presiden. Jika Presiden berhalangan hadir, maka pelantikan dilakukan oleh Wakil Presiden. Jika keduanya berhalangan, pelantikan akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilantik oleh Gubernur. Jika Gubernur berhalangan, pelantikan dilakukan oleh Wakil Gubernur, atau jika keduanya tidak dapat hadir, maka akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  Diseminasi Laporan Perekonomian dan Kajian Fiskal Regional Provinsi Kalsel 2024

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan di ibu kota negara dan dihadiri oleh pimpinan DPRD provinsi.

Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilakukan di ibu kota provinsi yang bersangkutan, dengan dihadiri oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Pengucapan sumpah/janji jabatan sesuai agama yang dianut, diawali dengan:

Bagi penganut Islam: “Demi Allah, saya bersumpah.”

Bagi penganut Kristen/Katolik: “Saya berjanji” dan diakhiri dengan “Semoga Tuhan menolong saya.”

Bagi penganut Hindu: “Om Atah Paramawisesa.”

Bagi penganut Budha: “Demi Sang Hyang Adi Budha, saya berjanji.”

Sumpah/janji jabatan kepala daerah berbunyi:

“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.”

Baca Juga :  Mendagri Tito: Efesiensi Anggaran di Daerah

Serah terima jabatan dilakukan dengan penyerahan memori serah terima dari pejabat lama kepada pejabat baru.

Dengan adanya jadwal terbaru ini, masyarakat kini dapat mengetahui kapan kepala daerah yang telah mereka pilih akan mulai menjalankan tugasnya. Semoga proses pelantikan berjalan lancar dan para pemimpin daerah yang baru dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat.

Berita Terkait

Panggilan ‘Bu Teddy’ Trending! Bu Susi Japri Seskab, Desak Pemecatan Hasan Nasbi
Peringatan Perjalanan bagi Warganya yang Bepergian ke Amerika Serikat
Sejumlah Daerah Rusuh saat Demo Tolak Revisi UU TNI, Mahasiswa di Kalsel Ikut Turun ke Jalan
KJ: Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo Ancam Kebebasan Pers
24-27 Maret 2025, ASN Mulai Work From Anywhere (WFA)
Program Ramadan di 145 SPBU di Indonesia
Naik Kapal TNI AL, Ini Mudik Gratis 2025
Indonesia Berpartisipasi di Forum Insinyur Muda Asia Pasifik

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 01:45 WITA

Panggilan ‘Bu Teddy’ Trending! Bu Susi Japri Seskab, Desak Pemecatan Hasan Nasbi

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:02 WITA

Peringatan Perjalanan bagi Warganya yang Bepergian ke Amerika Serikat

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:01 WITA

Sejumlah Daerah Rusuh saat Demo Tolak Revisi UU TNI, Mahasiswa di Kalsel Ikut Turun ke Jalan

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:14 WITA

KJ: Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo Ancam Kebebasan Pers

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:29 WITA

24-27 Maret 2025, ASN Mulai Work From Anywhere (WFA)

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Minta Pemulung eks TPAS Basirih Dipekerjakan di TPST, TPS 3R dan PDU

Kamis, 27 Mar 2025 - 06:32 WITA

Pemkab Mura ikuti Rakor secara virtual (foto: Maya)

Kalteng

Pemkab Murung Raya Ikuti Rapat LKPJ secara Daring

Rabu, 26 Mar 2025 - 23:32 WITA