Viral Garuda Biru ‘Peringatan Darurat’, ini Penjelasannya? – bomindonesia.com

Viral Garuda Biru ‘Peringatan Darurat’, ini Penjelasannya?

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya lambang garuda berlatar belakang warna biru bernarasikan ‘Peringatan Darurat’, Kamis (22/8/2024).

Garuda biru ini mulanya dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram.

Di Kalimantan Selatan, garuda biru ini telah ramai diteruskan melalui akun Whats App. Ini juga sudah menjadi buah bibir tak hanya viral di berbagai akun sosmed.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, apa arti peringatan darurat dengan gambar garuda biru tersebut? Dilansir dari berbagai sumber, adalah gerakan ‘Peringatan Darurat’ merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ini membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) kemarin, bahwa partai politik (parpol) tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.

Pada Rabu (21/8/2024), DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK.

Namun, hal ini dibantah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Ia mengatakan pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan berbentrokan dengan putusan MK terkait syarat pencalonan.

Hanya saja pihaknya lebih memastikan apakah putusan MK itu ada dalam undang-undang. Sebelumnya, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Kehadiran putusan ini membuat PDI-P tetap bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak berkoalisi dengan partai lain.

Editor : Hamdani

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DWP Kota Banjarmasin Dikukuhkan, Fokus pada Pendidikan, Ekonomi, dan Sosial Budaya
Cegah ISPA, Dinkes Banjarmasin Bagikan 20 Ribu Masker ke Masyarakat
Cegah ISPA, Dinkes Banjarmasin Bagikan 20 Ribu Kepada Masyarakat
Warga Banjar Desak Pemkot Banjarmasin Kelola Majukan Makam ‘Raja Banjar’
Area Makam ‘Raja Banjar’ Ditata Ulang, Sabil Tegaskan Steril Dari Pedagang dan Pengemis
Area Makam ‘Raja Banjar’ Ditata Ulang, Sabil Tegaskan Steril Dari Pedagang dan Pengemis
Kabel Semrawut Ditata, Pemko Banjarmasin Siapkan Aturan Fiber Optik
HUT ke-2 FKPWK Bertabur Penghargaan, dari Pelajar Berprestasi hingga Seniman Banjar

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:43 WITA

DWP Kota Banjarmasin Dikukuhkan, Fokus pada Pendidikan, Ekonomi, dan Sosial Budaya

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:24 WITA

Cegah ISPA, Dinkes Banjarmasin Bagikan 20 Ribu Masker ke Masyarakat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:14 WITA

Cegah ISPA, Dinkes Banjarmasin Bagikan 20 Ribu Kepada Masyarakat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:56 WITA

Warga Banjar Desak Pemkot Banjarmasin Kelola Majukan Makam ‘Raja Banjar’

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:17 WITA

Area Makam ‘Raja Banjar’ Ditata Ulang, Sabil Tegaskan Steril Dari Pedagang dan Pengemis

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Cegah ISPA, Dinkes Banjarmasin Bagikan 20 Ribu Masker ke Masyarakat

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:24 WITA

Banjarmasin Bungas

Cegah ISPA, Dinkes Banjarmasin Bagikan 20 Ribu Kepada Masyarakat

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:14 WITA

Banjarmasin Bungas

Warga Banjar Desak Pemkot Banjarmasin Kelola Majukan Makam ‘Raja Banjar’

Rabu, 26 Agu 2026 - 18:56 WITA

Verified by MonsterInsights