Uang Restitusi tak Kunjung Dibayar, Orang Tua Korban Penusukan SMAN 7 Gugat Keluarga Pelaku

Uang Restitusi tak Kunjung Dibayar, Orang Tua Korban Penusukan SMAN 7 Gugat Keluarga Pelaku

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum orang tua korban penusukan SMAN 7 dari kantor Isrof SH dan rekan saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto Istimewa)

Kuasa hukum orang tua korban penusukan SMAN 7 dari kantor Isrof SH dan rekan saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kasus penusukan di SMAN 7 Banjarmasin kembali mencuat ke publik. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Isrof SH dan Rekan, orang tua korban resmi mengajukan gugatan terhadap orang tua pelaku Ahmad Subhan karena hingga kini belum membayar uang restitusi sebesar Rp78,8 juta sebagaimana putusan pengadilan.

Sidang gugatan perdata sempat dibuka dengan majelis hakim dipimpin Asni Mereanti, SH.

Namun, gugatan tersebut akhirnya dicabut oleh penggugat untuk diperbaiki, dengan alasan akan menambahkan institusi kejaksaan sebagai turut tergugat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum korban, Kurniawan SH, menjelaskan bahwa langkah gugatan terpaksa ditempuh karena kewajiban restitusi tidak kunjung dilaksanakan. “Sesuai aturan, satu bulan setelah putusan uang itu seharusnya segera dibayarkan.
Putusan kasasi sudah keluar sejak Oktober 2024, tetapi hingga kini belum ada realisasi,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga :  Pria Bersimbah Darah Ditemukan Tergeletak di Pekapuran Raya, Korban Dikabarkan Meninggal

Menurutnya, pihak keluarga korban sudah berupaya meminta secara langsung, namun pihak orang tua pelaku hanya meminta waktu.

Bahkan, pada Januari 2025 pihaknya sudah melayangkan surat kepada kejaksaan untuk melakukan eksekusi, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. “Padahal sesuai Perma No 1 Tahun 2022, jaksa memiliki kewenangan melakukan eksekusi, termasuk penyitaan harta benda, guna menunaikan kewajiban tersebut,” tegasnya.

Diketahui, majelis hakim tingkat pertama yang diketuai Arias Dedy SH memvonis pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) dengan hukuman 1 tahun pembinaan di Panti Perlindungan Sosial dan Rehabilitasi Anak dan Remaja (PPSRAR), serta mewajibkan orang tua pelaku membayar restitusi sebesar Rp79,8 juta.
Putusan itu dikuatkan hingga tingkat kasasi.

Baca Juga :  Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas

Kasus penusukan yang menggegerkan publik itu terjadi di ruang kelas X SMAN 7 Banjarmasin, Senin (31/7/2023) pagi, jelang upacara bendera. Pelaku yang masih di bawah umur menikam teman sekelasnya dengan senjata tajam hingga korban mengalami empat luka tusuk di lengan dan perut.

Peristiwa yang terekam CCTV sekolah itu berakhir di ranah hukum setelah upaya diversi gagal dilakukan di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.

*/ Editor Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights