Terdakwa Kasus 385 Gram Sabu di Banjarmasin Saling Seret Nama di Persidangan

Terdakwa Kasus 385 Gram Sabu di Banjarmasin Saling Seret Nama di Persidangan

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025 - 19:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Yamani dan Afrial Norma Saputra saat dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim yang mengadili mereka.

Muhammad Yamani dan Afrial Norma Saputra saat dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim yang mengadili mereka.

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN -Sidang perkara narkotika dengan barang bukti sabu lebih dari 3 ons kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Dua terdakwa, Muhammad Yamani dan Afrial Norma Saputra, menjalani pemeriksaan majelis hakim dengan agenda mendengar keterangan keduanya.

Dalam keterangannya, Yamani mengaku dititipi sabu oleh Afrial, yang disebutnya sebagai milik seorang narapidana bernama Saudi di Lapas Karang Intan, Martapura.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tahu itu sabu. Setelah dititipi, barang itu saya gantung di dinding kamar tidur rumah,” ucap Yamani di hadapan majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH.

Yamani juga mengungkap, dirinya mengenal Afrial saat masih bekerja sebagai cleaning service di Basarnas. “Karena teman saja, jadi saya mau dititipi,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Progam Kader Sosial, Plt Kadis Sosial HST Diseret ke Persidangan

Sementara Afrial tak menampik sabu itu ada kaitan dengannya.

Ia berdalih hanya menjalankan perintah Saudi. “Saudi minta barang itu jangan ditaruh di rumah, tapi dilempar saja. Waktu itu saya kepikiran Yamani, jadi saya minta dia menyimpan,” ungkapnya.

Mendengar pengakuan tersebut, ketua majelis hakim menegur Afrial. “Kalau memang milik saudara, kenapa dititipkan ke Yamani? Kan bisa disimpan di rumah saudara sendiri.

Begini kan jadi menjerumuskan orang lain,” tegas Hakim Irfannoor.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat soal sebuah rumah di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, yang diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Tim Ditresnarkoba Polda Kalsel lalu melakukan penggerebekan, Kamis (22/5/2025) sore.

Di lokasi, petugas menemukan tas selempang merek Eiger berisi 4 paket sabu seberat 346,93 gram tergantung di dinding kamar tidur Yamani.

Baca Juga :  Ulil Anshari Ditembak Karena Apa? Begini Kronologisnya,dan Viralnya Video Pemeriksaan AKP Dadang Santai sambil Merokok Bareng Propam di Polda Sumbar

Selain itu, dari bagasi motor Honda Beat DA 6080 IA, ditemukan 3 paket sabu seberat 10,04 gram dalam kotak hitam, serta 8 paket sabu seberat 28,61 gram dalam pouch kain hitam.

Total barang bukti mencapai 385,58 gram.

Dalam interogasi, Yamani menyebut barang itu milik Afrial. Sementara Afrial mengaku hanya menjadi perantara Saudi, dan dijanjikan upah Rp1 juta per 100 gram dari hasil penjualan.

Atas perbuatannya, JPU Rahmawati SH mendakwa keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis/Editor: Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Politik

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Senin, 25 Mei 2026 - 22:27 WITA

Polisi yang Humanis

Halo Indonesia

Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas

Senin, 25 Mei 2026 - 21:48 WITA

Padang Arafah Makkah

Serambi

Doa Ketika Wukuf di Padang Arafah

Senin, 25 Mei 2026 - 20:31 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Tekan Kasus TBC hingga Kanker, Banjarmasin Gencarkan Advokasi P2P

Senin, 25 Mei 2026 - 19:03 WITA

Verified by MonsterInsights