Kecewa Vonis 20 Tahun, JPU Banding demi Tuntutan Mati untuk Kurir 52 Ribu Ekstasi

Kecewa Vonis 20 Tahun, JPU Banding demi Tuntutan Mati untuk Kurir 52 Ribu Ekstasi

- Redaksi

Selasa, 8 April 2025 - 22:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecewa Vonis 20 Tahun, JPU Banding demi Tuntutan Mati untuk Kurir 52 Ribu Ekstasi (Foto Istimewa)

Kecewa Vonis 20 Tahun, JPU Banding demi Tuntutan Mati untuk Kurir 52 Ribu Ekstasi (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan resmi mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Taufikurrahman alias Upik, terdakwa kasus peredaran 52.561 butir ekstasi di Banjarmasin.

Pada sidang yang digelar 12 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Majelis Hakim yang diketuai Suwandi SH memutuskan untuk tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati dari jaksa, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, disertai denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Putusan ini menuai kekecewaan dari pihak JPU. Masrita SH, jaksa yang menangani perkara tersebut, menyatakan keberatan atas vonis tersebut dan menyebut telah berkoordinasi dengan pimpinan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

“Setelah mendengar pembacaan putusan oleh majelis hakim, kami menyatakan keberatan dan resmi mengajukan banding. Kami tetap pada tuntutan awal, yaitu hukuman mati bagi terdakwa,” tegas Masrita saat diwawancarai 14 hari setelah putusan dibacakan.

JPU menilai hukuman mati layak dijatuhkan sebagai bentuk efek jera dan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di Kalimantan Selatan. Selain itu, hukuman maksimal diharapkan dapat melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindak pidana yang dilakukan Upik termasuk dalam kategori peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah besar, yaitu lebih dari 5 gram.

Baca Juga :  Daihatsu Banjarbaru Berbagi, Ajak Anak Yatim Bukber dan Doa Bersama

Namun, hakim menilai bahwa Upik hanya berperan sebagai kurir dan bukan pelaku utama. Ia disebut menerima upah dari pihak lain yang menyuruhnya, sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman di bawah tuntutan jaksa.

Penangkapan terhadap Upik dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan pada 5 September 2024 di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin. Saat itu, petugas menyita 52.561 butir ekstasi serta serbuk ekstasi dalam jumlah besar. Penggeledahan lanjutan di rumah Upik kembali mengungkap 507 butir ekstasi, serpihan, dan paket kecil sabu.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Sumber Berita: baritopost.co.id

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel
FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Distribusi Solar Subsidi di Kuala Tambangan Disebut Tetap Sesuai Kuota
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Peluncuran MBG di Pulau Laut Sigam, Pemkab Kotabaru Dorong Pemenuhan Gizi dan Penguatan Generasi Sehat

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WITA

FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Politik

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Senin, 25 Mei 2026 - 22:27 WITA

Verified by MonsterInsights