BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU – Aparat gabungan TNI dan Polri berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (26) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap P di Desa Olong Siron, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Sabtu (17/1/2026).
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif serta kronologis lengkap kejadian tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, ketika terduga pelaku diketahui menunjukkan perilaku agresif di rumahnya.
Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, korban P yang melintas di depan rumah pelaku diduga dikejar oleh J menggunakan senjata tajam.
Korban kemudian ditemukan meninggal dunia di tepi sungai tidak jauh dari lokasi kejadian.
Situasi tersebut sempat membuat warga sekitar diliputi ketakutan. Sejumlah warga memilih untuk tetap berada di dalam rumah demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, aparat gabungan TNI dan Polri melakukan pendekatan secara persuasif dan mediasi terhadap terduga pelaku.
Dua jam kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, J berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, terduga pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Meski demikian, Polres Murung Raya tetap melakukan penyelidikan secara mendalam dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti guna mengungkap motif dan memastikan kronologis kejadian secara utuh.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.
*/ Editor Mercurius












