BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU — Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Murung Raya menggelar Pelaporan Aksi 8 Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024 sebagai bagian dari upaya strategis dalam menanggulangi stunting di daerah.
Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Murung Raya pada Selasa (25/2/2025).
Pelaporan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam percepatan penurunan angka stunting.
Dalam kegiatan ini, operator pelaporan stunting dari berbagai Perangkat Daerah menyampaikan hasil pelaksanaan aksi konvergensi yang telah mereka lakukan.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapperida Murung Raya, Muliana, menegaskan bahwa percepatan penurunan stunting membutuhkan kerja sama yang kuat antar instansi.“Kami berharap pelaporan ini dapat menunjukkan progres nyata dalam pengurangan angka stunting, sehingga target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden dapat tercapai,” ujar Muliana.
Pelaporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa program dan kebijakan terkait penurunan stunting dapat berjalan dengan efektif dan terkoordinasi di seluruh Perangkat Daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi yang berperan dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Murung Raya.
Penulis : Maya/Diskominfo
Editor : Mercurius