Viral Garuda Biru ‘Peringatan Darurat’, ini Penjelasannya?

Viral Garuda Biru ‘Peringatan Darurat’, ini Penjelasannya?

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya lambang garuda berlatar belakang warna biru bernarasikan ‘Peringatan Darurat’, Kamis (22/8/2024).

Garuda biru ini mulanya dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram.

Di Kalimantan Selatan, garuda biru ini telah ramai diteruskan melalui akun Whats App. Ini juga sudah menjadi buah bibir tak hanya viral di berbagai akun sosmed.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, apa arti peringatan darurat dengan gambar garuda biru tersebut? Dilansir dari berbagai sumber, adalah gerakan ‘Peringatan Darurat’ merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga :  Refleksi Akhir Tahun: Konsistensi TVRI Menjaga Spirit NKRI dan Demokrasi

Ini membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) kemarin, bahwa partai politik (parpol) tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.

Pada Rabu (21/8/2024), DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK.

Namun, hal ini dibantah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Ia mengatakan pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan berbentrokan dengan putusan MK terkait syarat pencalonan.

Hanya saja pihaknya lebih memastikan apakah putusan MK itu ada dalam undang-undang. Sebelumnya, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga :  Gelar Open House Lebaran Secara Mewah, Presiden Larang Pejabat

Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Kehadiran putusan ini membuat PDI-P tetap bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak berkoalisi dengan partai lain.

bomindonesia

Editor : Hamdani

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ORI Kalimantan Selatan segera Berdiri, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja secara Independen
Penggeledahan Kasus Korupsi Memanas, Polda Metro Dijaga Ketat, TNI Amankan Rumah Jampidsus
Demo di Jakarta, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Di Tengah Pertambangan PT MMI
Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah
Banyak Orang Tua Memilih ke Sekolah Swasta​
Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat
Wali Kota Yamin Prihatin Pemadaman Listrik Bergilir Rugikan Pelaku Usaha Kecil
Ramai Ditangkap KPK, Jangan Salahkan Biaya Pilkada

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:30 WITA

ORI Kalimantan Selatan segera Berdiri, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja secara Independen

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:31 WITA

Penggeledahan Kasus Korupsi Memanas, Polda Metro Dijaga Ketat, TNI Amankan Rumah Jampidsus

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:29 WITA

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:06 WITA

Banyak Orang Tua Memilih ke Sekolah Swasta​

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:55 WITA

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights