Viral Garuda Biru ‘Peringatan Darurat’, ini Penjelasannya?

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya lambang garuda berlatar belakang warna biru bernarasikan ‘Peringatan Darurat’, Kamis (22/8/2024).

Garuda biru ini mulanya dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram.

Di Kalimantan Selatan, garuda biru ini telah ramai diteruskan melalui akun Whats App. Ini juga sudah menjadi buah bibir tak hanya viral di berbagai akun sosmed.

Lalu, apa arti peringatan darurat dengan gambar garuda biru tersebut? Dilansir dari berbagai sumber, adalah gerakan ‘Peringatan Darurat’ merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga :  Sah! KPU Banjarmasin Tetapkan Nomor Urut Ketiga Paslon Wali dan Wawali Kota Banjarmasin

Ini membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) kemarin, bahwa partai politik (parpol) tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.

Pada Rabu (21/8/2024), DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK.

Namun, hal ini dibantah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Ia mengatakan pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan berbentrokan dengan putusan MK terkait syarat pencalonan.

Hanya saja pihaknya lebih memastikan apakah putusan MK itu ada dalam undang-undang. Sebelumnya, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga :  Ormas Razia Rumah Makan Padang Gegara Penjual Bukan Orang Minang, Ternyata Alasannya tak Terima Harga Murah

Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Kehadiran putusan ini membuat PDI-P tetap bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak berkoalisi dengan partai lain.

Editor : Hamdani

Berita Terkait

Setelah Dilantik, Wali Kota Yamin Masuk Akademi Militer
Topang Perekonomian Masyarakat dan Perkuat Sektor Ketahanan Pangan
STIHSA Gandeng Masyarakat Dayak HST, Perkuat Kesadaran Hukum
RS Amanah Hampir Rampung, Siap Pekerjakan 500-1000 Warga Banjarmasin
Ibnu Sina Beberkan Kemajuan Signifikan PAM Bandarmasih
Putri Pedangdut asal Banjarmasin Dapat Pujian dari Iis Dahlia
Pelamar PPPK, Cek Kelulusannya
Empat Unit Motor Untuk Pelanggan PAM Bandarmasih di HUT

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:23 WITA

Setelah Dilantik, Wali Kota Yamin Masuk Akademi Militer

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:48 WITA

Topang Perekonomian Masyarakat dan Perkuat Sektor Ketahanan Pangan

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:50 WITA

RS Amanah Hampir Rampung, Siap Pekerjakan 500-1000 Warga Banjarmasin

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:58 WITA

Ibnu Sina Beberkan Kemajuan Signifikan PAM Bandarmasih

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:04 WITA

Putri Pedangdut asal Banjarmasin Dapat Pujian dari Iis Dahlia

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Setelah Dilantik, Wali Kota Yamin Masuk Akademi Militer

Rabu, 19 Feb 2025 - 15:23 WITA

Pengamat Dr Didi Susanto (foto:bomindonesia)

Kalimantan Membangun

Dr Didi Susanto: Makan Bergizi Gratis Kebijakan Bagus

Rabu, 19 Feb 2025 - 14:17 WITA