Terbukti Korupsi Mantan Dirut PT ADCL Divonis 8 Tahun, Wajib Kembalikan Rp10,8 Miliar

Terbukti Korupsi Mantan Dirut PT ADCL Divonis 8 Tahun, Wajib Kembalikan Rp10,8 Miliar

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang putusan mantan Dirut PT Asabaru di PN Tipikor Banjarmasin (Foto Mercy)

Sidang putusan mantan Dirut PT Asabaru di PN Tipikor Banjarmasin (Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal di PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) Balangan akhirnya memasuki babak akhir dengan agenda putusan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/10/2025), Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH bersama dua hakim anggota menyatakan mantan Direktur Utama PT ADCL, M. Reza Arpiansyah, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Reza dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar subsider 4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M. Reza Arpiansyah selama 8 tahun, denda Rp400 juta, dan membayar uang pengganti Rp10,8 miliar dengan subsider 4 tahun penjara,” tegas Hakim Cahyono saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Pemuda asal Maluku Utara Ditemukan Tewas Gantung Diri di Banjarmasin 

Majelis hakim juga menolak seluruh nota pembelaan terdakwa yang sebelumnya telah disampaikan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ernawaty SH, masih enggan memberikan komentar terkait langkah hukum berikutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan menuntut Reza dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp11,6 miliar subsider 4 tahun.

Baca Juga :  Ledakan Dahsyat Bangunkan Warga RK Ilir, Gudang Elpiji PT Goautama di Banjarmasin Hangus Terbakar

Hakim memutus bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini bermula saat penyidik Kejati Kalsel menemukan adanya penyimpangan penggunaan penyertaan modal dari APBD Balangan tahun 2022–2023 di PT ADCL.

Dana operasional perusahaan dikeluarkan tanpa dukungan Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan rencana tahunan yang sah dari Bupati Balangan selaku pemilik saham sekaligus Komisaris.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp19 miliar.

Penulis/Editor:  Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights