BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Demonstran tuntutan pembayaran tukin oleh para dosen ULM, mendapat dukungan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Lambung Mangkurat, Dr.Iwan Aflanie.
Kata Iwan, tuntutan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) yang dilakukan oleh dosen-dosen Indonesia termasuk di Universitas Lambung Mangkurat itu positif dan merupakan sebuah kewajaran menuntut hak mereka. Hal itu harus mendapatkan perhatian serius dari Kementerian, DPR maupun pihak terkait lainnya.
Iwan berpendapat, demontrasi sendiri adalah sesuatu hal lazim di sebuah negara demokrasi, sepanjang mematuhi kaidah dan norma yang berlaku, dipaparkannya pula Dasar hukum dan Etika dalam berdemontrasi seperti Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)- Pasal 28E ayat (3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, kemudian pasal 28F tentang Hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi,” papar Iwan membacakan isi dari dasar hukum tersebut.
Dijelaskannya, Dengan adanya demontrasi yang digelar di sejumlah tempat termasuk di ULM menunjukkan bahwa tuntutan atas Tukin ini merupakan aspirasi bersama dari para dosen.
“Kita berharap Tukin Dosen segera dibayarkan, kemudian dosen merasakan kesejahteraan yang layak sehingga bisa memberikan dedikasi yang terbaik untuk dunia pendidikan di Indonesia,” ujar Iwan.
Namun ia berpesan, Selain menuntut hak, para dosen juga harus melaksanakan kewajibannya dengan sebaik mungkin, terutama dalam hal pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi. “Semoga Pendidikan di Indonesia semakin maju dan jaya,” tutupnya.
Sebelumnya, Puluhan dosen aparatur sipil negara (ASN) menggelar aksi unjuk rasa di depan General Building Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Kampus Banjarmasin, Mereka menuntut Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) segera membayarkan tunjangan kinerja yang belum diterima sejak 2020.
Selain itu, mereka juga mendesak agar pemberian tukin berlaku untuk semua dosen ASN tanpa membedakan satuan kerja, baik di Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum maupun Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Tuntutan ketiga, mereka meminta agar tunjangan kinerja dan tunjangan sertifikasi dosen dipisahkan tanpa ada perhitungan selisih.
Editor : Hamdani












