Usia Peminjam Paylater Minimal 18 Tahun

Usia Peminjam Paylater Minimal 18 Tahun

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menggunakan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater perusahaan pembiayaan (foto:istimewa/bomindonesia)

Menggunakan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater perusahaan pembiayaan (foto:istimewa/bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membatasi masyarakat yang bisa menggunakan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater perusahaan pembiayaan. Di mana, mereka yang bisa menggunakan Paylater harus berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.

Selain itu, OJK juga menetapkan kebijakan, yang mana peminjam paylater harus memiliki penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan. 

Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan bahwa pembatasan tersebut bertujuan untuk menghindarkan masyarakat dari potensi terjebak utang.

“Yang jadi pertimbangan kami adalah pembatasan usia, hal ini dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, serta antisipasi potensi jebakan utang bagi pengguna BNPL, terutama bagi mereka yang tidak punya literasi keuangan memadai dalam memakai BNPL,” kata Agusman pada Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB), kemarin.

Baca Juga :  Cek Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024

Tak hanya itu, Agusman menilai bahwa pembatasan tersebut juga sebagai langkah OJK dalam memastikan pertumbuhan berkelanjutan industri perusahaan pembiayaan yang menyediakan layanan BNPL.  “Apalagi, saat ini kalau kita lihat semakin banyak perusahaan pembiayaan yang tertarik dan membuka lini bisnis BNPL,” imbuhnya.

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FKPWK Dukung Wacana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok, Dinilai Dorong Industri Ilegal Masuk Jalur Resmi
Dukung UMKM Melalui Kerja Sama KUR, Jamkrida Kalsel dan Bank Kalsel
Maraknya Rokok Polos Dinilai Ancam Industri Resmi dan Pendapatan Negara
Nilai Ekonomi Digital Harus Berputar di Dalam Negeri
Vincent Gonadi Ahlinya Konsultan Bisnis yang Ekspert dan Profesional
Run dan Fun Walk Ramaikan HUT ke-20 Tahun Senwell Family di Banjar
Ditopang Modal Usaha KUR BRI, Pedagang Kecil di Banjarmasin Berhasil Tingkatkan Taraf Ekonomi Keluarga
BTN Luncurkan Layanan Digital yang Permudah Mendapatkan KPR

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:38 WITA

FKPWK Dukung Wacana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok, Dinilai Dorong Industri Ilegal Masuk Jalur Resmi

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:00 WITA

Dukung UMKM Melalui Kerja Sama KUR, Jamkrida Kalsel dan Bank Kalsel

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:22 WITA

Maraknya Rokok Polos Dinilai Ancam Industri Resmi dan Pendapatan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:28 WITA

Nilai Ekonomi Digital Harus Berputar di Dalam Negeri

Senin, 1 Juni 2026 - 00:46 WITA

Vincent Gonadi Ahlinya Konsultan Bisnis yang Ekspert dan Profesional

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

KORBAN PERKELAHIAN – Perkelahian berdarah mengakibatkan seorang pria tewas di kawasan Jalan Kelayan B, Banjarmasin, Senin (6/7/2026) pagi. Polisi masih menyelidiki motif dan kronologi kejadian. (foto: ilustrasi)

Peristiwa & Hukum

Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:33 WITA

Verified by MonsterInsights