Terdakwa Arianto Dituntut 3 Tahun Penjara, Diduga Tipu Sesama Warga Binaan Urus Asimilasi Fiktif

Terdakwa Arianto Dituntut 3 Tahun Penjara, Diduga Tipu Sesama Warga Binaan Urus Asimilasi Fiktif

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 - 18:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arianto  saat mendengarkan tuntutan jaksa Ernawati SH pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Selasa (10/6) (Foto Mercy)

Arianto saat mendengarkan tuntutan jaksa Ernawati SH pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Selasa (10/6) (Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM,BANJARMASIN–Sudah menjadi warga binaan bukan berarti menghentikan langkah Arianto untuk kembali bermain api.

Di balik jeruji Lapas Kelas IIA Banjarmasin, ia justru diduga melancarkan aksi penipuan terhadap sesama narapidana dengan modus pengurusan program asimilasi fiktif.

Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (10/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati SH menuntut Arianto dengan hukuman tiga tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asni Mereanti SH.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Hukuman itu akan menambah masa tinggal Arianto di balik jeruji besi.

Di hadapan majelis hakim, Arianto sempat menyatakan penyesalan. Namun, pernyataan itu justru mengundang komentar dari hakim.

Baca Juga :  Kecewa Vonis 20 Tahun, JPU Banding demi Tuntutan Mati untuk Kurir 52 Ribu Ekstasi

“Kenapa baru menyesal? Apalagi kamu masih menjalani hukuman perkara sebelumnya,” ucap hakim Asni dengan nada tajam.

“Saya tulang punggung keluarga, Bu,” jawab Arianto, lirih.

Meski demikian, jaksa tetap kukuh dengan tuntutannya. Tidak ada alasan untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa yang sudah berstatus narapidana tapi kembali menipu.

Kasus ini berawal pada 3 Juli 2024 di dalam Lapas Banjarmasin. Arianto menawarkan jasa mengurus program asimilasi kepada Andrian Syahbana, yang juga warga binaan. Ia mengaku telah beberapa kali mengurus asimilasi dan bebas bersyarat, serta mengaku mengenal pejabat penting.

Arianto bahkan mengatur percakapan antara Andrian dengan seseorang bernama Indra, yang mengaku sebagai “tangan kanan” pejabat Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Percakapan itu berlangsung lewat telepon genggam milik Arianto.

Baca Juga :  700 Gram Lebih Sabu dan Ratusan Butir Extasi Antar Riyan ke Persidangan

Dalam pembicaraan tersebut, korban diminta mengirimkan uang sebesar Rp250 juta sebagai “uang kesungguhan”. Secara bertahap, korban mengaku telah mentransfer total sekitar Rp900 juta ke rekening yang disebutkan oleh Arianto.

Namun janji tinggal janji. Program asimilasi tak kunjung datang, dan Arianto terus menghindar. Hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini dan proses hukum pun berjalan.

Kini, bukan hanya kehilangan kebebasan, Arianto juga kehilangan kepercayaan.

Di balik sel tempat ia seharusnya merenung, justru ia memperpanjang sendiri masa hukumannya.

Penulis*/ Editor : Mercurius 

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights